![]() |
| ATR/BPN Lombok Timur |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diterbitkan.
“Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen lama itu tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Negara hanya mengakui sertifikat hak atas tanah, baik fisik maupun elektronik,” ujar Wibowo yang akrab disapa Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/01/2026).
Ia menjelaskan, surat-surat tanah tersebut sebelumnya diakui sebagai bukti penguasaan tanah dan pembayaran pajak sejak era kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun saat ini, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dasar untuk penerbitan sertifikat baru.
Meski demikian, Wawan menegaskan keenam surat tanah lama itu masih dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi, termasuk untuk keperluan jual beli atau penyelesaian sengketa, selama tidak bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Di Lombok Timur dan NTB, pipil masih paling banyak ditemui. Sementara letter C atau kekitir relatif jarang karena berasal dari tradisi administrasi di Jawa,” jelasnya.
Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses konversi ke sertifikat guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Ia sekaligus menepis isu yang menyebutkan tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara.
“Itu tidak benar. Negara tidak serta-merta mengambil tanah warga. Justru sertifikasi ini untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Program sertifikasi tanah secara masif, lanjut Wawan, telah berjalan hampir di seluruh wilayah Indonesia seiring semakin lengkapnya pemetaan bidang tanah.
“Kami siap membantu masyarakat Lombok Timur yang masih memiliki girik atau pipil untuk segera disertifikatkan. Jangan menunggu sampai Februari 2026,” pungkas Wawan.
.png)
