4.468 Liter Miras Dimusnahkan, Bupati: 2021 Produsen akan Dibina - www.okenews.net

Jumat, 18 Desember 2020

4.468 Liter Miras Dimusnahkan, Bupati: 2021 Produsen akan Dibina

OkeNews.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti (BB) miras hasil operasi rutin yang dilakukan. 


Pemusnahan BB miras tersebut sebanyak 4.468,5 liter dengan jenis brem 1.461,5 liter, tuak 2.887 liter, dan bir bintang 120 liter itu dilakukan di Taman Rinjani Selong, Jumat (18/12/2020). 


Hadir dalam acara pemusnahan barang haram itu, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy didampingi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sudirman yang kemarin dilantik dan mantan Kasat POL PP Baiq Farida yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial.


Pada kesempatan itu, Sukiman Azmy mengatakan, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap produsen-produsen dan kepada pengecer-pengecer minuman keras tersebut. 


"Patroli harus rutin dilakukan untuk meminimalisir proses peredaran barang haram seperti miras ini. Bayangkan, berapa orang yang akan rusak saraf dan moralnya jika mengkonsumsi minuman haram ini. Apa lagi dengan jumlah sebanyak 4.468 liter," imbuhnya.


Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan pada tahun 2021 mendatang. Upaya itu dilakukan agar produsen atau distributor tersebut bisa menjadi produsen dan distributor yang sehat.


"Air tuak kan bisa diproduksi menjadi gula. Dana sudah disiapkan oleh dinas sosial. Kedepannya kita berharap jika barang barang seperti ini tidak bisa dimusnahkan, minimal bisa diminimalisir," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments