Team Puma Polres Lombok Utara Bongkar Jejak Curanmor Bayan, Dua Pelaku Dibekuk dan Motor Tanpa Identitas Disita - www.okenews.net

Rabu, 07 Januari 2026

Team Puma Polres Lombok Utara Bongkar Jejak Curanmor Bayan, Dua Pelaku Dibekuk dan Motor Tanpa Identitas Disita

Polres Lombok Utara

Okenews.net– Komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan. Team Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil menangkap dua pelaku curanmor berinisial N dan J (alias D) dalam pengembangan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bayan.


Kedua pelaku diamankan pada Senin malam, 05/01/2026, sekitar pukul 22.00 WITA, berikut satu unit sepeda motor Honda Vario 110 yang telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya guna mengaburkan identitas kendaraan hasil kejahatan.


Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus curanmor yang terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Sembulan, Desa Bayan, serta berkaitan langsung dengan pengungkapan jaringan curanmor pada 2–3 Januari 2026.


“Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Kana, warga Dusun Sembulan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 saat menghadiri acara begawe. Pada waktu yang hampir bersamaan, satu unit Honda Vario DR 6626 HW milik warga lainnya juga raib dari lokasi yang sama,” ungkap IPTU Wilandra.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp20 juta. IPTU Wilandra menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan penadah yang telah diamankan sebelumnya, polisi kembali mengidentifikasi keterlibatan N dan J sebagai pelaku utama pencurian di TKP Sembulan.


“Informasi itu kami kembangkan hingga mengarah pada keberadaan kedua tersangka. Team Puma kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap N di wilayah Kecamatan Bayan. Dari pengakuannya, pencurian dilakukan bersama J, yang selanjutnya juga berhasil kami amankan,” jelasnya.


Lebih lanjut diungkapkan, sepeda motor hasil curian tersebut sempat berpindah tangan melalui sejumlah penadah. Motor dijual kepada penadah berinisial M, kemudian berpindah ke AN, dan selanjutnya ke AU, yang saat ini telah diamankan oleh Polres Lombok Timur dalam perkara lain.

Melalui koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Team Puma akhirnya berhasil mengamankan Honda Vario 110 warna hitam yang telah dirusak identitasnya.


Barang Bukti yang Berhasil diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam
(nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan) Atas perbuatannya, kedua pelaku utama N dan J dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, para penadah berinisial M, AN, dan AU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.


IPTU Wilandra menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Utara dalam memutus mata rantai jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.


“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, kejahatan curanmor akan kami tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments