Okenews.net- Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan yang menuntut audit investigatif atas pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar di APBD NTB tahun 2025, telah mendapat jawaban tertulis dari BPK. Sayangnya, jawaban itu dinilai normatif dan tak menjawab persoalan. BPK menunjukkan bahwa mereka menguji penggunaan uang, tetapi menepikan pengujian legalitas proses pergeserannya.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, saat dikonfirmasi awak media terkait jawaban tertulis BPK tersebut, di Mataram, Selasa (11/8).
Surat tersebut kata Ruslan, diterima Anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Berisi sembilan poin penjelasan, surat tersebut ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.
Ruslan mengemukakan, BPK memang telah menjelaskan kronologi penganggaran dan pergeseran BTT. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni, mengapa dana anggaran BTT tersebut digeser melalui Peraturan Gubernur, ke mana persisnya dana itu dialokasikan, dan apakah prosedur pergeserannya sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam jawaban tertulisnya, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil, alokasi BTT kemudian meningkat hingga sekitar Rp 500,970 miliar.
BPK kemudian mengungkapkan adanya dua kali pergeseran. Pada Pergeseran APBD Pertama, BTT digeser sekitar Rp 130,121 miliar untuk sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Sementara pada Pergeseran APBD Kedua, BTT kembali digeser sebesar Rp 209,241 miliar. BPK menyebut dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, kegiatan dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
BPK juga menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT serta pergerakan, pergeseran, dan realokasinya telah dilakukan. Termasuk melalui pengujian secara uji petik.
Menurut Ruslan, pergeseran pertama senilai Rp 130,121 miliar melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, mungkin dapat dipahami, mengingat Pergub tersebut diterbitkan dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.
Tetapi, kata Ruslan, persoalannya berbeda dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, yang menggeser BTT senilai Rp 209,241 miliar.
Menurut politisi senior Lombok Tengah ini, setelah NTB memperoleh tambahan pendapatan yang bersumber dari TKD, pemerintah daerah seharusnya memiliki dasar fiskal yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan APBD.
Di sinilah legislator PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub untuk menggeser BTT dalam jumlah besar, alih-alih segera mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 memang mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pergeseran yang menggunakan BTT harus memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Ruslan, justru status keadaan yang dijadikan dasar pergeseran itulah yang harus diperiksa oleh BPK.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” katanya.
Menurut Ruslan, tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran APBD melalui Peraturan Gubernur. Itu sebabnya, yang diminta Anggota DPRD NTB dari PDIP adalah BPK harus memeriksa dasar kewenangannya. Apakah situasinya memenuhi syarat. Apakah jenis belanjanya memenuhi kriteria. Dan apakah prosedurnya benar.
Tokoh yang pernah menjabat lima periode di DPRD NTB ini menilai, tambahan Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang diterima NTB semestinya dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme yang melibatkan DPRD. Sayangnya bukan itu langkah yang dipilih.
“Kalau pemerintah memang membutuhkan uang itu segera untuk program-programnya, kenapa tidak mengajukan APBD Perubahan? Tidak ada yang menghalangi pemerintah daerah membahas perubahan APBD dengan DPRD,” katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut justru memberikan kepastian hukum dan transparansi, karena perubahan anggaran dibahas bersama lembaga legislatif sebagai pemegang fungsi anggaran.
“Kalau APBD sudah ditetapkan melalui Perda, kemudian isinya diubah secara substansial hanya melalui Peraturan Gubernur, maka pertanyaan hukumnya harus dijawab. Apalagi yang digeser adalah BTT dalam jumlah lebih dari Rp 209 miliar,” ujarnya.
Ruslan menegaskan, PDIP tidak sedang mempersoalkan kewenangan kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi yang memang dibenarkan aturan. Kalau memang kondisi mendesak itu ada, semua pihak pasti bisa menerima. Tapi kata Ruslan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan ada kewenangan.
“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.
Ruslan juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 ketika tersedia mekanisme pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.
“Kalau memang tidak ada hambatan untuk mengajukan APBD Perubahan, lalu kenapa harus menggunakan Pergub? Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurut dia, pertanyaan tersebut semakin relevan karena muncul tudingan di ruang publik bahwa pergeseran anggaran Rp 209 miliar tersebut berkaitan dengan pembiayaan program janji kampanye gubernur. Menurut Ruslan, apa yang kini menjadi pergunjingan publik tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan mendalam oleh BPK. Bagi Ruslan, audit investigatif justru menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi atas hal tersebut.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.
Pokir Rp76 Miliar Dihapus
Secara terpisah, Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim mengungkapkan, persoalan menjadi semakin serius. Sebab, dalam Pergub No 6/2025 yang mengatur pergeseran BTT, di dalamnya terdapat anggaran pokok-pokok pikiran anggota DPRD sekitar Rp 76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.
Politisi asal Sumbawa yang karib disapa Bram ini menjelaskan, pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD, dan sudah masuk dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebuah platform digital resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang dipakai pemerintah daerah untuk menyusun, menetapkan, dan mengelola APBD secara transparan dan terintegrasi, kemudian anggaran tersebut malah dibatalkan atau digeser hanya berbekal Peraturan Gubernur.
“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.
Dia menilai, jelas bahwa persoalan ini harus dilihat bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif tata urutan penganggaran daerah.
Bram menjelaskan, UU 23 Tahun 2014 mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda dan dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Karena itu, jika APBD perlu diubah, mekanismenya dilakukan melalui Perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD. Memang, kata Bram, aturan membuka kemungkinan pergeseran anggaran sebelum Perubahan APBD dalam kondisi tertentu.
“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.
Secara gamblang, Bram kembali menegaskan bahwa inti permintaan empat Anggota DPRD NTB dari PDIP ke BPK bukan hanya sekadar memeriksa apakah uang pergeseran BTT melalui Pergub No. 6 tahun 2025 telah dibelanjakan sesuai program semata. Yang lebih penting, kata dia, adalah memeriksa apakah uang tersebut sejak awal dipindahkan melalui prosedur yang sah atau sebaliknya.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.
Menurut Bram, jika prosedur pergeseran sejak awal bermasalah, maka pemeriksaan terhadap penggunaan uang setelah menjadi belanja program tidak cukup untuk menjawab persoalan.
“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.
Bram kemudian menggunakan analogi praktik “pencucian uang” untuk menggambarkan kekhawatiran tersebut. Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar.
“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.
Bram menegaskan, analogi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Melainkan untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses penganggaran dari hulu, bukan hanya memeriksa pembelanjaan anggaran yang prosesnya sudah di hilir.
Lebih jauh, Bram juga mengungkapkan, persoalan lain yang juga kini muncul adalah substansi jawaban tertulis BPK yang diterima pihaknya tersebut, justru tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.
BPK dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT dan pergerakan, pergeseran maupun realokasinya telah dilakukan. BPK juga menyatakan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam LHP yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.
Bagi legislatof PDIP ini, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.
Karena itulah, menurut dia, permintaan audit investigatif menjadi sangat relevan.
“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.
Ditegaskan, tak ada yang akan mempersoalkan jika hasil akhirnya ternyata menyatakan seluruh proses pergeseran anggaran tersebut sesuai aturan. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya uangnya digunakan untuk apa, tetapi mengapa uang itu bisa digeser, dengan dasar apa, dalam kondisi apa dan melalui prosedur apa.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.
.png)
