Satres Lombok Timur Gerbek Residivis Narkotika. - www.okenews.net

Rabu, 13 September 2023

Satres Lombok Timur Gerbek Residivis Narkotika.

 


Okenews.net- Satres Narkoba Lombok Timur gerbek salah seorang warga berinisal M.S yang merupakan seorang Residivis dan kembali menjadi terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika, pengerebekan tersebut berlangsung pada, Senin 11 Septermber 2023 di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, (Rumah Pelaku)

I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, menyebutan kronologi terjadinya penangkapan, awalnya informasi terkait penyalah gunaan Narkoba tersebut bermula dari adanya informasi yang di dapatkan dari  masyarakat setempat, bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita tim yang di pimpin Kanit AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di rumahnya Desa Kesik.

Pada saat melakukan penyergapan tersebut tim mendapatkan beberpa barang bukti di rumah terduga pelaku, diantaranya berupa ,"
2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu
2 (dua) buah HP Android
1 (satu) buah HP kecil
1 (satu) lembar plastik warna hijau
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah korek api gas
Total BB yang diduga shabu-shabu seberat 2,69 gram.

"Sebelum dilakukan penggeledahan, tim dari Kepolisian juga meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggerbekan tersebut dan sekaligus menjadi saksi, salah seorang diantranya warga berinisial ( SPJ ) selaku (BKD) di Desa tersebut."ungkapnya

"Barang Bukti dan pelaku  yang berhasil di amankan Langsung di bawa ke Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut." Sambungya

Jika terbukti korban melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika maka akan di kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Atu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. tutup kasat narkoba.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments