Okenews.net- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat terus mengawal penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Bentek, Kecamatan Gangga. Langkah itu dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sertifikat tanah yang belum terbit, Rabu 01/06
Kedatangan tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat bagi sebagian warga masih tertunda.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Ombudsman guna mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat agar proses ini dapat diselesaikan. Namun terdapat beberapa kendala, di antaranya ketidakpadanan data antara nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon yang perlu diverifikasi kembali," ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi data menjadi tahapan penting agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh data pemohon harus dipastikan sesuai dengan dokumen administrasi kependudukan.
Melalui koordinasi antara Ombudsman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, diharapkan seluruh kendala administrasi dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat Desa Bentek dapat menerima sertifikat hak atas tanah mereka.
.png)
