Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Timur terhadap Pidato Bupati Tentang 3 RAPERDA - www.okenews.net

Selasa, 20 September 2022

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Timur terhadap Pidato Bupati Tentang 3 RAPERDA

Foto ist/dok
Fraksi-frakasi DPRD Lombok Timur menanggapi Pidato Pengantar Bupati tentang  3 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Pengajuan 3 Raperda pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.  

Seperti telah disampaikan dalam Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Maka, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih yang berarti mengalami peningkatan sebesar  58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 triliun 915 miliar 281 juta rupiah lebih, atau naik sebesar 2,02%. 

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar  3 triliun 270 miliar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 miliar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 triliun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.  

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedapankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. 

Untuk itu pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi. 

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  

Sehubungan dengan itu, adanya pandemik Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemic Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.  

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. 

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat didesa.  

Di samping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu untuk disesuaikan sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.  

Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, dari fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju untuk dibahas  lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Dan sebelum menutup tanggapan/jawaban Fraksi-Fraksi ini kami dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur Mohon Penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Terkait anggaran Perubahan tahun 2022 mohon kepastian agar tidak ada lagi hutang jatuh tempo pada tahun 2023; Mohon kepastian Kapan pemerintah Daerah mengajukan KUA PPAS  Tahun  2023; 

Mohon penjelasan terkait kontribusi dari Perusahaan daerah Agro Selaparangdan Perusahaan Daerah Energi Selaparang adakah rencana Pemerintah Daerah untuk menggabungkan Perusda ini menjadi Perumda mengingat hutang dari kedua Perusda ini menumpuk akibat kekurangan pengawasan keuangan, dan mohon untuk pencairan penyertaan nodal agar diketahui oleh DPRD ; 

Apakah  Sisa Pinjaman daerah  bisa terealisasi semua pada 3 bulan kedepan mohon penjelasan; Mohon penjelasan sisa dana percepatan yang belum terbayar sampai bulan ini.  Terhadap BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur apakah sudah dilakukan Audit setiap tahun anggaran; 

Hasil Audit terhadap BUMD di kabupaten Lombok Timur perlu untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bahan mengambil keputusan ; Mohon penjelasan Pemerintah Daerah terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang direncanakan pelaksanaannya pada awal 2023.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments