Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II, Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka ke Kejari - www.okenews.net

Senin, 03 Agustus 2026

Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II, Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka ke Kejari


Okenews.net– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (3/8/2026).


Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka yang dilimpahkan diketahui berinisial Burhanuddin alias Burhan alias Handika bin Karimuddin.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara dapat segera memasuki tahapan persidangan.


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.


Ia menegaskan, Polres Lombok Timur akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak serta mengedepankan penanganan yang profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments