Okenews.net– Pengelolaan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lombok Timur kini dilakukan melalui satu pintu. Kebijakan tersebut disepakati oleh BAZNAS Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan jajaran RSUD sebagai upaya meningkatkan efektivitas sekaligus mempermudah proses pembayaran ZIS.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Lombok Timur, H. Murjoko, S.E., Senin (21/9/2026).
Menurut Murjoko, mekanisme satu pintu melalui Dinkes akan membuat pembayaran ZIS di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk rumah sakit daerah, menjadi lebih tertib, terpusat, dan mudah dipantau.
“Dengan sistem satu pintu, proses pengumpulan ZIS menjadi lebih terukur dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Murjoko.
Selain membahas mekanisme pembayaran ZIS, BAZNAS Lombok Timur juga meminta perhatian para direktur RSUD terhadap pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Murjoko menyebut, pembayaran klaim BPJS selama ini dinilai belum berjalan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah BAZNAS Lombok Timur. Dalam fatwa tersebut, BPJS disebut sebagai salah satu turunan zakat di bidang kesehatan.
BAZNAS Lombok Timur menyambut positif kesepakatan penerapan sistem satu pintu tersebut. Sinergi antara BAZNAS, Dinkes, dan empat RSUD diharapkan mampu memperkuat tata kelola ZIS sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Lombok Timur.
Dengan mekanisme terpusat, pengelolaan ZIS di lingkungan Dinkes dan RSUD diharapkan menjadi lebih transparan, terukur, dan mudah dalam proses monitoring maupun evaluasi.
.png)
