Okenews.net– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, menerima pelimpahan Tahanan Anak dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Selasa (29/9/2026).
Proses penerimaan dilaksanakan oleh petugas Seksi Registrasi dan Klasifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan akuntabel di ruang registrasi LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi penahanan sekaligus mencocokkan identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan keabsahan dokumen hukum yang dilimpahkan dari PN Sumbawa Besar.
Tidak hanya pemeriksaan administrasi, petugas juga berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan awal terhadap Tahanan Anak. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi kesehatan anak sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah menegaskan bahwa proses penerimaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pelayanan ramah anak, serta bebas dari tindakan diskriminatif.
“Setiap anak yang berada dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang layak, dan perlakuan yang manusiawi. Karena itu, seluruh proses penerimaan kami laksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, Tahanan Anak tersebut resmi dicatat dalam buku registrasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selanjutnya, Tahanan Anak akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan serta program pendampingan dan pembinaan yang telah disiapkan oleh LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen LPKA Kelas II Lombok Tengah untuk memastikan setiap proses penerimaan berjalan tertib, transparan, serta tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
.png)
