362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT RI - www.okenews.net

Senin, 17 Agustus 2026

362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT RI

Okenews.net– Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Mengusung tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” pemerintah menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam membangun penegakan hukum yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran dinilai menjadi tiga unsur yang saling berkaitan. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Secara nasional, pemerintah pada momentum HUT ke-81 RI memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan.

Khusus di Lapas Kelas IIB Selong, sebanyak 362 warga binaan memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 63 orang menerima remisi satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang memperoleh remisi enam bulan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Di sisi lain, remisi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki perilaku serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.

Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya sinergi dalam proses pembinaan. Dukungan petugas pemasyarakatan, keluarga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas diperlukan agar proses reintegrasi berjalan optimal.

Jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik lainnya.

Momentum pemberian remisi HUT RI ke-81 ini diharapkan menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Lebih dari itu, pembinaan diarahkan untuk melahirkan warga binaan yang sadar hukum, mandiri, berdaya saing, dan mampu kembali memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi sistem pemasyarakatan dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, berkeadilan dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments