Razia Masker, Pengendara Kena Sanksi Sosial dan Didenda Rp 100 Ribu - www.okenews.net

Senin, 28 September 2020

Razia Masker, Pengendara Kena Sanksi Sosial dan Didenda Rp 100 Ribu

OkeNews.net - Kegiatan razia penggunaan masker yang dilakukan petugas gabungan TNI, POLRI, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur yang bertempat di julur depan Kantor Camat Suralaga, Senin (28/09/2020) berhasil menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker, terutama pengendara motor roda dua.



Warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker tersebut langsung dihukum dengan sanksi sosial yakni menyapu halaman Kantor Camat dan membayar denda Rp 100 ribu, dan denda Rp 200 ribu untuk PNS. Sedangkan bagi pengendara yang tidak membawa surat - surat dan helm diberikan peringatan berupa himbauan agar tetap membawa kelengkapan yang lengkap demi keamanan.


Kegiatan razia penggunaan masker ini dipimpin Kabid Tibum dan Tranmas L. Abdullah Purwadi, S.S.TP, di sela-sela razia memberikan himbauan dan peringatan bagi pengendara agar tetap menggunakan helm pengaman termasuk masker sebagai alat pelindung diri.


“Setiap pengendara dan masyarakat diharapkan untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan helm pengaman,” ungkap Kabid yang di dampingi tim dari patroli Dinas Perhubungan Lombok Timur.


Sementara itu, Camat Suralaga Ir. H. Agus Masrihadi juga memberikan apresiasi terhadap aparat yang melakukan razia penggunaan masker. "Cukup sudah kita melakukan edukasi dan sosialisasi. Kegiatan ini salah satu langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lotim,” katanya. 


Camat yang dikenal rajin turun ke masyarakat ini menyampiakan terima kasih kepada masyarakat Suralaga yang patuh dan mengikuti protokol kesehatan  untuk mencegah penyebaran virus corona sehingga penyebaran virus ganas itu relatif kecil.


#Jurnalis: RAHMAN | Editor: AM. ALIYA

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments