Warga Bima Serahkan Senpi Rakitan untuk Dimusnahkan - www.okenews.net

Minggu, 14 Januari 2024

Warga Bima Serahkan Senpi Rakitan untuk Dimusnahkan

Puluhan Senpi rakitan yang diserahkan warga untuk dikusnahkan
Okenews.net - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq  SH .M.hum., hadiri Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan yang diserahkan oleh Warga  Desa Renda dan Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Penyerahan dan Pemusnahan  Senpi Rakitan itu berlangsung di lapangan Mapolres dan di inisiasi Oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK. Sabtu (13/01/24) sekira pukul 13.00. WITA.

"Kegiatan tersebut mengangkat Tema  Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan dalam mewujudkan  situasi Kamtibmas Kondusif diwilayah hukum Polres Bima Kabupaten  dan kota Bima Menjelang  Pesta Demokrasi Tahun 2024".

Dalam kegiatan itu Kapolda NTB Irjen Drs. Raden Faroq  SH.M.hum mengucapkan terimakasih kepada masyarakat khususnya warga Desa Cenggu dan Desa Renda yang telah menyerahkan  senjata api rakitan dengan Sukarela pasca terjadinya selisih paham beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu dijajaran Kepolisian Nusa Tenggara Barat itu juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat Desa Renda dan Desa Cenggu yang dengan suka menyerahkan Senjata Api Rakitan.

Senjata api rakitan jenis Laras panjang dan pendek yang berjumlah 15 pucuk itu diserahkan secara sukarela oleh kedua Desa diwilayah Kecamatan Belo kepada pihak kepolisian resor Bima.

"Saya atas nama institusi dan Pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Renda dan Cenggu yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian semoga kedepannya kedua Desa  bisa hidup berdampingan dan rukun" Ucap Pria dengan Bintang Dua di Pundaknya itu.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.hum., Juga berharap  kepada warga yang belum menyerahkan senjata api rakitan agar segera menyerahkan karena nanti pihak Kepolisian ketika sudah memakai aturan yang berlaku akan melakukan proses hukum bagi warga yang memiliki Senjata api rakitan dapat di jerat dengan UU darurat no. 12 tahun 1951 pasalnya dapat membahayakan nyawa orang lain.

Untuk  itu  beliau menghimbau kepada warga Kabupaten dan Kota Bima yang menguasai maupun memiliki Senjata Api rakitan segera menyerahkan kepada pihak kepolisian ataupun bisa menyerahkan kepada aparat Pemerintah Desa seperti Kepala Desa, Kepala Dusun maupun Ketua RT.

Kapolda NTB  Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH. M.Hum., juga menghimbau dan mengajak  warga kabupaten maupun kota Bima untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif yang tidak jelas.

Karena hal itu dapat menimbulkan perpecahan dan mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten dan Kota Bima untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian dalam menjaga dan mensukseskan pesta Demokrasi tahun 2024 yang aman dan damai.

Diakhir kegiatan itu Kepala Desa Cenggu dan Renda menyerahkan I5 Pucuk Senjata api rakitan itu kepada Kapolda NTB  dan setelah itu seluruh senjata rakitan itu  di Musnahkan/ dipotong menggunakan mesin pemotong.

Pemusnahan itu ikut dilakukan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq SH., M.hum dan Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE., M.ip.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments