www.okenews.net: Anak
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2025

YGSI Ajak Penyuluh Kemenag Lombok Timur Perangi Perkawinan Anak Lewat Edukasi Masyarakat

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Okenews.net – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menggandeng para penyuluh dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur untuk turut berperan dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan berbasis komunitas. 


Ajakan ini disampaikan dalam sebuah dialog bertema Aktor Sosial dengan Pemangku Kepentingan, yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Kemenag Lombok Timur, Kamis (10/7/2025).


Dialog tersebut diikuti oleh puluhan penyuluh agama dan merupakan bagian dari kerja sama antara YGSI dan Kemenag Lombok Timur dalam menghadapi tingginya angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Field Officer YGSI, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa lembaganya fokus pada isu-isu seperti perkawinan anak, kekerasan berbasis gender, dan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk daerah dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi di Indonesia.


“Program kami di NTB difokuskan di dua kabupaten, yakni Lombok Tengah dan Lombok Timur. Tujuan dari dialog ini adalah untuk mendorong keterlibatan aktif para penyuluh agama dalam menyuarakan isu pencegahan perkawinan anak secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.


Samsul juga menyoroti sejumlah faktor yang menjadi pemicu terjadinya perkawinan anak, seperti perundungan (bullying), pola asuh yang tidak optimal, serta minimnya pengetahuan remaja perempuan mengenai isu kesehatan reproduksi.


Ia berharap kerja sama ini dapat menghasilkan materi khutbah Jumat yang mengangkat tema kekerasan seksual, bullying, dan pencegahan perkawinan anak di berbagai masjid.


Di sektor pendidikan, YGSI telah mengintegrasikan isu-isu tersebut ke dalam modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksual (PKRS), yang terbukti efektif dalam menurunkan kasus perundungan di sekolah-sekolah.


Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Lombok Timur, H. Lalu Miftahussurur, S.Ag., dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi berbasis nilai-nilai agama sebagai instrumen utama dalam menangkal praktik perkawinan anak.


“NTB menempati urutan teratas dalam kasus perkawinan anak di Indonesia. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar kita bisa menurunkan angka ini secara signifikan,” ujar Miftahussurur.


Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh masjid agar menyampaikan khutbah Jumat yang menyoroti bahaya perkawinan anak. Di samping itu, ia menekankan pentingnya pengembangan materi ajar yang memperkenalkan kesehatan reproduksi kepada siswa sejak dini.


“Konten dakwah dan media sosial harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menyebarluaskan informasi tentang dampak negatif perkawinan anak, terutama kepada orang tua dan generasi muda,” tambahnya.


Dialog ini juga menjadi ruang bagi para penyuluh untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan di lapangan. Seperti yang disampaikan oleh Penyuluh Kecamatan Aikmel, yang berharap YGSI juga memperluas jangkauan programnya hingga ke wilayah utara Lombok, mengingat masih adanya budaya pernikahan dini seperti tradisi Ngikut Aik, yakni menikah setelah lulus SMP.


Abdul Haris Rosidy, penyuluh dari Kecamatan Keruak, menambahkan pentingnya penguatan literasi digital untuk anak-anak sebagai upaya mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.


“Sinergi antara penyuluh, penghulu, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengatasi akar permasalahan seperti kesenjangan sosial dan kemiskinan, yang seringkali menjadi pemicu perkawinan anak,” ujarnya.


Ia juga berharap hasil dari dialog ini dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah dalam menyusun langkah-langkah konkret pencegahan perkawinan anak, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Selasa, 01 Juli 2025

FGD YGSI: Komitmen Bersama Cegah Kawin Anak

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Okenews.net – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dalam rangka menyusun strategi pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual terhadap anak, kehamilan remaja, dan kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) di Kabupaten Lombok Timur.


Diskusi tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (30/06/2025), dan dihadiri oleh perwakilan tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, Dinas PMD, DP3AKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.


Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan tokoh yang hadir menyatakan sikap tegas menolak praktik perkawinan anak di Lombok Timur. Mereka sepakat bahwa penolakan ini harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan adat yang mengedepankan kemaslahatan.


Field Officer YGSI, Samsul Hadi, dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan dari FGD ini adalah menyatukan persepsi dan memperkuat pemahaman tokoh agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pendekatan agama dan budaya.


“Kita hadir untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam menolak perkawinan anak serta kekerasan terhadap anak,” ungkap Samsul.


Sementara itu, Dr. TGH. Salimul Jihad, yang mewakili tokoh agama, menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, tidak ada anjuran untuk menikahkan anak yang belum cukup umur. Ia menekankan pentingnya melihat dari sisi kemaslahatan dan mudarat.


“Jika mudaratnya lebih besar, maka hukum menikahkan anak bisa menjadi haram. Ini harus menjadi perhatian, termasuk dalam implementasi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.


Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah dan penegak hukum dengan ulama dan tokoh adat guna mencari solusi konkret terhadap fenomena perkawinan anak yang masih terjadi di masyarakat.


“Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan, dan penegak hukum harus bergerak bersama tokoh agama serta adat untuk memperbaiki kondisi ini,” imbuhnya.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Timur, Dr. Muhammad Nasikhin, menyoroti pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat melalui tempat-tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.


“Kita perlu mengedukasi masyarakat dari musholla dan masjid, serta mendorong pernikahan yang legal dan sesuai ketentuan usia,” katanya.


Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui Peraturan Bupati hingga ke tingkat desa sebagai langkah preventif yang efektif.


Lalu Wirabakti, Ketua I Majelis Adat Sasak Paer Timuk, menekankan perlunya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah hingga ke desa yang menjelaskan batasan-batasan dan syarat sah perkawinan sesuai hukum yang berlaku.


Ia mengkritisi kesalahpahaman masyarakat yang menyamakan adat dan budaya. Menurutnya, praktik “kawin kecil” atau kawin kodek merupakan bagian dari budaya, bukan adat.


“Kawin kodek itu tidak diatur dalam adat. Adat justru melarangnya karena prosesi adat pernikahan memiliki syarat-syarat tertentu. Yang terjadi sekarang adalah budaya merusak tatanan adat,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa budaya tidak selalu sejalan dengan agama, dan karena itu budaya-budaya yang bertentangan harus difilter.


“Adat bisa menjadi bagian dari budaya, tapi tidak semua budaya mengandung nilai-nilai adat. Maka budaya yang merusak harus disaring,” tandasnya.


Lebih lanjut, Lalu Wirabakti menyatakan bahwa dari perspektif adat Sasak, kawin kodek tidak pernah dibenarkan. Ia meminta agar regulasi diperkuat hingga ke tingkat desa dalam bentuk Peraturan Daerah dan Surat Keputusan.


“Kami dari tokoh adat menyatakan bahwa kawin kodek itu tidak diperbolehkan. Tinggal bagaimana kita wujudkan larangan ini dalam bentuk regulasi yang mengikat,” pungkasnya.


Di akhir diskusi, para peserta meminta agar hasil FGD ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk regulasi yang diperkuat hingga ke desa-desa. Mereka juga meminta adanya sosialisasi masif melalui media luar ruang seperti pamflet, baliho, dan spanduk dengan pesan-pesan yang kuat, seperti “Lombok Anti Kawin Dini”.


Acara ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama menolak perkawinan anak, kekerasan seksual terhadap anak, kehamilan remaja, dan kekerasan berbasis gender dan seksual di Kabupaten Lombok Timur

Sabtu, 19 Juni 2021

Mahasiswa UNHAM Dampingi Anak Korban Perceraian

Okenews - Mahasiswa Universitas Hamzanwadi (UNHAM) terus menorehkan prestasi di level Nasional. Kali ini mahasiswa Program Studi Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan UNHAM memenangkan kompetisi Program Kreatifitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM).


Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud RI Tahun 2021 dengan mengusung judul Program “Recovery Anak Korban Perceraian dengan Metode Story Telling untuk Meningkatkan Motivasi Belajar”.


Guna melaksanan program itu, mahsiswa melakukan sosialisasi program PKM-PM kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Tetebatu Kecamatan Sikur sebagai desa lokasi pelaksanaan program PKM-PM.


Hadiri dalam acara pembukaan sosialisasi yang berlangsung Sabtu (19/06/2021) itu, kepala desa setempat bersama semua unsur aparatur pemerintah desa, dosen pendamping, dan organisasi kepemudaan desa Tetebatu.


Ketua Kelompok PKM-PM Azzumardin Syaidi mengatakan, program ini merupakan program yang sangat bagus bagi mahasiswa untuk menerapkan pengetahuannya di masyarakat sebelum keluar dari kampus.


Ia menyebutkan, pilihan lokasi PKM-PM di Desa Tetebatu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data perceraian di Desa Tetebatu, tingkat perceraian cukup tinggi. Dari data yang ada, tercatat 245 anak korban perceraian. Hal ini, sejalan dengan kasus pernikahan dini di lokasi program PKM-PM yang juga tinggi. 


"Sepertinya ada hubungan kausalitas antara tingginya angka perceraian dengan data kasus pernikahan dini," ungkap Azzumardin Syaidi yang juga Mahasiswa Program Studi Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP Universitas Hamzanwadi,


Ia menyebutkan, generasi yang berkualitas biasanya lahir dari keluarga yang berkualitas, kehidupan rumah tangga yang harmonis, serta ditunjang oleh lingkungan yang kondusif, dimana anak mendapatkan perhatian yang cukup terhadap tumbuh kembangnya.


Ia juga melihat, anak-anak yang berasal dari korban perceraian, dalam perspektif psikologi perkembangan anak akan mengalami hambatan pertumbuhan mental emosional dan motivasi. Jika dilihat dari sisi pendidikan, dipastikan akan memberikan pengaruh pada rendahnya motivasi belajar. 


Dosen Pembimbing Lapangan PKM-PM Dr. Abdullah Muzakar, M.Si mengatakan, kelompok mahasiswa pelaksana PKM-PM ini berasal dari Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Hamzanwadi, sehingga model pendekatan yang digunakan dalam penanganan anak korban perceraian berangkat dari basis keilmuan kependidikan.


"Mahasiswa akan melakukan pendampingan dalam bentuk afirmasi (penguatan) terhadap upaya pemulihan (recovery) motivasi belajar anak korban perceraian," tegas doktor Univeritas Negeri Jakarta (UNJ) itu dalam pidato sambutannya.


Kepala Desa Tetebatu Hasbullah, S.Pd mengatakan, siap mendukung penuh pelaksanaan program, karena persoalan pernikahan dini dan kasus perceraian cukup tinggi, termasuk motivasi belajar anak yang rendah, terlebih pada masa pandemi covid-19 menjadi masalah yang dihadapi pemerintah desa Tetebatu.


Ia berharap melalui program PKM-PM ini mampu melahirkan generasi yang cerdas, berprestasi, dan memberikan kebanggaan khususnya bagi keluarga dan masyarakat Desa Tetebatu.

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Jumat, 28 Mei 2021

4 Lokasi Kota Layak Anak di NTB

Okenews - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB terus berikhtiar mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di NTB.

DP3AP2KB saat rapat bersama wakil gubernur 


Kepala Dinas DP3AP2KB Husnanidiaty Nurdin mengatakan, saat ini, Kota Layak Anak di NTB sebanyak empat lokasi yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. 


Ia berharap setiap tahun bertambah. "Setiap tahun ditargetkan ada dua kota layak anak yang diberikan penilaian oleh pusat. Diharapkan tahun ini bisa dapat dua, sekarang masih dalam proses penilaian dari pusat," ungkapnya, Kamis (27/05/2021). 


Eny sapaan akrabnya, terus berupaya meningkatkan kualitas perempuan, baik itu dari segi pendidikan dan keterampilan, melalui sekolah maupun berbagai pelatihan. 


"Kalau di pemberdayaan perempuan kami berupaya bagaiamana meningkatkan kualitas perempuan melalui sekolah perempuan, hal ini sudah dilakukan oleh NGO, sehingga kami mereplikasikan kegiatan ini," tutupnya.

Ummi Rohmi: Posyandu Keluarga Solusi Permasalahan Perempuan

Okenews - Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah  targetkan empat capaian yang harus dikerjakan terkait permasalahan anak dan perempuan.

Ummi Rohmi saat memimpin rapat bersama DP3AP2KB


DP3AP2KB NTB sebagai leading sektor, diantaranya menghadirkan kota layak anak, menurunkan angka perkawinan anak, dan menurunkan perdagangan orang dan menurunkan kekerasan terhadap perempuan.


Ummi Rohmi sapaan akrabnya, berharap posyandu keluarga dapat dimaksimalkan keberadaannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan anak dan perempuan. 


Keberadaan posyandu keluarga sebagai sarana pelayanan Kesehatan dari bayi hingga lansia, sehingga seluruh segmen usia mapun genre dapat ditangani.


“Kalau dulu layanan posyandu kita hanya melayani bayi dan ibu hamil saja. Kedepan tidak boleh melayani ibu dan bayi saja tetapi lansia,” tutur Ummi Rohmi saat memimpin rapat bersama DP3AP2KB, Kamis (27/05/2021).


Posyandu Keluarga yang diharapkan Ummi Rohmi dapat memenuhi empat elemen posyandu, yakni posyandu KIA, Posbindu, Posyandu Keluarga dan Posyandu Lansia. 


"Keberadaan Posyandu Keluarga diharapkan mampu menopang 4 elemen posyandu yang nantinya diaktifkan seluruh dusun dan lingkungan yang ada di NTB, " tuturnya. 

Rabu, 26 Mei 2021

Posyandu Keluarga Sebagai Pusat Edukasi Anak Korban Stigmatisasi Terorisme

Okenews - Untuk melindungi anak yang rentan menjadi korban, pelaku dan terkena stigmatisasi karena perilaku terorisme orang tuanya, maka keberadaan posyandu keluarga sebagai salahsatu program unggulan NTB Gemilang.



Posyandu Keluarga dapat menjadi pusat edukasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, demi keberlangsungan masa depan anak-anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Provinsi NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih mewakili Pemprov, dalam FGD bertemakan, Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

"Di NTB Revitalisasi Posyandu menjadi posyandu keluarga  menjadi pusat edukasi masyarakat tentang semua informasi," kata Asisten I dalam FGD, Selasa (25/5/202) di salah satu hotel di Mataram NTB.


Apalagi jelasnya, sasaran posyandu keluarga mulai dari bayi, remaja sampai lansia. Sehingga sangat tepat  Informasi tentang paham radikalisme dan terorisme dapat disampaikan disana. Jadwalnya juga secara rutin setiap bulan. 


Jadi menurutnya tepat sekali, karena kata kunci untuk menjaga stigma anak dari orangtua yang terlibat terorisme, dari cara pandang masyarakat melalui pemahaman dan sosialisasi yang secar terus menerus dilakukan.


Untuk itu, tugas bersama semua elemen masyarakat untuk mengarahkan anak-anak, ke hal yang positif supaya tidak menjadi pelaku juga. Termasuk tugas keluarga dalam mengasuh dan mendidik anak-anak ini.  


Sedangkan di sekolah peran guru, termasuk pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab memberikan penanganan yang cepat, baik rehabilitasi fisik, psikis, pendampingan sosial, peradilan, edukasi ediologi, konseling dan pendampingan sosial. "Menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya orang tua saja," tutupnya.

Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi Terorisme Butuh Desain dan Regulasi

Okenews - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) Nahar, SH., M.Si mengatakan, perlindungan anak korban terstigmatisasi terorisme sangat penting namun perlu regulasi sebagai rujukan mengambil kebijakan.



Hal tersebut disampaikan Nahar dalam FGD  bertemakan, Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Ia menegaskan, diskusi ini dapat memberikan rekomendasi agar usaha perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme di NTB tercapai dengan baik dan maksimal.


"Menghasilkan desain bagaimana menyusun regulasi yang membuat kebijakan terkait dengan perlindungan khusus anak dari sudut pandang perlindungan khusus," ujarnya melalui video online Zoom Meeting, Selasa (25/5/202).


Menurutnya,  harus diwaspadai terkait dengan 3 hal dalam perlindungan anak, yang pertama terkait dengan pentingnya pendidikan, sehingga pendidikan tidak mengarah kepada paham-paham radikalisme dan mengarah kepada tindakan-tindakan yang bersifat terorisme.


Kemudian yang kedua terkait dengan persoalan ideologi dan ketiga adalah soal nasionalisme.  “Misalnya ada paham yang, tidak hormat dengan Garuda Pancasila tidak memahami tentang nilai-nilai nasionalisme ini tanda-tanda yang harus kita waspadai," ungkapnya.


Dalam undang-undang perlindungan anak diingatkan untuk dilakukan upaya edukasi dalam upaya perlindungan khusus bagi anak korban terorisme, oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yaitu, melakukan edukasi yang berkaitan dengan masalah pendidikan ideologi dan nasionalisme, upaya konseling tentang bahaya terorisme,  rehabilitasi dan pendampingan sosial.


Kepala P3AP2KB Provinsi NTB, Ir. Husnanidiaty Nurdin mengatakan dari pertemuan ini, dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi, untuk melakukan pencegahan, penanganan dan perlindungan serta mencari solusi dalam perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme.


"Dari diskusi ini, telah banyak sekali masukan, sehingga akan sangat membantu dalam menyelesaikan PR bersama terkait dengan penyusanan regulasi tentang peraturan Gubernur, sesuai keinginan kita bersama," pungkasnya. 


Fokus Grup Diskusion ini juga turut dihadiri oleh Kepala P3AP2KB Kabupaten/Kota dan PPA di NTB. 

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi