LOMBOK TENGAH – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Wirman Hamzani bersama anggota Komisi IV, Dra. Hj. Nurul Adha menerima audiensi dan hearing dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Lombok Tengah, serta perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren se-Lombok Tengah, di Aula Rapat DPRD setempat, kemarin.
Hearing ini membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPRD Lombok Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, PCNU Lombok Tengah melalui LAKPESDAM NU menyampaikan hasil kajian mereka terkait pentingnya Ranperda ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Perwakilan pimpinan pondok pesantren menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh pesantren, baik dari aspek legalitas, dukungan anggaran, hingga sinergi program pendidikan keagamaan dengan pemerintah daerah.
Mereka mendesak agar Ranperda ini segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi eksistensi dan pengembangan pondok pesantren di Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wirman Hamzani menyampaikan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat ini telah memasuki tahap pembahasan dan sudah diparipurnakan.
“Selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut secara mendalam dan komprehensif,” ujarnya.
Junaidin, S.IP, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lombok Tengah, menjelaskan tahapan yang telah dan akan dilalui dalam proses legislasi Ranperda ini, yakni: Pada 5 Juni 2025, Komisi IV telah menyampaikan penjelasan awal mengenai Ranperda.
Kemudian pada 11 Juni 2025, Pemerintah Daerah telah memberikan tanggapan atas Ranperda tersebut. Lalu 13 Juni 2025, DPRD akan menyampaikan jawaban atas tanggapan dari pemerintah daerah dan membentuk Pansus.
Selanjutnya, Ranperda akan difasilitasi oleh Gubernur NTB dan setelah itu ditetapkan menjadi Perda. Target penyelesaian Ranperda direncanakan pada bulan Juli 2025, tergantung kecepatan proses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB. (*)