Wabup Lotim Dorong Intensifikasi Pajak untuk Perkuat Keuangan Daerah - www.okenews.net

Selasa, 09 September 2025

Wabup Lotim Dorong Intensifikasi Pajak untuk Perkuat Keuangan Daerah

 

Wakil bupati Lombik Timur

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya pengelolaan pajak yang efisien sebagai sumber keuangan vital bagi pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (04/09/2025). Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini menyasar Kecamatan Wanasaba dan Lenek.

“Kita ingin mengelola pajak agar alurnya mudah bagi masyarakat untuk membayar dan dana tersebut bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah,” ujar Wabup Edwin. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah hanya bergantung pada pajak, karena optimalisasi pajak justru menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.

Edwin juga memaparkan kebijakan baru terkait pengelolaan PKB yang mulai berlaku tahun 2025. Berdasarkan skema baru, penerimaan PKB yang sebelumnya dikelola provinsi akan dibagi, dengan 34% masuk ke kas provinsi dan 60% langsung ke kas kabupaten. “Kondisi ini tentu sangat membantu keuangan daerah, khususnya agar kas daerah menjadi lebih likuid,” jelasnya.

Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Karena itu, ia mengajak camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif memberikan masukan dan dorongan agar penerimaan pajak dapat meningkat.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Edwin menyoroti masalah data yang belum sepenuhnya valid dan sering menjadi sorotan publik. Pemkab membentuk tim evaluasi khusus untuk memperbaiki data serta mempermudah pelayanan, termasuk proses pemecahan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan tetap menjadi kewenangan kepala daerah agar dapat disesuaikan demi kemudahan masyarakat.

Wabup juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan kecamatan agar masyarakat, terutama di wilayah terpencil, bisa mengakses layanan pajak dengan mudah dan transparan. Pemkab akan memperbaiki sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor hingga tingkat desa untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, menambahkan bahwa pengelolaan pajak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mulai 2025, para juru bantu PAD akan mendapatkan anggaran pembiayaan khusus untuk memperkuat kinerja di lapangan.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wanasaba ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, staf khusus bupati, camat Wanasaba dan Lenek, serta seluruh kepala desa dari dua kecamatan tersebut.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments