www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juni 2021

Tim Puma Sasar Lokasi Rawan Jambret

Okenews - Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Daerah Nusa Tengga Barat (NTB) mengerahkan tim, khususnya dalam mencegah dan menekan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah hukum Polres Lombok Barat.



Kasat Samapta Polres Lombok Barat AKP Bambang Indrat, S.Sos menyebutkan, kegiatan patroli oleh tim khusus yang bernama Team Puma 8 ini menyasar segala bentuk gangguan Kamtibmas, terutama terkait protokol kesehatan.


“Tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kasus pencurian, terutama aksi begal, tempat keramaian, maupun tempat hiburan malam,” ungkapnya, Ahad (13/06/2021).


Diawali dengan menyisir jalan bypass BIL II, sekitar pukul 01.00 wita, Tim Puma 8 Polres Lombok Barat menemukan menemukan dua unit kendaraan melintas  dalam kondisi dituntun oleh pengendaranya.


“Langsung dihentikan, dan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kendaraan, ternyata dua unit sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat dan nomor polisi,” ucapnya.


Terhadap dua unit kendaraan tersebut, langsung diamankan di Mapolres Lobar, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang belaku.


Pada lokasi lainnya, Team puma 8 Polres Lobar menyisir salah satu café yang ada di wilayah Kuripan, sekaligus melakukan pemeriksaa, terhadap karyawan dan pengunjung di café ini.


“Memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan Narkoba, serta melakukan peneguran terhadap pengunjung yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” bebernya.


Menurutnya, tempat hiburan malam sangat berpotensi terjadinya perkelahian akibat dalam pengaruh alkohol, bahkan penyalahgunaan Narkoba.


“Demikian juga dengan café yang meyediakan minuman tradisional (tuak) seperti di wilayah Kediri, untuk mengantisipasi potensi kerawanan serupa,” ujarnya.


Bambang menegaskan, himbauan gencar dilakukan, untuk bersama-sama menjaga keamanan sekitar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


“Secara umum masih landai, dan kegiatan ini akan terus ditingkatkan, untuk memastikan wilayah hukum Polres Lombok Barat tetap dalam keadaan kondusif,” tandasnya.

Polisi Tertibkan Aksi Premanisme

Okenews - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.



Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Sabtu (12/06/2021).

“Di salah satu Retail di Jerneng, Desa Bagek Polak  Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir,” ungkapnya.


Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.


“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.


Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.


“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.


“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.


Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.


“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.

Sabtu, 12 Juni 2021

Tujuh Siswi SD Korban Kasus Pencabulan Divisum

Okenews - Kasus pencabulan didugakan pada HS, okunum kepala sekolah di salah satu SDN Kota Bima, beberapa waktu lalu pada puluhan siswinya, terus berproses.

Foto ilustrasi


Kasus pencabulan  anak yang dilapor  orang tua masing-masing siswi di SPKT Polres Bima Kota, kini telah ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Unit PPA terus mengembangkan penyidikan.


Dari 20 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan, 7 diantaranya divisum.  Sayangnya, hasil visum dari 7 anak ini tidak bisa dipublikasikan. 


"Iya, sudah kami visum. Tapi untuk hasilnya tidak bisa kami publis karena privacy korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, melalui Kanit PPA Aipda Saiful. Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, sebut Ipda Saiful, Sabtu (12/06/2021).


Hanya saja katanya, tidak bisa menetapkan semuanya sebagai korban karena harus didukung dengan bukti.  "Ada kemungkinan jumlah korban akan kita kerucutkan kurang dari 20 orang itu, karena melihat bukti-bukti yang ada," katanya


Sebagaimana berita yang sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di salah satu SDN di Kota Bima terungkap setelah adanya siswi setempat mengadu ke orang tuanya setelah dilecehkan kepsek berinisial HS.


Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian, HS memeriksa kantong siswa yang kemudian tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, HS membantah telah melakukan pelecehan seksual, karena yang dilakukannya hanya sebatas mencubit pipi siswi-siswinya sebagai tanda sayang guru.

Hendak Pesta Narkoba, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Okenews - Tujuh orang pemuda di Kecamatan Plampang, batal melakukan pesta Narkoba jenis  sabu. Sebab, belum sempat pesta, mereka keburu diringkus Tim Opsnal Reserse Polres Sumbawa.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. melalui Kasi Humas, AKP. Sumardi, S.Sos. mengatakan, penggerebekan ini dilakukan Jumat (11/06/2021) sore. Penggerebekan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa sebuah kamar kos milik seorang warga di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 


Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Masdidin, SH, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah benar-benar dipastikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu kamar yang dihuni oleh GV alias Irgi (20). 


Saat digerebek, Irgi tengah bersama enam orang temannya. Yakni MM, AYK, WY, RM, W dan IC. Saat digerebek, ketujuh orang tersebut hendak melakukan pesta sabu. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan bruto 2,92 gram yang disimpan di saku celana Irgi. 


Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain di dalam kamar Irgi. Seperti klip kosong, klip obat, alumunium foil, handphone dan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian, ketujuh orang tersebut digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. 


Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sumardi, Irgi diduga kuat sebagai pengedar. Sementara enam rekannya masih didalam keterlibatannya masing-masing. 

Jumat, 11 Juni 2021

Satgas Pamtas Amankan 2 Pucuk Senpi dari Warga Desa Nananoe

Okenews – Personel Pos Nananoe Kipur III Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur menerima 2 pucuk senjata dari warga Desa Nananoe Kecamatan Nanaet Duabesi Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/6/2021) malam.



Kedua pucuk senjata api dengan jenis springfield dan senjata rakitan tersebut diserahkan MA (59 tahun) kepada Danpos Salore Sertu Rezha Erli di rumahnya di Desa Nananoe.


“Alhamdulillah kemarin malam kami mendapat penyerahan senjata dari warga binaan kami di Desa secara suka rela dan sadar akan bahaya jika memilikinya,” ungkap Danpos.


Diceritakannya, personel pos dan MA sudah saling kenal sejak berada di pos dan sering berkunjung ke rumah MA karena MA hidup sendiri di rumahnya. “Kebetulan kemarin kami berkunjung ke rumah MA seperti biasa kami membawa sekedar tentengan untuk MA dan menanyakan kondisi kesehatannya. Namun tiba-tiba MA menceritakan kalau ia punya senjata rakitan yang disimpannya saat menjadi milisi dulu,” tutur Rezha.


Setelah dikeluarkan oleh MA, ternyata jenis senjata yang dimaksud kata Rezha, jenis springfield dan senjata rakitan. “Kedua senjata tersebut kemudian diserahkan kepada kami untuk diamankan karena takut disalahgunakan,” terangnya.


Perolehan kedua senjata tersebut kemudian oleh Danpos Nananoe dilaporkan kepada Dankipur III Kapten Inf Lutfi Sulthoni untuk diteruskan ke Komandan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Infanteri Bayu Sigit Dwi Untoro di Mako Satgas.


Terkait dengan itu, Dansatgas memberikan apresiasi atas perolehan dua pucuk senjata kepada personel pos jajarannya dan masyarakat yang telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata api sehingga secara suka rela menyerahkannya kepada orang yang tepat.


“Ini patut diapresiasi karena masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya kepemilikan senjata api sehingga mereka menyerahkannya kepada personel Satgas,” kata Bayu Sigit.


Bayu Sigit juga meminta kepada personel jajarannya untuk terus melakukan pembinaan teritorial dengan melakukan komunikasi sosial, anjangsana atau silaturahmi dan pendekatan maupun lainnya kepada masyarakat sambil memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api karena untuk memilikinya harus melalui berbagai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan sanksi hukumnya yang tegas bagi siapa yang memiliki tanpa izin.


“Semoga kondisi ini masyarakat fahami dan secara suka rela menyerahkannya kepada aparat terkait termasuk Satgas Pamtas Yonif 742/SWY,” pungkasnya.

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Kamis, 10 Juni 2021

Diduga Ancam Sebar Video Porno Mantan Bosnya, Pria Ini Diringkus Polisi

Okenews - Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.

Konferensi pers Kasat Reskrim Poresta Mataram


"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di 'copy' di Laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).


Pelaku dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video. "Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," tuturnya.


Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. "Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.


Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.


Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. "Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (Pusat perbelanjaan) saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.


Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.


Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.


"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Polisi Hadiahkan Timah Residivis Spesialis Curanmor

Okenews - Polisi akhirnya melumpuhkan seorang residivis yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akibat ulahnya yang mencoba melarikan diri saat ingin disergap.



Timah panas dengan tembakan terukur oleh Tim Puma Polres Bima Kota, mengakhiri pelarian NS (21) warga Desa Ncera Kabupaten Bima, Rabu (9/6/2021) malam.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila, Kamis (10/6) mengabarkan, pengakapan residvis pada kasus yang sama ini, digiatkan Tim Puma di Dusun Taloko Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


Beberapa kali pihaknya berusaha menangkap pelaku di sejumlah tempat, sebagaimana hasil pengintaian dan berdasar informasi masyarakat. Hanya saja jelas Iptu M Rayendra, pelaku lihai dan mengetahui kedatangan petugas. Sehingga selalu lolos dari kejaran.


"Tadi malam dia tidak bisa lolos lagi, meski sempat berusaha kabur. Tidak ingin target lolos lagi, dengan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kakinya,"jelas Rayendra.


Barang bukti yang disita sebanyak 4 unit sepeda motor. Diantaranya, sebut Kasat, sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna putih Biru, Honda Vario warna hitam dan sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, Warna Hitam merah.


"Baik pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.

Minggu, 06 Juni 2021

Satgas Pamtas Terima Satu Pucuk Senpi Springfield Dari Warga Perbatasan

Okenews - Pos Salore Kipu I Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menerima 1 pucuk senjata api jenis Springfield yang diseeahkan oleh salah seorang warga Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu NTT, Minggu (6/6/2021) malam.



Menurut keterangan Danpos Salore Sertu Anjasmansari, penyerahan senjata api Springfield yang dilakukan oleh AB (65 tahun) kepada anggota atas kemauannya sendiri karena selama ini, ia bersama rekan-rekannya di pos selalu bersosialisasi dan membangun silaturahmi dengan masyarakat setempat sehingga menimbulkan kedekatan antara pos dengan masyarakat.


Diceritakannya, berawal dari komunikasi sosial dan anjangsana yang dibangun dari awal kedatangan Satgas Yonif 742/SWY dengan masyarakat yang menimbulkan hubungan emosional dan kedekatan masyarakat dengan personal pos.


Pada bulan Mei lalu, sebut Anjas, personel pos membantu pembangunan lapangan volly di Kantor Desa dan ternyata memang masyarakat sangat antusias untuk berolahraga terutama volly.


"Berangkat dari itu, AB yang memang menganggap kami seperti keluarga secara sadar menyerahkan senjata Springfield yang memang sudah lama disimpan dan ditimbunnya karena tidak berani melaporkan  atau menyerahkannya kepada aparat," terangnya.


Sedangkan Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro seusai mendapat laporan di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Senin (7/6) memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara suka rela menyerahkan senjata api kepada personel jajarannya.


"Ini patut diapresiasi karena selain pembinaan teritorial yang dilakukan jajaran pos, juga sebagai bentuk kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin," ungkap Bayu Sigit.


Ia juga meminta kepada seluruh personel pos jajaran untuk terus melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat sambil memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api, munisi maupun bahan peledak lainnya bagi masyarakat.

Sabtu, 05 Juni 2021

Diduga Narkoba, Seorang IRT Meringkuk di Sel Tahanan

Okenwes - Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.


"Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.


Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.


Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti Narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.


"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.


Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.


Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti Narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Senin, 31 Mei 2021

Ancam Pengendara dengan Parang, Dua Pemuda Diamankan Brimob

Okenews - Dua pria yang berbocengan mengendarai sepeda motor diamankan oleh personil Brimob Batalyon C Pelopor di Jln Pelita Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, Minggu (30/5/2021) sore. Penyebabnya, pengendara yang diduga di bawah pengaruh minuman itu ugal-ugalan mengancam pengendara lain menggunakan parang.

Dua pemuda (tanpa baju) diamankan Brimob


Dua pria yang diamankan, terduga pengancaman berinisial RD (31 tahun) dan  pengendara sepeda motor berinisial AR (31 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


Dari keduanya personil Brimob mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan mengancam pengendara lain, sepeda motor merek Honda Vario tanpa plat nomor polisi dan dua gawai canggih merek merek Oppo dan Vivo, sebuah dompet, ATM BRI dan uang Rp 565.000. Keduanya diamankan Briptu Sang Nyoman Pandu dan Briptu I Made Supriyantara, Banit Kie 1 Yon C Pelopor.


Briptu Sang Nyoman Pandu menjelaskan, peristiwa itu bermula sekira pukul 16.30 Wita, saat darinya bersama Briptu I Made Supriyantara membawa mobil dinas dari arah timur Jalan Soekarno-Hatta Kota bima tiba-tiba melihat dua laki-laki berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor polisi dan tanpa helm ugal-ugalan dengan mengendarai sepeda motor meliuk-liuk di jalan raya.


Akibat aksi ugal-ugalan dua pria berboncengan sepeda motor itu, salah satu pengguna jalan lain kaget dan terjatuh di depan Masjid Sultan Salahuddin Bima. Bukan berhenti menolong pengguna jalan yang terjatuh, dua pria itu kemudian terus melanjutkan mengeber gas sepeda motor.


Dikatakannya, aksi dua pria itu terus diikuti pihaknya, terlihat salah satu dari pria itu mengeluarkan sebilah parang dari paha kiri dan menakuti sejumlah pengendara lain. Kedua pria tersebut berhasil diamankan saat melintas di Jln Pelita Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. 


Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor di Kelurahan Sambinae Kota Bima. “Setibanya di Mako, kedua orang pemuda tersebut dimintai keterangan dan digeledah serta diperiksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan kelengkapan identitas lainnya oleh Tim Opsnal Brimob,” ujarnya.

Sesuai pengakuan kedua pria tersebut, sebelum mengendarai sepeda motor dan sebelum tiba di Kota Bima, keduanya mengonsumsi minuman keras saat di Sape Kabupaten Bima.


Kedua pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Rasanae Barat dan terima langsung petugas piket dan penyidik Polsek setempat.

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Pada pukul 14.00 wita Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil membubarkan arena sabung ayam di salah satu kebun warga yang ada di wilayah seteluk, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada hari sabtu (29/5/2021).



"Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi dan telah dilakukan pemusnahan ayam tersebut,"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,atas laporan Informasi : LI-18/V/2021, tanggal 29 Mei 2021dari warga adanya perjudian sabung ayam tersebut, Kasat Reskrim polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK langsung Perintahkan anggotanya Unit 1 Pidum bersama Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengerebekan arena sabung ayam tersebut.

 

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kesemua pemain judi pada melarikan diri dengan meninggalkan 2 (dua) ekor ayam yang sedang kondisi bertarung dan Tim Puma melakukan eksekusi di tempat terhadap ke 2 ekor ayam tersebut"jelasnya


Sambung Eddy, perjudian itu merupakan sampah masyarakat yang bisa mengakibatkan tidak kriminalitas di masyarakat,sehingga perlu kita tindak untuk dilakukan pencegahan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 30 Mei 2021

Satgas Pamtas Amankan Dua Unit Springfield

Okenews – Upaya pendekatan dan pembinaan teritorial yang dilakukan personel pos jajaran Satgas Pamtas RI - RDTL Sektor Timur di wilayah perbatasan akhir membuahkan hasil. Dua unit senjata api jenis springfield berhasil diamankan personel Kipur II di tempat dan hari yang berbeda.



Hal tersebut dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur di sela-sela kesibukannya di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Sabtu (29/5/2021).


Kedua senjata api tersebut, menurut Bayu Sigit, diperoleh dari penyerahan mantan milisi Timor Leste secara suka rela oleh RA (56 tahun) warga Desa Maumutin kepada Pos Turiscain dan AA (45 tahun) warga Desa Asumanu kepada personel Pos Asumanu dan.


“Kebetulan hari Jumat kemarin Danpos Turiscain (Serka Sigit Roniwan) bersama anggota membantu RK menanam bawang merah yang jauh haru sebelumnya mereka berikan penyuluhan dan setelah sholat Jumat personel pos Kembali untuk membantu RK menanam bawang merah dibelakang rumah. Saat itu mereka dipanggil dan menyerahkan senjata api yang sudah lama dia simpan,” jelasnya.


Berbeda dengan Danpos Asumanu Serma Oktavianus Elfin Bere Mau, sambungnya, sebelumnya personel Pos Asumanu membuat mesin perontok jagung yang sangat simple dan bahannya mudah ditemukan. Mesin ini kemudian diajarkan kepada para petani masyarakat setempat dan bahkan bisa bekerjasama dengan salah satu organisasi masyarakat untuk membantu beberapa unit mesin perontok jagung kepada masyarakat.


“Karena masyarakat merasa terbantu dengan program personel pos ini, salah seorang petani jagung memberikan hadiah kepada personel Pos Asumanu,” cerita Dansatgas.


“Alhamdulillah ini berkat kerja keras seluruh personel pos jajaran untuk berupaya melakukan pendekatan dan pembinaan teritorial sehingga masyarakat secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata tersebut,” tambahnya.


Selain itu, Alumnus Akmil 2003 itu juga menhimbau seluruh masyarakat khususnya yang masih merasa menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat atau personel Satgas secara suka rela mengingat negara Indonesia mengatur tentang prosedur kepemilikan senjata api yang jika tidak sesuai dengan itu, sanksi hukumannya sangat berat.

Terciduk Bawa Sajam, 3 Pemuda Diangkut Saat Patroli

Okenews - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang akhir pekan, Personel Jajaran Polres Sumbawa gencarkan patroli KRYD di wilayah masing-masing.



Seperti halnya yang dilakukan Personel Polsek Alas Polres Sumbawa melaksanakan patroli KRYD guna mengantisipasi tindakan kriminalitas dan menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum Polsek Alas, Sabtu (29/05/21) malam.


Dipimpin langsung Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot, patroli KRYD tersebut dimulai dengan apel persiapan, kemudian melakukan patroli dengan menyasar tempat-tempat tongkrongan dan  keramaian setempat.


Kapolsek Alas ketika dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan bahwa selain memberikan himbauan kamtibmas dalam patroli tersebut pihaknya juga mengamankan 3 orang pemuda yang terciduk membawa senjata tajam (Sajam), serta pihaknya juga mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.


"Ada 3 orang pemuda yang kami amankan karena membawa sajam, selain itu kami juga amankan 2 sepeda motor yang menggunakan racing" jelas Kapolsek.


Para pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Alas untuk diperiksa dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangai perbuatannya kembali.


"Bagi pemuda yang menggunakan knalpot racing kami himbau untuk mengganti knalpot dan melengkapi kelengkapan kendaraan hingga mrmbawa surat-surat kendaraan" ungkap Kapolsek.


Jumat, 28 Mei 2021

Polres Loteng Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (27/5/2021).



Pelaku diketahui bernama Kentung (26), warga Kecamatan Praya Barat Daya. Kabupaten Lombok Tengah. Dia ditangkap di rumah sekitar pukul.22.30.Wita. 


Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021. Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam.


Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita.


Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.


Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.


"Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri," kaga Kasat Reskrim.


Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.


Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 


"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polda NTB Sebut Lotim jadi Tujuan Pengiriman Narkoba

Okenews - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB meringkus 4 tersangka narkoba warga Lombok Timur inisial ISR, SR, IRW dan WH disalah satu rumah makan di jalan Raya Mataram-Labuhan Lombok, Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/05/2021).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, M.H mengatakan, penangakapan pelaku narkoba kali ini merupakan modus baru, mereka menggunakan modus makan di rumah makan untuk mengelabuhi petugas.

“Mereka mengelabui petugas dengan cara makan di warung seolah-olah mereka merupakan pelanggan yang sedang makan disana, ini merupakan modus baru,” kata Helmi.


Namun karena lihainya petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB modus keempat orang tersebut berhasil diungkap, berkat informasi masyarakat yang mengetahui perbuatan mereka.


“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut kepada kami, sehingga modus baru transaksi narkoba ini bisa diungkap oleh kami,” katanya.


Selebihnya Helmi berharap, sekecil apapun inforamasi terkait narkoba, dia meminta agar disampaikan kepada aparat, supaya NTB segera bebas dari Narkoba.


“Jangan takut, anda bersama kami, berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba kepada kami, kamipun tidak takut terhadap para pelaku narkoba, demi kebaikan masyarakat,” tegas Helmi.


Menurutnya, belakangan ini banyak warga Lombok Timur yang tertangkap karena kasus narkoba dan sebagian besar Lombok Timur menjadi tujuan pengiriman narkoba dan menjadi salah satu tempat persembunyian yang aman oleh pelaku Narkoba dari luar daerah.


Oleh karena itu, Pamen Melati 3 itu mengajak warga Lombok Timur untuk terus mengintai dan melaporkan setiap pergerakan narkoba, jika ingin Lombok Timur segera bersih dari narkoba.


“Saya yakin lebih banyak orang yang peduli dengan korban narkoba jika di bandingkan dengan pelaku narkoba di Lombok Timur. Untuk itu, ayo kita kerjasama berantas Narkoba di Lombok Timur,” ungkapnya.


Keempat tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi, karena barang yang mereka pegang berasal dari Batam, pengirimannya melalui jalur udara transit di Surabaya.


Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan tisu warna putih dengan berat brutto 8,33 gram. Uang sebesar Rp. 320.000, dan 5 handphone.


Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Cegat Bus Antar Kota, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

Okenews - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang, pada salah satu bus yang melintas di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Rabu (26/05) sore.



Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, berkat laporan masyarakat adanya kendaraan roda enam jenis bus antar kota yang mengangkut Miras jenis Bir Bintang


“Begitu mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dengan mencegat di sekitar jalan Kelurahan Rontu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak enam kardus yang berisikan miras jenis Bir Bintang,” urainya.


Miras tersebut berada dalam satu dus berisikan 12 Botol Bir Bintang dengan total keseluruhan 72 botol Bir Bintang. Selain mengamankan Miras, polisi juga beserta mengamankan sopir dan mobil dimaksud.


Kini sang sopir dan mobil berisi barang bukti Miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Rabu, 26 Mei 2021

Polisi Amankan Paket Pengiriman Ganja Atas Nama Orang Lain

Okenews - Peredaran barang haram jenis Narkoba belakangan ini kian marak. Modusnya para pelaku juga bermacam-macam. Kali ini tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan paket ganja kering dari salah satu jasa pengiriman atas nama Kepala Puskesmas Langgudu, Najmah S.Kep.







Barang buktinya pun tak main-main, yakni jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, ganja kering siap edar hampir satu kilogram. Yang dikemas dalam satu paket ganja yang setelah ditimbang seberat bruto 984,9 gram dan berat netto 914 gram.


“Kita amankan bersama seorang laki-laki terduga pelaku berinisial RM di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, pada Selasa jam 03.00 tadi,” urai Ramli Selasa (25/05/2021) siang kepada media.


Ada yang janggal nun aneh lanjut Ramli, sesuai laporan awal yang diterima pihaknya, dalam paket tersebut, tertulis nama penerima Najmah S.Kep dan pengirim atas nama Diana dengan rincian alamat jalan lintas Tente Karumbu, tepatnya di Puskesmas Langgudu.


“Nah yang ambil ini malah orang lain, dan kebetulan yang ngambil barang ini orang yang memang kami cari-cari selama ini dalam kasus Narkoba,” ujar Ramli.


Pihaknya mengaku hingga kini masih kebingungan terkait asal muasal barang haram ini sebenarnya. Dan untuk memperjelas kejanggalan ini, pihaknya mengaku akan memeriksa Kepala Puskesmas Langgudu yang dimaksud.


“Dan memang nomor HP-nya beda, yang punya nomor ini yang ambil ini, yang kita amankan sekarang. Tapi nanti kita mau konfrontir lagi lebih jauh dengan Kepala Puskesmas ibu Najmah,” paparnya.


Lalu bagaimana tanggapan Kepala Puskesmas Langgudu? Najmah mengaku shock berat awal ketika mendengar kabar tersebut, kala dikabarkan Kapolsek Langgudu sebelumnya.


“Saya kaget sekali. Kenapa bisa ada nama saya. Memang tadi pagi ada paket atas nama saya dan saya bilang ya tidak tahu. Apalagi saat itu saya dikasih tau Narkoba gitu isunya,” ujarnya melalui via Handphone kepada media ini Selasa malam.


Ia mengaku malah tidak terpikirkan sama sekali akan adanya barang haram tersebut. Terlebih ia adalah seorang Kepala Puskesmas yang tengah melawan dan mewanti-wanti akan peredaran Narkoba.


“Visi-misi kita melawan keras adanya barang ini. Tapi malah nama saya dibawa-bawa begini. Semoga ada hikmahnya,” pungkasnya bijak.

Dua Pemuda Ditangkap Polsek Rasanae Timur

Okenews - Personel Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil menggelandang dua orang pemuda yang membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu, di jalan lintas Bima – Sape Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Selasa (25/05) dini hari.



Kedua pemuda tersebut menurut Kapolres Bima Kota melaui Kassubag Humas IPTU Jufrin, yakni pemuda berusia 21 tahun berinisial FRR dan AN, warga Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


“Dari kedua pemuda ini kita temukan satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu seberat nol koma dua enam gram dan barang bukti lainnya seperti dua unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp270 ribu,” urainya pada wartawan Selasa siang.


Penangkapan berawal lanjut Jufrin, kala anggota Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota mendapatkan informasi jika di Kelurahan Kumbe ada dua orang laki-laki yang diduga membawa Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.


“Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor, kita pun langsung cegat dan menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas yang disimpan di saku celananya,” tukasnya.


Keduanya pun kemudian dibawa ke Polres Bima Kota dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.


“Kita interogasi ke dua orang ini kemungkinan jika adanya pelaku lain. Dari mana mereka dapatkan barangnya dan hendak dibawa kemana,” pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi