Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong resmi memperkuat sinergi dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan ruang sidang di tempat (zitting plaats) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra.
Kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa harus selalu datang ke kantor Pengadilan Negeri Selong.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa kerja sama ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
"Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima dan pelayanan cepat kepada masyarakat," ujar Haerul Warisin.
Menurutnya, pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat akan memberikan banyak manfaat. Selain mengurangi beban biaya dan waktu perjalanan, masyarakat juga diharapkan lebih percaya diri saat mengikuti proses persidangan.
"Dengan sidang di tempat, masyarakat akan lebih leluasa memberikan penjelasan maupun pembelaan diri dibanding harus datang ke Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini memberikan manfaat yang baik," katanya.
Meski demikian, Bupati berharap semakin sedikit masyarakat yang harus berhadapan dengan persoalan hukum. Ia juga menilai kerja sama ini menjadi tonggak awal hubungan kelembagaan yang lebih erat antara Pemda Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong.
"Seluruh kerja sama yang dibangun bersama Forkopimda dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas dukungan Bupati dan Pemda Lombok Timur. Dengan adanya MoU ini, persidangan tidak hanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selong, tetapi juga dapat memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya sidang di luar gedung pengadilan. Selain mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai proses peradilan yang transparan dan mudah diakses.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelayanan hukum di Lombok Timur semakin efektif, cepat, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan.
.png)
