Bangun Sinergitas dengan Insan Pers, Bapenda Lotim bersama FJLT Bedah Perda Pajak Daerah Terbaru - www.okenews.net

Minggu, 07 April 2024

Bangun Sinergitas dengan Insan Pers, Bapenda Lotim bersama FJLT Bedah Perda Pajak Daerah Terbaru

 

Pojok jurnalis, Fjlt bersama Bapenda Lotim
Okenews.net-- Pojok Jurnalis yang dilaksanakan Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) bertemakan "Sosialisasi Regulasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bersama Insan Pers" bersama Bapenda Lombok Timur. Sabtu (6/4/2024)

Salah satu yang menjadi penopang lancarnya pembangunan di Daerah adalah dengan lancarnya masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam rangka memaksimalkan pendapatan PBB pemda Lombok Timur luncurkan PERIR LOTIM yang dapat diakses melalui search google.

Hal itu disampaikan, Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Lombok Timur, Pajak sesuai pasal 1 ayat 22 UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hal itu merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat.

Ada beberapa jenis pajak Daerah diantaranya PBB-P2 (pajak Bumi bangunan Perdesaan-perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan), PBJT (Pajak Barang dan jasa Tertentu), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam & Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pjak Air Tanah (Sumur Bor Komersial).

"Ada pajak yang berlakunya pada tahuh 2025 yakni OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB," sebut Habib.

Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Dijelaskan Habib bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli.

"NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (PERDA 6/2023 Psl 1 ayat 15)," terang Habib.

Betapa pentingnya pembayaran PBB ini untuk pembangunan, Disampaika  bahwa 10% dari realisasi pendapatan pajak daerah merupakan bagian pemerintah desa dalam bentuk BHPRD

"Artinya 90% pajak daerah juga masuk dalam mekanisme APBD yang minimal 10% APBD menjadi ADD," tegasnya.

Sementara untuk mempermudahan para wajib pajak dan tidak perlu datang ke kantor, Pemerintah Daerah Lombok memberikan kemudahan pada masyarakat.

Habib menyampaikan Cukup dengan mengetik PERIRI LOTIM di google search, pilih Lombok Timur periri Periksa mandiri SPPT, selanjutnya akan diarahkan ke menu Informasi SPPT PBB, tinggal masukkan NOP PBB (sesuai SPPT).

Setelah mengisi data yang sesuai maka akan muncul tinggal pilih PBB, maka jumlah tagihan PBB akan ditampilkan selanjutnya apakah mau dibayar langsung melalui online tinggal pilih bank pembayaran, baik Bank NTB Syariah, atau bank lain yang penting punya saldo digital atau bisa melalui Alfamart atau Indomart.

"Cukup dari rumah sudah bisa bayar PBB yang penting ada saldo digitalnya," tutup Habib.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments