www.okenews.net: e-sartifikat
Tampilkan postingan dengan label e-sartifikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-sartifikat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2026

Setelah Menanti 16 Tahun, 109 Transmigran Jeringo Terima Sertifikat Tanah

Okenews.net- Penantian panjang warga transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur, akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah setelah menunggu kepastian legalitas lahan selama bertahun-tahun.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10), oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon, Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Irham Jayadi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga sejak 2009. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.

Dari total 197 KK di kawasan UPT Jeringo yang masuk tahap finalisasi penerbitan SHM, sebanyak 109 KK telah memenuhi persyaratan, termasuk dinyatakan bebas sengketa, sehingga sertifikatnya dapat diterbitkan.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, penyelesaian persoalan tanah transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Meski mengakui proses penyelesaian lahan bermasalah membutuhkan upaya yang tidak mudah, pemerintah berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut secara bertahap.

“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.

Ia menargetkan penyelesaian persoalan lahan, termasuk di UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas, dapat dituntaskan pada Desember 2026.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian legalitas lahan, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang dinilai aktif mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan jaminan hukum yang penting bagi masa depan masyarakat. Karena itu, warga diminta menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut secara bijak.

“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.

Selain kepastian hukum atas tanah, Bupati berharap kawasan transmigrasi terus mendapatkan perhatian dalam pembangunan pendidikan, peningkatan keterampilan masyarakat, perbaikan jalan, serta dukungan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia turut mengingatkan masyarakat UPT Jeringo bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Warga yang mengalami kendala pelayanan kesehatan diminta menyampaikannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan, penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.

Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.

Ia menyebut, penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lahan yang tidak memiliki persoalan atau sengketa.

“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kawasan yang tidak berpolemik diselesaikan lebih dahulu,” jelasnya.

Selain mendukung proses sertifikasi, pemerintah provinsi juga berperan dalam pemetaan dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat. Pembinaan keterampilan bagi warga transmigran turut dilakukan agar mereka mampu meningkatkan kualitas hidup dan mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Irham Jayadi menambahkan, pemerintah selama ini tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan transmigrasi Selaparang, Puncak Jeringo.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, peningkatan akses air bersih, hingga pelatihan dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah juga menyalurkan bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur serta melakukan penataan akses ekonomi agar masyarakat memiliki peluang penghasilan yang berkelanjutan.

Dengan penyerahan 109 sertifikat tersebut, pemerintah berharap kepastian kepemilikan tanah menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan warga transmigran. Di sisi lain, penyelesaian sertifikasi bagi warga lainnya akan terus didorong agar seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh hak atas tanahnya secara sah.

Selasa, 14 Juli 2026

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria

Okenewes.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. 

Rabu, 17 September 2025

ATR BPN Lotim Resmi Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik, Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

 

ATR/BPN

Okenews.net- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur resmi memulai implementasi Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik sebagai tindak lanjut dari peluncuran layanan serupa di lima kantor pertanahan lingkup Kanwil BPN Provinsi NTB pada Senin (15/09/2025).

Program ini diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan menjadi tonggak penting transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.

Peralihan hak elektronik bukan sekadar perubahan sistem, melainkan langkah strategis menuju pelayanan publik yang modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepala Kanwil BPN NTB menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses transformasi dari data konvensional ke digital. Untuk memastikan kelancaran, setiap kantor diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Sebagai bagian dari hari pertama pelaksanaan, Kantah Lombok Timur menggelar pendampingan teknis bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta staf, petugas loket, serta pegawai Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami alur layanan elektronik, prosedur teknis, serta langkah antisipasi potensi kendala di lapangan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur, Darmawan Wibowo, S.ST., menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

“Sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan merupakan permohonan peralihan hak. Dengan sistem elektronik, prosesnya terbukti dapat memangkas waktu penyelesaian hingga 50 persen, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, penerapan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. “Ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Timur untuk terus berinovasi menghadirkan pelayanan prima sesuai slogan kami, Batur Lotim Senang Memudahkan,” ujarnya.

Melalui Layanan Peralihan Hak Elektronik, masyarakat kini dapat mengurus proses peralihan hak atas tanah secara digital, tanpa harus melalui mekanisme manual yang memakan waktu lebih lama. Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi langkah nyata Kantah Lombok Timur dalam mendukung kebijakan transformasi digital Kementerian ATR/BPN, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi