www.okenews.net: Kapolres
Tampilkan postingan dengan label Kapolres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolres. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Oktober 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Berhasi Ungkap Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 


Okenews.net Polres Lombok Timur melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkotika dalam operasi Patuh Rinjani 2023 yang digelar sejak 18 Sepetember hingga 1 Oktober 2023 kemarin.

Dalam pres Releasenya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH. menyampaikan dimana dalam oprasi tersebut telah berhasil mengungkap 8 kasus terdiri atas ada yang menjadi target orpasi maupun yang tertangkap dari pengembangan kasusu.

Dari 8 kasus ini terjaring pelaku sebanyak 16 orang, terdiri atas 2 orang  merupaksn target orang (TO) dan 14 orang merupan Non Target Orang (Non TO) dengan barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa Shabu seberat 14,26 gram dan Ganja sebanyak 131,01 gram.

"Modus operandi tidak pidana narkotika khususnya jenis sabu ini dimana pelaku tertangkap tangan dengan membawa, memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu khususnya maupun ganja," ucapnya. Rabu (4/10/2023)

Lanjut  Hery, Adapun pasal yang dilanggar pasal terkait narkotika, yakni pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya untuk pasal 114 minimal ini 5 tahun penjara dan untuk pasal 112 minimal ini adalah 4 tahun penjara.

Disampaikan juga bahwa, Dimana Polda NTB dan jajaran bulan secara serentak mulai tanggal 18 Sepetember sampai tanggal 1 Oktober 2023 melaksanakan operasi Patuh Rinjani 2003. Khususnya di Sat Resnarkoba dari masing-masing komponen dibebankan untuk mencari target operasi dan non target operasi untuk mengungkap kasus penyakahgunaan narkotika.

"Dari yang terjaring ini tertangkap masih bersifat jaringan lokal di Lombok Timur saja tidak sampai sampai keluar daerah," jelasnya.

"Rata-rata ini sebagian besar masih berkutat di wilayah Lombok Timur ada yang TKP-nya di Aikmal dapat barang dari wilayah Selong, maupun Mabagik  jadi masih di seputaran Lombok Timur," sambungnya.

Dari BNNP sendiri dan juga dari Direktorat Polda NTB, Disampaikan memang Lombok Timur sampai saat ini masih dikategorikan rawan peredaran narkoba, karena memang salah satu indikatornya adalah masyarakat yang sampai saat ini mencapai 2 juta menjadi pasar potensial untuk dijadikan pasar untuk menjual belikan narkotika. 

Dikatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar barang jenis narkoba ini berasal dari sumatera dan malaysia hingga Lombok menjadi peluncuran dan dijadikan pasar empuk untuk mengedarkan barang harap tersebut.

"Jadi untuk itu kami juga beberapa kali sudah melakukan pengungkapan," ungkapnya.

Selain itu, untuk mencegah maraknya penyalah gunaan Narkotika saat ini Polres Lotim menggencarkan namanya pencegahan melalui Kampung bebas dari narkoba yang menjadi salah satunya akan menjadikan Pilot proyek adalah Desa masbagik Selatan .

Jadi bersama dengan pemerintahan desa dan juga tokoh agama, tokoh pemuda di Masbagik Selatan masih nerusaha memaksimalkan supaya agar bersih atau persiapkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

Sehingga harapannya dengan dukungan semua pihak dan mohon kepada masyarakat yang sudah menjadi pengguna untuk berhenti menyentuh atau menggunakan narkoba dan bagi yang belum jangan sampai kenal yang namanya narkoba, Supaya penyimpanan narkoba di Lombok Timur jangan sampai bertambah karena kalau pengguna ini tetap banyak barang atau supply akan narkobanya akan terus datang ke Lombok Timur.

"Harapan kami  masyarakat semua betul-betul baik kita bersama-sama bagaimana menekan peredaran narkoba di Lombok Timur bisa semaksimal mungkin," harapnya.

"Mari kita nyatakan perang terhadap narjoda dan menyatakab tidak terhadap narkoba," tutupnya. 

Rabu, 13 September 2023

Satres Lombok Timur Gerbek Residivis Narkotika.

 


Okenews.net- Satres Narkoba Lombok Timur gerbek salah seorang warga berinisal M.S yang merupakan seorang Residivis dan kembali menjadi terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika, pengerebekan tersebut berlangsung pada, Senin 11 Septermber 2023 di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, (Rumah Pelaku)

I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, menyebutan kronologi terjadinya penangkapan, awalnya informasi terkait penyalah gunaan Narkoba tersebut bermula dari adanya informasi yang di dapatkan dari  masyarakat setempat, bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita tim yang di pimpin Kanit AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di rumahnya Desa Kesik.

Pada saat melakukan penyergapan tersebut tim mendapatkan beberpa barang bukti di rumah terduga pelaku, diantaranya berupa ,"
2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu
2 (dua) buah HP Android
1 (satu) buah HP kecil
1 (satu) lembar plastik warna hijau
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah korek api gas
Total BB yang diduga shabu-shabu seberat 2,69 gram.

"Sebelum dilakukan penggeledahan, tim dari Kepolisian juga meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggerbekan tersebut dan sekaligus menjadi saksi, salah seorang diantranya warga berinisial ( SPJ ) selaku (BKD) di Desa tersebut."ungkapnya

"Barang Bukti dan pelaku  yang berhasil di amankan Langsung di bawa ke Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut." Sambungya

Jika terbukti korban melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika maka akan di kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Atu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. tutup kasat narkoba.

Selasa, 15 Agustus 2023

Polres Lombok Timur Ungkap Modus Baru Penyeludupan Narkoba

 



Okenews.net - Satresnarkoba Polres Lombok Timur ungkap modus baru dalam penyelundupan obat terlarang jenis narkoba. Modus itu berupa pemadatan serbuk menjadi pil atau tablet. 


Menurut catatan Polres, hingga bulan Agustus 2023 ini telah mencatat  27 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 27 kasus tersebut Polres Lombok Timur telah berhasil mengungkap 23 kasus. 


Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari penyebaran kasus narkoba di Lombok Timur Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menemukan modus peredaran baru, yakni narkotika jenis sabu diedarkan dalam bentuk padat menjadi pil.


"Modus baru ini cukup mengejutkan. Kita menemukan jenis sabu yang sudah dipadatkan dalam bentuk tablet," ucap Kasat Gusti, Selasa (15/08/2023) di Selong. 


Dikatakannya, sejak Januari hingga Agustus 2023 ini dari 27 kasus sebanyak 23 kasus yang bisa terungkap, akan tetapi jika dilihat dari jumlah kasus yang ditangani di tahun 2022 sudah mencapai total 45 kasus yang  terungkap. "Satu kasus pelakunya bisa satu hingga tiga orang," jelasnya.


Diungkapkannya, penangkapan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2023 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyergapan yang dilakukan di Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok. 


Awalnya temuan tersebut diduga obat jenis ektasi namun setelah dilakukan uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tablet berbentuk pil itu mengandung meta vitamin jenis sabu dalam bentuk baru yang sudah dipadatkan yang selama ini yang lazim ditemukan dalam bentuk bubukkan putih.


Dari semua penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lotim terhadap pelaku, sebanyak 5 persennya berasal dari pulau Sumbawa, Dompu, dan Bima. "Sisanya yang 95 persen itu pelakunya dari berasal dari Lombok Timur," tutupnya.

Jumat, 11 Juni 2021

Kapolri akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme

Okenews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan teguran kepada Kapolda dan Kapolres yang saat ini belum melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayahnya masing-masing. 



Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


"Kalau belum action juga saya selaku Kapolri yang akan tegur, ini juga bagian dari program Harkamtbmas di program Presisi yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan jajaran di lapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/6).


Sigit menekankan, mengenai hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kapolda harus segera bergerak cepat untuk melakukan tindakan-tindakan tegas kepada pelaku kejahatan. 


"Semua Polda dan Kabareskrim untuk merespon cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas dan tukang palak dan peras dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya utk segera diberantas habis," ujar eks Kapolda Banten itu. 


Sigit memastikan, dirinya yang bakal langsung melakukan pemantauan kepada seluruh jajarannya terkait pemberantasan pelaku kejahatan ataupun premanisme. 


"Saya akan ikuti perkembangan di lapangannya apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum," ucap Sigit.


Tak lupa, Sigit mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110 apabila menerima perlakuan meresahkan dari oknum-oknum masyarakat. 


"Untuk membuat rasa aman dan juga tenang bagi masyarakat, sudah ada aplikasi 110 dan Dumas Presisi, apabila ada masyarakat yang mengalami gangguan terkait Kamtibmas dan kriminalitas, bisa hubungi nomor tersebut untuk segera bisa direspon anggota di lapangan," tutur Sigit.


Disisi lain, Sigit menyebut, jajarannya juga harus merilis hasil penindakannya terhadap aksi premanisme. Tujuannya, untuk membuat efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Senin, 17 Mei 2021

Kapolres Berikan Reward Personel Berprestasi

Okenews - Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB menggelar upacara kesadaran nasional dirangkaikan dengan pemberian Reward kepada anggota Polres Sumbawa Barat, bertempat di Lapangan Sarja Arya Racana Mako Polres Sumbawa Barat, Senin (17/5/21) pukul 08.00 wita.

Kapolres Sumbawa memberikan reward pada anggotanya yang berprestasi 

"Pemberian Reward kepada anggota Polres Sumbawa Barat dan selaku Inspektur upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.I.K., M.H"kata Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,dalam amanat Kapolres AKBP Herman Suriyono Sik,MH menyampikan bahwa upacara kesadaran nasional adalah mengajarkan kita tentang kedisiplinan,karena pelaksanaan nya adalah setiap bulan dan setiap tanggal tujuh belas.


"Terimakasih kepada anggota yang telah berprestasi dalam pelaporan BLC. Reward ini akan berpengaruh kepada nilai SMK, dan dengan berakhirnya Ops ketupat rinjani 2021 akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melihat antusias masyarakat masih tinggi untuk melaksanakan mudik,"jelasnya


Lanjutnya,dalam pelaksanaan KRYD harus tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keamanan personel, diharapkan personil KRYD agar meningkatkan keamanan wilayah untuk antisipasi adanya gerakan solidaritas terkait adanya konflik Palestina-Israel.


"Atas nama kesatuan Polres Sumbawa Barat, kami mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kepada Kabag Sumda agar melakukan koordinasi dengan Biro SDM Polda NTB terkait izin di Hari Raya Idul Fitri bagi personel Polres Sumbawa Barat."ujaranya


Kapolres AKBP Herman menambahkan, terkait Zona Integritas (ZI) sudah dilakukan penilaian dari Mabes Polri. Kita harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Agar bisa menuju WBK dan WBBM.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi