Pelaku UMKM Hasil Olahan Peternakan Diminta Urus Sertifikasi Halal - www.okenews.net

Selasa, 27 Juni 2023

Pelaku UMKM Hasil Olahan Peternakan Diminta Urus Sertifikasi Halal

Zuhur
Okenews.net-  Guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan halal, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang memproduksi olahan hasil peternakan untuk mengurus sertifikasi halal. 

Kepala Bidang Dinas Peternakan Lombok Timur, Zuhur mengatakan, batas waktu yang telah diberikan pemerintah pusat untuk para UMKM memperoleh sertifikasi halal gratis sampai Oktober 2024.

"Pembuatan sertifikat halal itu, kita dari dinas maupun pusat dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak memungut biaya, semuanya gratis," ungkapnya, Selasa (27/6/2023)

Zuhur menyebut biaya pembuatan sertifikat halal itu selama tenggang waktu yang diberikan, maka selama itu proses pembuatan sertifikatnya diberikan secara gratis.

"Jika masa waktu yang diberikan pemerintah secara gratis habis, maka akan dikenakan biaya kisaran Rp3 juta," imbuhnya

Ia menegaskan, pengusulan sertifikasi halal itu tidak sulit karena semua pengusulannya berbasis online. Beberapa di antaranya, KTP, NPWP, NIB. dan peryaratan lain seperti sampel produksi.

Pihaknya mengaku telah melakukan beberapa kali sosialisasi terkait sertifikat halal tersebut. Dengan menyasar para UMKM yang usahanya berasal hasil olahan peternakan seperti pengusaha kerupuk kulit dan sejenisnya.

Zuhur berharap dangan sertifikat halal itu tentu kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut akan lebih tinggi lagi, baik dari segi higienis maupun dari syar'inya," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments