Okenews.net-Anggota
DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menilai kualitas pemilu pada tahun 2024
merupakan yang paling rendah dibanding pemilu sebelumnya. Penurunan kualitas pemilu dipengaruhi semakin tergerusnya
kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.
“Situasi ini memicu berbagai masalah,
mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan kecurangan,
hingga intervensi lembaga lain, diluar penyelenggara pemilu,” kata Fauzan saat
memberi sambutan acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daeah yang
digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Lombok, NTB, Senin
(2/6/2026).
Rendahnya kualitas pemilu, jelas Fauzan,
tidak semata-mata salahnya penyelenggara pemilu. Namun, juga disebabkan karena
intervensi kekuasaan, yang mulai terlihat sejak pemilu 2019.
Adapun penyelenggara pemilu terdiri dari tiga
pilar lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga
ini, katanya, memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi dan bersinergi
untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Menurut Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI
yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok, penilaian terhadap rendahnya kualitas
pelaksanaan pemilu 2024 juga banyak disampaikan para pengamat. Karena itu,
tugas semua elemen, baik dari penyelenggara pemilu, lembaga lain, serta semua
masyarakat untuk terus menjaga agar tidak terjadi regresi demorasi.
Dalam sambutannya, Fauzan menyatakan,
banyak kalangan melihat penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu seperti
bermusuhan, padahal tidak. Penilaian ini didasari oleh tugas dan fungsinya yang
berbeda, dan seolah-olah bermusuhan.
KPU, merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan dan mengelola tahapan pemilu secara operasional. Bawaslu, lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu guna mencegah dan menindak pelanggaran serta kecurangan yang terjadi.
“Kalau saya, sebagai orang luar, tetapi pernah berada di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak mungkin saya menilai kedua lembaga bermusuhan. KPU dan Bawaslu merupakan dua pilar penyelenggara pemilu yang wajib bersinergi,” ujar Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini.
Fauzan menambahkan, KPU bertindak sebagai penyelenggara teknis, sedangkan Bawaslu mengawasi seluruh tahapan untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. DKPP, merupakan, berfungsi menegakkan kode etik dan mengadili pelanggaran yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu.
Berkaitan dengan KPU, Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) menilai, KPU bersifat independen mulai 2003. Saat itu, komisioner dari unsur partai politik tidak ada, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa saja maupun dari pihak manapun.
Bawaslu pada tahun 2023 juga masih bersifat ad hoc, tetapi mulai bersifat permanen pada tahun 2008. DKPP saat itu menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang dibentuk secara independen oleh lembaga penyelenggara pemilu.
.png)
