www.okenews.net: Narkoba
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Juni 2021

Hendak Pesta Narkoba, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Okenews - Tujuh orang pemuda di Kecamatan Plampang, batal melakukan pesta Narkoba jenis  sabu. Sebab, belum sempat pesta, mereka keburu diringkus Tim Opsnal Reserse Polres Sumbawa.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. melalui Kasi Humas, AKP. Sumardi, S.Sos. mengatakan, penggerebekan ini dilakukan Jumat (11/06/2021) sore. Penggerebekan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa sebuah kamar kos milik seorang warga di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 


Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Masdidin, SH, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah benar-benar dipastikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu kamar yang dihuni oleh GV alias Irgi (20). 


Saat digerebek, Irgi tengah bersama enam orang temannya. Yakni MM, AYK, WY, RM, W dan IC. Saat digerebek, ketujuh orang tersebut hendak melakukan pesta sabu. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan bruto 2,92 gram yang disimpan di saku celana Irgi. 


Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain di dalam kamar Irgi. Seperti klip kosong, klip obat, alumunium foil, handphone dan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian, ketujuh orang tersebut digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. 


Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sumardi, Irgi diduga kuat sebagai pengedar. Sementara enam rekannya masih didalam keterlibatannya masing-masing. 

Sabtu, 05 Juni 2021

PB NWDI Ajak Pemuda Perangi Narkoba

Okenews - Penggurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islmiyah (NWDI) HM Djamaluddin mengajak segenap elemen bangsa untuk terus memerangi bahaya Narkoba yang sudah sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama Pemuda NWDI tidak boleh kendor.

Ust. HM. Djamaluddin


Hal itu ditegaskan Ust. H Muhammad Djamaluddin saat acara pelantikan gabungan 5 Pengurus Cabang (PC) Pemuda NWDI yang berlangsung di Rensing Sakra Barat, Sabtu (05/06/2021). Kelima PC Pemuda NWDI itu yakni Kecamatan Sakra Timur, Sakra, Sakra Barat, Keruak, dan Jerowaru.


Menurutnya, bahaya narkoba yang belakangan ini menghebohkan Lombok Timur harus menjadi atensi banyak pihak, termasuk Pemuda NWDI sebagai bagian dari organsisasi yang dipimpin TGB KH Muhammad Zainul Majdi yang berpusat di Pancor Lombok Timur NTB.


Dikatakannya, sebagai pemuda harus memiliki semangat yang tinggi dalam berjuang, namun semangat itu tidak cukup tanpa adanya ilmu pengetahuan sehingga para pemuda dituntut untuk terus belajar agar bisa berinovasi dan berkarya untuk kemajuan bangsa dan Negara.


Sementara itu, Ketua Pimpus NWDI Muhammad Halqi mengatakan, Pemuda NWDI harus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam memajukan organisasi. "Kita harap semua pengurus cabang yang dilantik hari ini dapat berkolborasi agar program pemuda berjalan dengan baik," harapnya.

Diduga Narkoba, Seorang IRT Meringkuk di Sel Tahanan

Okenwes - Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.


"Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.


Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.


Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti Narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.


"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.


Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.


Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti Narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jumat, 28 Mei 2021

Polda NTB Sebut Lotim jadi Tujuan Pengiriman Narkoba

Okenews - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB meringkus 4 tersangka narkoba warga Lombok Timur inisial ISR, SR, IRW dan WH disalah satu rumah makan di jalan Raya Mataram-Labuhan Lombok, Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/05/2021).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, M.H mengatakan, penangakapan pelaku narkoba kali ini merupakan modus baru, mereka menggunakan modus makan di rumah makan untuk mengelabuhi petugas.

“Mereka mengelabui petugas dengan cara makan di warung seolah-olah mereka merupakan pelanggan yang sedang makan disana, ini merupakan modus baru,” kata Helmi.


Namun karena lihainya petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB modus keempat orang tersebut berhasil diungkap, berkat informasi masyarakat yang mengetahui perbuatan mereka.


“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut kepada kami, sehingga modus baru transaksi narkoba ini bisa diungkap oleh kami,” katanya.


Selebihnya Helmi berharap, sekecil apapun inforamasi terkait narkoba, dia meminta agar disampaikan kepada aparat, supaya NTB segera bebas dari Narkoba.


“Jangan takut, anda bersama kami, berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba kepada kami, kamipun tidak takut terhadap para pelaku narkoba, demi kebaikan masyarakat,” tegas Helmi.


Menurutnya, belakangan ini banyak warga Lombok Timur yang tertangkap karena kasus narkoba dan sebagian besar Lombok Timur menjadi tujuan pengiriman narkoba dan menjadi salah satu tempat persembunyian yang aman oleh pelaku Narkoba dari luar daerah.


Oleh karena itu, Pamen Melati 3 itu mengajak warga Lombok Timur untuk terus mengintai dan melaporkan setiap pergerakan narkoba, jika ingin Lombok Timur segera bersih dari narkoba.


“Saya yakin lebih banyak orang yang peduli dengan korban narkoba jika di bandingkan dengan pelaku narkoba di Lombok Timur. Untuk itu, ayo kita kerjasama berantas Narkoba di Lombok Timur,” ungkapnya.


Keempat tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi, karena barang yang mereka pegang berasal dari Batam, pengirimannya melalui jalur udara transit di Surabaya.


Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan tisu warna putih dengan berat brutto 8,33 gram. Uang sebesar Rp. 320.000, dan 5 handphone.


Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. BD (33 thn) dan RM (35 thn), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.



Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.


"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.


Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.


"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," jelasnya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.


Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.


"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramli.

Kamis, 06 Mei 2021

Polisi Ringkus Dua Terduga Tindak Pidana Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.


Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. 


Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.


“Sekitar pukul 20.30 WITA yang di pimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.


Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil di ringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.


“Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rabu, 05 Mei 2021

Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus

Okenews — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. 


Masing-masing berinisial AC (42 tahun), HN (30 tahun) Keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. 


‘’Ada dua orang dari Dasan Agung yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika,’’ ungkap  Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK, Rabu (05/05/2021). 


Adapun penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita. Pengkapan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. 


Menurut informasi, pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. 


Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. "Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya. 


Tidak sampai disitu, petugas berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Hingga akhirnya kedua pelaku mangakuinya barang haram itu berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. 


Ia juga mengaku, Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.


Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. 


Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selasa, 04 Mei 2021

Terduga Pembawa Sabu Diringkus di Bandara

Okenews - Polisi menangkap seorang laki-laki inisial IMR alias Panjang dari Batam yang membawa Narkotika jenis sabu ke Lombok melalui jalur di Bandara Internasional di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/5/2021).


Sekitar pukul 16.45 wita Team OPS Narkoba Polda NTB yang di backup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan dan menggeledah terduga Pelaku TP Narkotika berinisial IMR alias Panjang, beberapa saat setelah Panjang turun dari pesawat.


Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K mengatakan, IMR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.


"seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara," jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5/2021)


Sejak itu Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional di Lombok Tengah. Hasilnya pada Minggu (2/5/2021) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.


Barangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah tas ransel warna abu,  yang berisi 2 bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 2 ons / 200 gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 report an terduga pelaku, 1 unit Hp android dan 1 buah KTP milik Panjang.


Pasal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi