Ratusan Personel Kodim 1615 Terima Penyuluhan Hukum - www.okenews.net

Kamis, 27 Oktober 2022

Ratusan Personel Kodim 1615 Terima Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum di Makodim 1615/Lotim
Okenews.net – Untuk menambah pengetahuan dan disiplin para prajurit, ratusan personel Kodim 1615/Lotim, ASN dan ibu-ibu Persit KCK Cabang XIX menerima penyuluhan hukum.

Penyuluhan itu disampaikan Kumdam IX/Udayana yang dipimpin Ketua tim Mayor Chk Sugito, SH., dan didampingi Lettu Chk Gede Brahmantata, SH., di Bale Langgak Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong, Kamis (27/10/2022).

Komandan Kodim 1615/Lotim diwakili Kasdim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., menyampaikan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh personel untuk mencegah adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.

Di Kodim Lotim sendiri, sambung Kasdim, ada beberapa permasalahan yang pernah terjadi seperti Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) yang kemudian mengarah pada tindakan desersi, kasus narkoba dan perceraian.

Untuk itu, Lalu Muhammad Syukur meminta kepada seluruh peserta agar menyimak dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas sehingga betul-betul memahami materi yang disampaikan.

“Mari kita dengarkan, kita simak bersama, dan tanyakan apabila ada yang kurang jelas sehingga menjadi pengetahuan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas,” tutup Kasdim.

Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ketua tim Mayor Chk Sugito terkait dengan tindak pidana seperti asusila, judi, perceraian.

Termasuk beberapa jenis tindak pidana lainnya baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, KUHP maupun diluar kedua peraturan tersebut.

Penyuluhan hukum dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI-AD" ditutup dengan penyerahan buku.

Buku itu berupa buku saku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara simbolis dari Ketua tim kepada Kasdim 1615/Lotim.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments