Okenews.net– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajak masyarakat Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, berperan aktif dalam penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 dengan menyampaikan data yang benar dan sesuai kondisi di lapangan.
Ajakan tersebut disampaikan saat Ombudsman bersama Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis di Dusun Baru Murmas, Rabu (17/6/2026).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian residu PTSL tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan
keterbukaan informasi dari masyarakat.
"Hari ini kami bersama Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara datang langsung ke dusun untuk membantu Bapak dan Ibu menyelesaikan permasalahan permohonan PTSL. Karena itu, mohon juga kami dibantu dengan memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurut Arya, data yang akurat akan mempercepat proses verifikasi sekaligus mencegah munculnya sengketa atau persoalan baru setelah sertifikat diterbitkan.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan Ombudsman RI Perwakilan NTB terhadap pelaksanaan PTSL Desa Bentek Tahun 2020. Selain mengecek dokumen, tim juga mencocokkan kondisi fisik bidang tanah secara langsung bersama masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, dan warga, penyelesaian residu PTSL diharapkan dapat segera rampung sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.
.png)
