Setelah Menanti 16 Tahun, 109 Transmigran Jeringo Terima Sertifikat Tanah - www.okenews.net

Kamis, 15 Oktober 2026

Setelah Menanti 16 Tahun, 109 Transmigran Jeringo Terima Sertifikat Tanah

Okenews.net- Penantian panjang warga transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur, akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah setelah menunggu kepastian legalitas lahan selama bertahun-tahun.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10), oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon, Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Irham Jayadi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga sejak 2009. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.

Dari total 197 KK di kawasan UPT Jeringo yang masuk tahap finalisasi penerbitan SHM, sebanyak 109 KK telah memenuhi persyaratan, termasuk dinyatakan bebas sengketa, sehingga sertifikatnya dapat diterbitkan.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, penyelesaian persoalan tanah transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Meski mengakui proses penyelesaian lahan bermasalah membutuhkan upaya yang tidak mudah, pemerintah berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut secara bertahap.

“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.

Ia menargetkan penyelesaian persoalan lahan, termasuk di UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas, dapat dituntaskan pada Desember 2026.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian legalitas lahan, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang dinilai aktif mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan jaminan hukum yang penting bagi masa depan masyarakat. Karena itu, warga diminta menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut secara bijak.

“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.

Selain kepastian hukum atas tanah, Bupati berharap kawasan transmigrasi terus mendapatkan perhatian dalam pembangunan pendidikan, peningkatan keterampilan masyarakat, perbaikan jalan, serta dukungan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia turut mengingatkan masyarakat UPT Jeringo bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Warga yang mengalami kendala pelayanan kesehatan diminta menyampaikannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan, penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.

Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.

Ia menyebut, penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lahan yang tidak memiliki persoalan atau sengketa.

“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kawasan yang tidak berpolemik diselesaikan lebih dahulu,” jelasnya.

Selain mendukung proses sertifikasi, pemerintah provinsi juga berperan dalam pemetaan dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat. Pembinaan keterampilan bagi warga transmigran turut dilakukan agar mereka mampu meningkatkan kualitas hidup dan mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Irham Jayadi menambahkan, pemerintah selama ini tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan transmigrasi Selaparang, Puncak Jeringo.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, peningkatan akses air bersih, hingga pelatihan dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah juga menyalurkan bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur serta melakukan penataan akses ekonomi agar masyarakat memiliki peluang penghasilan yang berkelanjutan.

Dengan penyerahan 109 sertifikat tersebut, pemerintah berharap kepastian kepemilikan tanah menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan warga transmigran. Di sisi lain, penyelesaian sertifikasi bagi warga lainnya akan terus didorong agar seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh hak atas tanahnya secara sah.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments