www.okenews.net: Opini & Artikel
Tampilkan postingan dengan label Opini & Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini & Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Oktober 2026

Pilkades Serentak 2027: Momentum Meneguhkan Identitas Sasak dan Karakter Kebangsaan


Oleh: Hanapi | Founder Guru Lauq Indonesia

Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2027 menjadi momentum penting bagi demokrasi lokal. Kontestasi tersebut menentukan kepemimpinan desa sekaligus memperlihatkan masyarakat mengelola kekuasaan, kepentingan, dan hubungan sosial. Pilkades juga menghadirkan ruang untuk melihat hubungan antara praktik demokrasi, identitas, dan nilai-nilai lokal yang diwariskan antargenerasi.

Persaingan elektoral di tingkat desa memiliki dinamika yang kompleks. Politik uang, patronase, keterlibatan botoh, penggunaan pengetahuan lokal seperti perekengan, warige, dan diwase, hingga terawangan spiritual memperlihatkan bahwa perebutan kekuasaan berlangsung melalui berbagai mekanisme sosial dan kebudayaan. Dinamika tersebut memperluas cara masyarakat memahami kompetisi politik. Pilihan pemilih dapat dipengaruhi pertimbangan rasional, kepentingan ekonomi, hubungan kekerabatan, pengetahuan tradisional, dan keyakinan spiritual.

Fenomena tersebut perlu dibaca dalam kerangka demokrasi yang berakar pada kebudayaan masyarakat. Demokrasi desa berhadapan dengan tantangan ketika suara warga masuk ke dalam transaksi kepentingan, hubungan persaudaraan berubah menjadi instrumen mobilisasi, dan pengetahuan lokal digunakan untuk memperoleh legitimasi elektoral. Pada saat yang sama, kehidupan masyarakat Sasak memiliki nilai-nilai yang dapat menjadi landasan etis untuk menjaga persatuan, kejujuran, musyawarah, dan tanggung jawab kolektif.

Karena itu, Pilkades serentak perlu ditempatkan dalam pembicaraan yang lebih luas mengenai penguatan identitas dan karakter kebangsaan. Kearifan lokal Sasak menyediakan sumber nilai untuk memahami bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan, bagaimana perbedaan pilihan dikelola, dan bagaimana kekuasaan memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Dinamika Demokrasi Desa: Patronase, Botoh, dan Perebutan Pengaruh

Politik uang dalam Pilkades berkaitan erat dengan struktur sosial dan ekonomi masyarakat desa. Kedekatan antarpemilih, hubungan kekerabatan (kuren, sorohan, ruang rencang, kadang jari, dait sumbah-warang) membentuk jaringan yang dapat dimanfaatkan kandidat untuk memperoleh dukungan.

Sumber daya ekonomi berfungsi sebagai instrumen untuk membangun loyalitas, menggerakkan pemilih, dan memperkuat pengaruh politik. Aspinall dan Rohman (2017: 31–52) melalui penelitian mengenai pemilihan kepala desa di Jawa menunjukkan bahwa pembelian suara berkaitan dengan dominasi elite lokal dan terbentuknya jaringan perantara politik.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kompetisi elektoral di tingkat desa tidak selalu berlangsung dalam kondisi setara. Kandidat yang memiliki dukungan finansial besar cenderung mempunyai kapasitas lebih luas untuk membangun jaringan, menggerakkan pendukung, dan mempertahankan pengaruh.

Biaya politik yang tinggi juga dapat mendorong kepala desa terpilih untuk memenuhi kepentingan kelompok pendukung atau mengembalikan modal politik melalui penguasaan sumber daya desa. Dalam keadaan demikian, jabatan publik berisiko bergeser dari amanah pelayanan menjadi sarana pemulihan investasi politik.

Aspinall dan Berenschot (2019) menjelaskan politik elektoral Indonesia memiliki hubungan erat dengan patronase, klientelisme, dan jaringan informal. Pertukaran dukungan politik dengan sumber daya material berlangsung melalui hubungan personal, kekerabatan, dan perantara yang menghubungkan kandidat dengan pemilih. Kerangka tersebut menjelaskan mengapa kompetisi politik di tingkat desa tidak cukup dipahami sebagai persaingan program dan gagasan. Relasi sosial dan distribusi sumber daya turut membentuk perilaku elektoral.

Dampak persaingan tersebut dapat meluas ke kehidupan sosial masyarakat. Perbedaan pilihan politik berpotensi membelah hubungan keluarga, tetangga, dan kelompok sosial. Persaingan antarkandidat dapat berkembang menjadi kecurigaan, kerenggangan hubungan, bahkan konflik setelah pemungutan suara selesai.

Demokrasi yang semestinya menyediakan ruang kompetisi sekaligus menjaga kesepakatan kolektif justru berisiko meninggalkan fragmentasi sosial. Persoalan ini penting dalam masyarakat desa yang kehidupan sosialnya bertumpu pada kedekatan, persaudaraan, dan hubungan timbal balik.

Dinamika tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan keberadaan botoh. Dalam praktik politik elektoral, botoh merujuk pada aktor yang terlibat dalam taruhan politik dan pada situasi tertentu menjalankan fungsi sebagai perantara kepentingan elektoral. Penelitian Abiyyu mengenai Pilkada Tulungagung (2018) memperlihatkan botoh dapat menjalankan peran ganda sebagai penjudi dan broker politik. Mereka membangun komunikasi dengan kandidat, memengaruhi pemilih, serta memanfaatkan pengetahuan mengenai karakter dan jaringan sosial masyarakat.

Kehadiran botoh memperlihatkan arena elektoral dapat memuat kepentingan yang melampaui persaingan antarkandidat. Taruhan menciptakan kepentingan finansial terhadap hasil pemilihan, sedangkan jaringan sosial memberikan akses untuk memengaruhi persepsi dan perilaku pemilih. Pada konfigurasi tertentu, kepentingan tersebut beririsan dengan strategi kampanye dan mobilisasi dukungan. Aktor informal pun dapat menempati posisi strategis dalam sirkulasi pengaruh politik di tingkat desa.

Penelitian Aspinall dan Rohman (2017: 31–52) mengenai Pilkades di Jawa juga memperlihatkan peran perantara dalam menghubungkan kandidat dengan pemilih. Temuan tersebut memberikan gambaran jaringan informal memiliki posisi penting dalam proses elektoral. Dalam konteks Lombok Timur, isu keberadaan dan peran botoh perlu dicermati sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi desa.

Pengetahuan Tradisional dan Praktik Spiritual dalam Kalkulasi Elektoral

Dinamika Pilkades juga memperlihatkan hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan yang hidup dalam masyarakat. Dalam berbagai kontestasi politik di Indonesia, kandidat dapat mencari dukungan melalui jaringan keluarga, kemampuan finansial, dan strategi kampanye.

Sebagian juga mendatangi praktisi spiritual untuk memperoleh restu, meminta petunjuk, menjalankan ritual tertentu, atau mencari gambaran mengenai peluang kemenangan. Praktik tersebut memperlihatkan bahwa kompetisi elektoral dapat berlangsung melalui ruang sosial yang mempertemukan strategi politik dengan keyakinan spiritual.

Penelitian Tjahjoko mengenai Pilkades Sriharjo, Bantul tahun 2018 mencatat penggunaan jasa dukun dalam strategi politik kandidat. Praktik tersebut mencakup ritual yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan masyarakat melalui keyakinan spiritual. Penelitian Irawan dan Rochmiatun mengenai Pilkades Desa Sawah, Empat Lawang tahun 2017 juga menggambarkan hubungan kandidat dengan dukun atau guru spiritual. Para kandidat mendatangi praktisi spiritual untuk meminta restu, memperoleh petunjuk mengenai tindakan yang perlu dilakukan, dan mengetahui perkiraan peluang kemenangan.

Temuan dari daerah lain tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan spiritual dapat menempati ruang dalam kalkulasi politik kandidat. Terawangan spiritual dapat dipahami sebagai praktik pencarian petunjuk mengenai masa depan kontestasi melalui perantara yang dipercaya memiliki kemampuan khusus. Praktik ini dapat mengambil bentuk pembacaan tanda, penafsiran mimpi, penerimaan petunjuk spiritual, dan pelaksanaan ritual tertentu. Bagi kandidat yang mempercayainya, hasil terawangan menjadi salah satu pertimbangan untuk menghadapi ketidakpastian kompetisi.

Konteks masyarakat Sasak, dinamika tersebut perlu dibedakan dari sistem pengetahuan lokal yang berkembang melalui tradisi kebudayaan. Pengetahuan tentang perekengan, warige, dan diwase berhubungan dengan cara masyarakat memahami hari, waktu, perhitungan, serta pertimbangan tertentu dalam menentukan kegiatan penting. Tradisi tersebut mencerminkan hubungan antara kebudayaan, sistem kepercayaan, dan pengambilan keputusan dalam kehidupan masyarakat.

Kajian Suprapto (2012) mengenai manuskrip Kitab Rahasia Hari dan Bintang menjelaskan penggunaan diwase dalam kehidupan masyarakat Sasak. Perhitungan hari dalam manuskrip tersebut digunakan untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan penting, antara lain perkawinan, pembangunan rumah, pelayaran, perdagangan, dan kegiatan pertanian. Kajian tersebut memberikan dasar untuk memahami diwase sebagai bagian dari sistem pengetahuan masyarakat Sasak yang memiliki akar dalam tradisi keilmuan dan kebudayaan.

Ketika pengetahuan lokal hadir dalam lingkungan kontestasi politik, terbuka ruang pertautan antara pertimbangan kultural dan kepentingan elektoral. Perhitungan hari, penafsiran keberuntungan, serta pencarian petunjuk dapat menjadi bagian dari cara kandidat atau pihak yang terlibat dalam taruhan membaca peluang kemenangan. Namun, pengetahuan kultural dan terawangan spiritual mempunyai karakter yang berbeda. Perekengan, warige, dan diwase berkaitan dengan sistem pengetahuan tradisional, sedangkan terawangan spiritual berhubungan dengan pencarian petunjuk melalui kemampuan atau perantara yang dipercaya memiliki dimensi supranatural.

Pembedaan tersebut penting agar pengetahuan lokal Sasak tidak disamakan dengan praktik manipulasi spiritual. Pengetahuan tradisional memiliki konteks sejarah, fungsi sosial, dan makna kebudayaan yang perlu dihormati. Persoalan muncul ketika pengetahuan atau keyakinan tersebut digunakan untuk menekan pilihan warga, mengklaim kepastian kemenangan, atau mengarahkan dukungan politik melalui ketakutan dan manipulasi kepercayaan.

Pertautan berbagai mekanisme tersebut dapat dibaca melalui konsep rezim kalkulasi elektoral hibrida (hybrid electoral calculation regime). Konsep ini merupakan kerangka analitis untuk memahami perjumpaan antara mekanisme politik formal dan berbagai pertimbangan informal dalam kontestasi desa. Istilah hibrida merujuk pada pertautan beberapa cara aktor politik memperhitungkan dukungan, sumber daya, peluang, dan legitimasi untuk mencapai kemenangan.

Konfigurasi tersebut mencakup empat mekanisme. Pertama, kalkulasi elektoral yang bertumpu pada jumlah dukungan, jaringan kekerabatan, popularitas, dan kemampuan mobilisasi pemilih. Kedua, kalkulasi finansial yang berkaitan dengan modal politik, taruhan, kepentingan ekonomi, dan perkiraan keuntungan. Ketiga, kalkulasi kultural-kosmologis yang bersumber dari interpretasi terhadap pengetahuan lokal, termasuk perekengan, warige, dan diwase. Keempat, kalkulasi spiritual-divinatif yang berkaitan dengan pencarian petunjuk supranatural melalui terawangan, konsultasi dengan guru spiritual, pembacaan tanda, dan pelaksanaan ritual tertentu.

Keempat mekanisme tersebut memperlihatkan kompetisi elektoral dapat berlangsung melalui perjumpaan rasionalitas politik, kepentingan ekonomi, pengetahuan kebudayaan, dan keyakinan spiritual. Mekanisme tersebut tidak harus hadir secara bersamaan pada setiap kandidat atau dalam setiap pemilihan. Bentuk dan intensitas pertautannya bergantung pada konteks sosial, ekonomi, kebudayaan, serta keyakinan yang berkembang di lingkungan masyarakat. Karena itu, konsep rezim kalkulasi elektoral hibrida digunakan untuk membaca variasi cara aktor membangun pengaruh, bukan untuk menggeneralisasi perilaku seluruh kandidat.

Konsep tersebut juga memperlihatkan bahwa demokrasi lokal merupakan ruang perebutan otoritas dan legitimasi. Aktor yang menguasai sumber daya ekonomi dapat membangun pengaruh melalui patronase dan jaringan perantara. Aktor yang memiliki kedekatan sosial dapat memobilisasi dukungan melalui hubungan kekerabatan. Sementara itu, pihak yang memiliki otoritas atas pengetahuan kultural atau spiritual dapat memperoleh posisi sebagai penafsir, pemberi nasihat, dan rujukan dalam pengambilan keputusan politik.

Perebutan otoritas menjadi persoalan ketika pengetahuan lokal dan keyakinan spiritual mengalami instrumentalisasi untuk kepentingan elektoral. Pengetahuan yang semula berfungsi dalam kehidupan sosial dan kebudayaan dapat diposisikan sebagai alat untuk memperoleh legitimasi kandidat tertentu. Persoalan utamanya bukan keberadaan tradisi atau keyakinan itu sendiri, melainkan pergeseran fungsi ketika keduanya digunakan untuk mengarahkan pilihan politik warga dan membatasi kebebasan pemilih.

Kearifan Lokal Sasak, Identitas Budaya, dan Karakter Kebangsaan

Kearifan lokal Sasak menyediakan landasan etis untuk menjaga kualitas demokrasi desa. Nilai besemeton mengajarkan persaudaraan dan tanggung jawab dalam memelihara hubungan sosial. Nilai lomboq menekankan kejujuran dalam perkataan dan tindakan. Tradisi gundem mengandung semangat musyawarah dalam merumuskan keputusan bersama sebagai bagian dari praktik demokrasi, sedangkan rema mencerminkan solidaritas dan kepedulian kolektif. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi sumber orientasi moral dalam kehidupan politik masyarakat.

Konteks penyelenggaraan Pilkades, besemeton mengingatkan masyarakat agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan. Lomboq menempatkan kejujuran dan integritas sebagai ukuran moral bagi kandidat maupun pemilih. Gundem menghidupkan tradisi pertimbangan bersama dalam menentukan arah kehidupan desa melalui pemilihan. Sementara rema memperkuat tanggung jawab kolektif untuk menjaga kepentingan masyarakat. Keempat nilai tersebut memiliki relevansi dalam membangun kehidupan demokrasi yang menghormati perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.

Nilai-nilai tersebut juga memiliki hubungan dengan pembentukan karakter kebangsaan. Persaudaraan menguatkan kesadaran hidup bersama dalam keberagaman. Kejujuran membentuk tanggung jawab moral dalam kehidupan publik. Musyawarah mendorong penghormatan terhadap pendapat dan keputusan bersama, sedangkan solidaritas menumbuhkan kepedulian terhadap kepentingan kolektif. Dalam kerangka kebangsaan Indonesia, nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat persatuan, kemanusiaan, demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial.

Penguatan identitas Sasak melalui demokrasi desa perlu ditempatkan dalam hubungan yang terbuka dengan identitas kebangsaan. Identitas budaya memberikan akar sosial dan historis bagi masyarakat, sedangkan karakter kebangsaan mengarahkan warga untuk membangun kehidupan bersama dalam kerangka Indonesia. Keduanya dapat saling menguatkan ketika nilai budaya diterjemahkan ke dalam sikap yang menghormati martabat manusia, kebebasan, persatuan, dan tanggung jawab sosial.

Kehidupan spiritual juga perlu ditempatkan secara proporsional. Doa, ikhtiar, dan permohonan petunjuk merupakan bagian dari pengalaman keyakinan personal. Demokrasi memberikan ruang bagi warga untuk menjalankan keyakinan tersebut. Namun, otoritas spiritual tidak semestinya digunakan untuk menekan pilihan politik, membangun ketakutan, atau mengklaim kepastian kemenangan. Keputusan elektoral tetap menjadi hak setiap pemilih yang harus dihormati.

Demokrasi membutuhkan keterbukaan, kesetaraan, dan kebebasan menentukan pilihan. Nasihat spiritual dapat hadir dalam kehidupan sosial, tetapi tidak boleh menggantikan otonomi politik warga. Demikian pula, pengetahuan lokal perlu dihormati sebagai warisan kebudayaan, bukan dimanipulasi untuk mengendalikan keputusan masyarakat. Sikap kritis terhadap praktik manipulatif justru menjadi bagian dari upaya menjaga martabat tradisi dan kebebasan warga.

Jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang menuntut integritas, kapasitas, dan tanggung jawab sosial. Kandidat perlu menempatkan gagasan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas transaksi dukungan maupun klaim legitimasi yang bersumber dari kekuatan finansial dan spiritual. Warga juga perlu menempatkan suara politik sebagai ekspresi kedaulatan yang menentukan masa depan desa.

Pilkades serentak di Lombok Timur pada 2027 menjadi ruang penting untuk melihat hubungan antara demokrasi, identitas budaya, dan karakter kebangsaan. Persoalannya tidak berhenti pada siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi menyangkut cara kekuasaan diperebutkan, nilai yang dijadikan pijakan, dan kualitas hubungan sosial setelah kontestasi berakhir. Demokrasi desa memperoleh makna substantif ketika proses politik menghormati kebebasan pemilih, menjaga persaudaraan, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas ambisi kekuasaan.

Meneguhkan identitas Sasak berarti merawat pengetahuan, tradisi, dan nilai yang membentuk jati diri masyarakat. Memperkuat karakter kebangsaan berarti menerjemahkan nilai tersebut ke dalam perilaku politik yang jujur, demokratis, solidaritas, dan bertanggung jawab. Melalui besemeton, lomboq, gundem, rema, dan nilai lainya dalam masyarakat Sasak memiliki pijakan etis untuk merawat demokrasi desa sekaligus memperkuat kehidupan kebangsaan. Pilkades pada akhirnya menjadi ruang untuk menguji sejauh mana demokrasi mampu menjaga martabat suara rakyat, melestarikan identitas budaya, dan melahirkan kepemimpinan yang berpihak kepada kepentingan bersama.

Kamis, 29 Oktober 2026

Pilkades 2027: Ramai Calon, Sempit Fiskal, dan Masa Depan Desa


Oleh: Dr. Muhamad Ali, M.Si 
(Akademisi/Wakil Rektor III Univeritas Hamzanwadi)

Ketika kontestasi politik semakin ramai, tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar memenangkan Pilkades, melainkan membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masa depan.

Tadi malam, Rabu (28/10/2026), sambil ngopi di salah satu kafe di Kota Mataram, saya berkesempatan berbincang dengan Kanit Politik Intelkam Polres Lombok Timur. Obrolan santai tersebut justru membawa kami pada persoalan yang menarik tentang dinamika demokrasi di tingkat desa. Bayangkan, sebanyak 157 desa di Lombok Timur sedang bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 27 Januari 2027. Namun, di tengah meningkatnya aktivitas politik menjelang pemilihan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sejauh ini relatif kondusif.

Situasi tersebut memberikan harapan bahwa kesadaran berdemokrasi masyarakat semakin tumbuh. Kompetisi politik mulai menjadi bagian yang semakin biasa dalam kehidupan sosial masyarakat desa. Tentu, kondusifnya situasi saat ini belum berarti potensi konflik telah hilang. Namun, setidaknya ada modal sosial yang penting untuk menjaga agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perpecahan masyarakat.

Hal lain yang menarik adalah tingginya animo masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, banyak desa memiliki lebih dari tiga bakal calon, bahkan sejumlah desa mencatat lebih dari lima pendaftar. Karena ketentuan jumlah calon maksimal lima orang, desa-desa tersebut harus melalui mekanisme seleksi tambahan.

Fenomena ini memperlihatkan besarnya daya tarik jabatan kepala desa. Banyak warga dengan berbagai latar belakang dan pengalaman ingin mengambil bagian dalam kepemimpinan lokal. Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menarik: mengapa jabatan kepala desa semakin diminati justru ketika ruang fiskal pemerintahan desa sedang mengalami penyempitan?

Ketika Jabatan Semakin Bergengsi, Anggaran Justru Menyusut

Daya tarik jabatan kepala desa mengalami perubahan yang cukup mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Terlebih sejak Dana Desa mulai disalurkan pada 2015, posisi kepala desa semakin strategis. Pemerintah desa tidak lagi sekadar menjalankan urusan administratif, tetapi juga memiliki kewenangan merencanakan pembangunan, menetapkan prioritas anggaran, serta mengelola sumber daya pembangunan melalui APBDes.

Perubahan tersebut turut mengangkat gengsi sosial dan politik jabatan kepala desa. Kepala desa tidak hanya dipandang sebagai pemimpin komunitas, tetapi juga sebagai aktor yang memiliki kewenangan dan akses terhadap sumber daya pembangunan. Tidak mengherankan jika jabatan ini kemudian semakin menarik bagi berbagai kalangan masyarakat, meskipun hubungan langsung antara peningkatan kewenangan dan jumlah peminat tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, dalam dua tahun terakhir, arah kebijakan fiskal mulai berubah.

Pada 2025, pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi dan penyesuaian penyaluran Dana Desa, meskipun pagu awal secara nasional masih ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Memasuki 2026, pagu Dana Desa turun menjadi Rp60,57 triliun. Menariknya, dari alokasi tersebut, sebesar Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Artinya, persoalan yang dihadapi desa bukan semata berkurangnya besaran anggaran, melainkan juga menyempitnya ruang diskresi pemerintah desa dalam menentukan prioritas belanja pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika kewenangan fiskal yang dapat digunakan secara leluasa semakin terbatas, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa justru tetap tinggi.

Tentu saja, tingginya animo pencalonan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai orientasi terhadap kekuasaan dan sumber daya anggaran. Bisa jadi, hal tersebut juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Namun, satu hal menjadi semakin jelas: kepala desa ke depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola dan membelanjakan anggaran. Ia harus mampu menggerakkan sumber daya ekonomi, membangun kemitraan, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan kata lain, keterbatasan fiskal menuntut perubahan orientasi kepemimpinan, dari sekadar pengelola anggaran menjadi penggerak pembangunan ekonomi desa.

Kopdes, MBG, dan Pertanyaan tentang Kemandirian Desa

Tantangan berikutnya datang dari kehadiran berbagai kebijakan nasional yang menjadikan desa sebagai ruang implementasi, terutama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua program tersebut membawa agenda besar. Kopdes diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, sementara MBG memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi sekaligus membuka peluang terbentuknya rantai pasok pangan lokal.

Namun, implementasi kedua program tersebut juga memunculkan perdebatan publik yang cukup serius. Dalam gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta pada 12 Juni 2026 serta Yogyakarta pada 13 dan 15 Juni 2026, penghentian program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bahkan menjadi bagian dari tuntutan massa.

Dalam aksi bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut di Jakarta, misalnya, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penghentian MBG dan pembangunan Kopdes. Tuntutan serupa juga disuarakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia dalam demonstrasi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Sementara itu, Aliansi Rakyat Memanggil dalam aksi di Gejayan menyoroti persoalan pengawasan MBG dan kekhawatiran terhadap arah pengembangan koperasi desa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dua program besar tersebut tidak hanya menghadapi tantangan teknis implementasi, tetapi juga pertanyaan mengenai prioritas fiskal, tata kelola, transparansi, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Tentu, kritik tersebut tidak otomatis mewakili seluruh pandangan publik, tetapi menjadi masukan yang penting untuk diperhatikan.

Bagi pemerintahan desa, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah desa memiliki koperasi atau terhubung dengan dapur MBG. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kehadiran program-program tersebut benar-benar mampu memperkuat struktur ekonomi lokal.

Bagaimana posisi BUMDes ketika Kopdes hadir? Apakah keduanya akan saling melengkapi atau justru menimbulkan tumpang tindih kelembagaan? Sejauh mana petani, peternak, UMKM, dan pelaku usaha lokal dapat menjadi pemasok kebutuhan MBG?

Jika tidak disertai perencanaan ekonomi yang matang, berbagai program berisiko berjalan sebagai proyek administratif yang terpisah dari kebutuhan dan potensi masyarakat.

Sebaliknya, apabila dikelola dengan tata kelola yang jelas, keterhubungan pasar, dan pembagian peran kelembagaan yang tepat, desa memiliki kesempatan untuk membangun rantai nilai ekonomi yang lebih kuat.

Karena itu, salah satu tantangan penting kepala desa mendatang adalah kemampuan mengintegrasikan program nasional dengan strategi pembangunan ekonomi lokal tanpa kehilangan ruang partisipasi dan kemandirian masyarakat.

Generasi Muda dan Perubahan Wajah Demokrasi Desa

Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni perubahan komposisi generasi pemilih. Data KPU menunjukkan bahwa generasi milenial dan Generasi Z mencakup lebih dari separuh pemilih nasional pada Pemilu 2024. Walaupun komposisi setiap desa tentu harus dibuktikan melalui data pemilih setempat, perubahan demografis ini menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia sedang memasuki babak antargenerasi yang berbeda.

Hal menarik muncul dari penelitian Burhanuddin Muhtadi bersama Eve Warburton dan Liam Gammon berjudul Complacent Democrats: The Political Preferences of Gen Z Indonesians yang diterbitkan dalam Journal of East Asian Studies pada 2025.

Penelitian tersebut menemukan bahwa Generasi Z di Indonesia cenderung memiliki tingkat kepuasan terhadap demokrasi yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya, meskipun kualitas demokrasi Indonesia dalam periode yang diteliti mengalami kemunduran. Temuan ini menantang asumsi bahwa generasi yang lebih muda dengan sendirinya akan lebih kritis terhadap keadaan politik.

Tentu, temuan pada tingkat nasional tidak dapat langsung digeneralisasi menjadi perilaku pemilih dalam Pilkades. Namun, ada pelajaran penting: perubahan demografi pemilih tidak otomatis menghasilkan perubahan kualitas demokrasi. Banyaknya pemilih muda belum tentu berbanding lurus dengan menguatnya politik gagasan.

Di desa, generasi muda menghadapi persoalan yang sangat konkret: keterbatasan lapangan kerja, migrasi tenaga kerja, akses keterampilan, peluang usaha, serta kebutuhan mengembangkan ekonomi digital. Pertanyaannya, apakah kontestasi Pilkades telah menyediakan ruang yang cukup untuk mendiskusikan persoalan-persoalan tersebut? Atau justru masih didominasi oleh kalkulasi hubungan kekerabatan, ketokohan, dan kekuatan jaringan sosial? Demokrasi desa akan mendapatkan manfaat lebih besar apabila perubahan generasi pemilih juga diikuti meningkatnya kualitas dialog tentang kebijakan pembangunan.

Belajar dari Tiongkok: Desa sebagai Pusat Pertumbuhan

Sudah saatnya kita melihat desa dengan perspektif yang lebih luas. Desa bukan sekadar unit pemerintahan terkecil, apalagi hanya menjadi lokasi distribusi bantuan dan pelaksanaan proyek pemerintah. Desa memiliki potensi menjadi ruang inovasi, pusat produksi, dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Pengalaman Tiongkok memberikan pelajaran menarik. Melalui pendekatan rural revitalization, penguatan industri lokal, pembangunan infrastruktur, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi digital, sejumlah wilayah perdesaan berhasil mengembangkan aktivitas ekonomi yang terhubung dengan pasar lebih luas.

Salah satu contoh adalah berkembangnya Taobao Villages, yakni desa-desa yang membangun ekosistem perdagangan digital berbasis produk dan pelaku usaha lokal. Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana kewirausahaan masyarakat, konektivitas pasar, penguatan keterampilan, dan dukungan kelembagaan dapat menciptakan peluang ekonomi baru di perdesaan.

Tentu, pengalaman Tiongkok tidak dapat disalin begitu saja. Struktur pemerintahan, kondisi sosial, pasar, dan kapasitas kelembagaan Indonesia berbeda. Namun, pelajaran utamanya tetap relevan: kemajuan desa membutuhkan ekosistem, bukan sekadar alokasi anggaran.

Dalam konteks Lombok Timur, potensi tersebut sangat terbuka. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, hingga industri kreatif dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang saling terhubung. Di sinilah gagasan menjadikan desa sebagai living laboratory atau laboratorium hidup pembangunan menjadi relevan.

Desa dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan lembaga pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan, menguji inovasi, mengembangkan model bisnis, serta mengukur dampak program secara berkelanjutan.

Perguruan tinggi, misalnya, tidak seharusnya hanya hadir melalui kegiatan KKN yang berakhir setelah mahasiswa menyelesaikan masa pengabdian. Desa justru dapat menjadi mitra riset dan pengembangan jangka panjang dengan peta masalah, program pendampingan, serta indikator perubahan yang jelas.

Demikian pula BUMDes, Kopdes, kelompok tani, dan UMKM dapat didorong menjadi bagian dari satu ekosistem produktif, bukan institusi yang berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan semacam ini membutuhkan kepemimpinan desa yang memiliki visi, kemampuan kolaborasi, dan keberanian melakukan inovasi kelembagaan.

Dari Kontestasi Kekuasaan menuju Kompetisi Gagasan

Pilkades serentak di 157 desa Lombok Timur seharusnya tidak hanya menjadi peristiwa elektoral yang selesai ketika suara dihitung dan kepala desa terpilih ditetapkan. Momentum ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan arah pembangunan desa selama delapan tahun masa jabatan kepala desa.

Setiap desa tentu memiliki karakter dan masalah yang berbeda. Karena itu, rencana pembangunan tidak cukup hanya mengulang janji umum tentang kesejahteraan, infrastruktur, atau pemberdayaan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca persoalan secara berbasis data, mengenali potensi ekonomi, menetapkan prioritas, serta menghubungkan berbagai sumber daya untuk menghasilkan perubahan yang terukur.

Kondusifnya situasi keamanan merupakan modal penting bagi demokrasi. Tingginya animo pencalonan memperlihatkan tersedianya minat untuk berkompetisi dalam kepemimpinan desa. Namun, kualitas demokrasi tidak berhenti pada dua indikator tersebut. Tantangan berikutnya adalah bagaimana proses politik tersebut membuka ruang bagi kompetisi gagasan, pengujian kapasitas kepemimpinan, dan pengawasan publik yang berkelanjutan.

Apalagi, dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, keberhasilan pemerintah desa pada masa mendatang tidak cukup dinilai dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kemampuan mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan dan memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar menghasilkan 157 kepala desa terpilih, melainkan juga membuka kesempatan bagi lahirnya arah baru pembangunan desa di Lombok Timur. Sebab masa depan desa tidak ditentukan oleh seberapa ramai orang berebut menjadi kepala desa, tetapi oleh sejauh mana kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi mampu mengubah potensi lokal menjadi kesejahteraan masyarakat. Dan mungkin, dari desa-desa itulah masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia justru mulai dibangun.

Kamis, 22 Oktober 2026

Ketika Desa Memilih Pemimpin dari Luar: Refleksi Etika Politik

Oleh: Guru Muhir | Founder Repoq Literasi Lombok Timur

Perbincangan mengenai Pilkades Serentak di Lombok Timur membuka persoalan penting tentang etika dalam menentukan kepemimpinan desa. Dalam sebuah diskusi kecil di Repoq Literasi, sejumlah tokoh membicarakan kemungkinan hadirnya calon kepala desa yang berasal dari luar desa tempat ia hendak mencalonkan diri. Arah pembicaraan itu belum sepenuhnya jelas, apakah berkaitan dengan pembacaan situasi politik, penyampaian aspirasi, atau penjajakan dukungan. Namun, percakapan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dibawa ke ruang publik: apa yang seharusnya menjadi pertimbangan etis ketika seseorang hendak memimpin masyarakat yang belum tentu mengenal dirinya secara mendalam?

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hubungan antara hak politik, legitimasi sosial, dan kemandirian masyarakat desa. Dalam demokrasi, pencalonan harus tunduk pada persyaratan hukum yang berlaku, sedangkan pilihan masyarakat perlu dibangun melalui pertimbangan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kelayakan seorang calon berhubungan dengan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta pemahamannya terhadap masyarakat yang akan dipimpin. Asal-usul calon dapat menjadi bahan pertimbangan sosiologis, tetapi tidak patut dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang.

Desa memiliki karakter sosial yang dibentuk oleh sejarah, ingatan kolektif, adat istiadat, hubungan kekerabatan, pengalaman konflik, dan harapan masyarakat. Sebagian pengetahuan mengenai kehidupan desa terdokumentasi dalam profil wilayah, data kependudukan, serta laporan pemerintahan. Sebagian lainnya tumbuh melalui pengalaman hidup bersama: memahami karakter warga, mengenali sumber ketegangan antarkelompok, mengetahui latar belakang perselisihan, dan membaca persoalan yang sensitif bagi masyarakat. Pengetahuan semacam ini memiliki arti penting bagi seorang pemimpin karena kebijakan publik selalu berhadapan dengan kondisi sosial yang konkret.

Seseorang yang tumbuh dalam kehidupan sebuah desa mempunyai kesempatan lebih panjang untuk mengenali kondisi tersebut. Masyarakat dapat menilai perjalanan hidupnya, hubungan sosialnya, kontribusinya, serta konsistensi antara perkataan dan tindakan. Pengalaman hidup bersama membentuk pengetahuan lokal sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya kepercayaan. Meskipun demikian, kedekatan sosial tidak otomatis menjamin kecakapan memimpin. Seorang calon dari lingkungan sendiri tetap harus membuktikan integritas, kompetensi, dan kemampuannya mengelola pemerintahan secara bertanggung jawab.

Pierre Bourdieu dalam esainya, “The Forms of Capital” (1986)  menjelaskan modal sosial sebagai sumber daya aktual maupun potensial yang berkaitan dengan kepemilikan jaringan hubungan yang relatif bertahan, disertai pengenalan dan pengakuan timbal balik. Jaringan tersebut dapat memberi seseorang akses terhadap dukungan dan sumber daya kolektif. Dalam kontestasi Pilkades, hubungan sosial yang telah terbangun dapat memengaruhi tingkat pengenalan, kepercayaan, dan dukungan masyarakat terhadap seorang calon. Namun, modal sosial juga dapat dimiliki oleh calon dari luar desa melalui pengalaman pengabdian, hubungan profesional, atau interaksi yang telah berlangsung dengan masyarakat setempat.

Persoalan etis muncul ketika masyarakat mengenal calon terutama melalui cerita yang disampaikan oleh para pendukungnya. Seseorang disebut berpengalaman, berintegritas, mampu memimpin, atau memiliki niat tulus untuk mengabdi. Klaim tersebut perlu diperiksa melalui rekam jejak dan informasi yang dapat diverifikasi. Dalam kompetisi politik, citra dapat dibangun melalui komunikasi yang terencana, sedangkan kualitas kepemimpinan baru benar-benar terlihat melalui tindakan dan pertanggungjawaban. Pemilih memerlukan kesempatan untuk membandingkan klaim para calon dengan pengalaman nyata, program kerja, dan kemampuan mereka menjawab persoalan desa.

Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul, mengapa sebagian orang di dalam desa merasa perlu mendorong calon dari luar? Pertanyaan ini penting karena pencalonan sering kali melibatkan jaringan dukungan, hubungan kekerabatan, kepentingan kelompok, dan perhitungan politik. Dukungan kepada figur dari luar dapat didasarkan pada penilaian yang rasional, misalnya pengalaman pemerintahan atau kompetensi tertentu yang dinilai dibutuhkan. Kemungkinan lain adalah adanya persaingan internal atau kalkulasi kekuasaan yang membuat figur lokal tertentu tidak memperoleh dukungan. Setiap kemungkinan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta. Tanpa bukti, dugaan tentang kepentingan tersembunyi hanya akan menjadi tuduhan yang merusak kualitas perdebatan publik.

Apabila sebuah desa memiliki sumber daya manusia yang potensial, tetapi sebagian kelompok lebih memilih mengusung figur dari luar, keadaan tersebut patut mengundang refleksi tentang kaderisasi kepemimpinan lokal. Apakah masyarakat telah memiliki kesempatan yang memadai untuk mengenali calon-calon dari lingkungannya sendiri? Apakah proses regenerasi kepemimpinan berjalan secara terbuka? Apakah warga yang memiliki kapasitas dan rekam jejak pengabdian memperoleh ruang yang adil untuk berkompetisi? Pertanyaan tersebut mengarahkan perhatian pada kualitas demokrasi desa, terutama kemampuan masyarakat mengembangkan kepemimpinan melalui proses yang sehat dan berkelanjutan.

Pemikiran Max Weber mengenai legitimasi juga membantu menjelaskan persoalan ini. Dalam sosiologi politik Weber, penerimaan masyarakat terhadap otoritas merupakan salah satu unsur penting dalam memahami mengapa kekuasaan memperoleh pengakuan. Kajian tentang legitimasi politik yang diterbitkan Stanford Encyclopedia of Philosophy menjelaskan bahwa legitimasi berhubungan dengan dasar penerimaan dan pembenaran terhadap otoritas, termasuk keputusan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan publik. Dalam konteks Pilkades, kemenangan melalui prosedur pemilihan memberikan dasar kewenangan formal kepada kepala desa. Kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya tetap harus dibangun melalui keterbukaan, keadilan dalam pengambilan keputusan, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, legitimasi formal dan penerimaan sosial perlu dibedakan secara konseptual. Seorang calon yang memenuhi ketentuan hukum memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan. Setelah terpilih, ia memperoleh kewenangan berdasarkan hasil dan prosedur yang sah. Namun, penerimaan sosial terhadap kepemimpinannya berkembang melalui hubungan dengan warga, pemahaman terhadap persoalan lokal, dan pengalaman masyarakat merasakan dampak kebijakannya. Kedua dimensi ini saling berkaitan, tetapi tidak identik. Calon dari luar dapat membangun penerimaan sosial, sedangkan calon lokal pun dapat kehilangan kepercayaan apabila gagal menjalankan amanah.

Sejarah Lombok dapat menjadi ruang refleksi untuk memahami hubungan antara kepentingan internal dan pengaruh eksternal. Dalam berbagai pengalaman sejarah, kekuatan dari luar dapat memperoleh pengaruh ketika terdapat perpecahan atau persaingan di dalam masyarakat. Pelajaran yang relevan bagi kehidupan politik desa terletak pada pentingnya memahami dinamika internal ketika menilai masuknya pengaruh dari luar. Pilkades tentu berbeda secara mendasar dari kolonialisme. Calon kepala desa dari luar tidak dapat disamakan dengan penjajah. Perbandingan historis hanya berguna apabila digunakan secara proporsional, sebagai pengingat bahwa pilihan politik internal dapat membuka ruang bagi kepentingan tertentu yang perlu diperiksa secara kritis.

Kemandirian politik desa juga perlu dipahami dalam kerangka tersebut. Kemandirian tidak berarti menutup diri terhadap orang luar, menolak pengalaman dari lingkungan lain, atau mengutamakan calon berdasarkan tempat kelahirannya. Kemandirian politik berkaitan dengan kemampuan masyarakat menentukan pilihan secara sadar, menguji informasi, membandingkan gagasan, dan menilai konsekuensi dari dukungan yang diberikan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rumusan awalnya, menempatkan kemandirian, demokrasi, partisipasi, musyawarah, dan pemberdayaan sebagai asas pengaturan desa. Nilai-nilai tersebut memberi landasan untuk memandang masyarakat desa sebagai subjek yang aktif dalam menentukan arah pemerintahan dan pembangunan.

Ada pula pertanyaan yang layak diajukan: mengapa seseorang memilih mencalonkan diri di desa lain ketika di kampung halamannya sendiri ia mungkin tidak memperoleh peluang politik yang sama? Jawabannya dapat beragam. Seseorang mungkin memiliki alasan pengabdian, hubungan sosial dengan warga, pengalaman profesional, atau pertimbangan lain yang sah. Namun, perbedaan lingkungan sosial memengaruhi cara masyarakat mengenali dan menilai seorang calon. Di kampung halaman, warga biasanya memiliki pengalaman langsung untuk menilai perilaku seseorang. Di lingkungan baru, penilaian mungkin lebih bergantung pada informasi dari calon, tim pendukung, atau tokoh yang memperkenalkannya. Perbedaan akses terhadap informasi ini membuat keterbukaan rekam jejak dan pengujian terhadap klaim calon semakin penting.

Robert D. Putnam, dalam Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (2000), membahas hubungan antara jaringan sosial, norma timbal balik, kepercayaan, dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bersama. Gagasan ini relevan untuk melihat bahwa kualitas kehidupan demokratis bergantung pula pada kemampuan warga membangun hubungan, bekerja sama, dan berpartisipasi dalam urusan publik. Dalam Pilkades, jaringan sosial dapat membantu masyarakat bertukar informasi dan menilai calon. Namun, jaringan yang kuat juga dapat digunakan untuk mengonsolidasikan kepentingan kelompok. Oleh sebab itu, besarnya jaringan pendukung tidak selalu mencerminkan luasnya penerimaan masyarakat atau kuatnya orientasi seorang calon terhadap kepentingan publik.

Kepala desa memegang tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan penyelesaian persoalan sosial. Keputusan yang diambilnya dapat memengaruhi distribusi sumber daya, hubungan antarkelompok, serta kepercayaan warga terhadap lembaga pemerintahan. Jabatan tersebut menuntut integritas, kecakapan administratif, pemahaman terhadap regulasi, kemampuan berkomunikasi, dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Kemampuan berbicara di hadapan publik, besarnya jaringan pendukung, maupun kedekatan dengan tokoh tertentu perlu dinilai dalam kaitannya dengan kapasitas nyata calon menjalankan tugasnya.

Atas dasar itu, setiap calon patut dinilai menggunakan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan: rekam jejak pengabdian, pemahaman terhadap persoalan desa, kapasitas mengelola pemerintahan, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Calon dari luar desa dapat membawa pengalaman serta pengetahuan yang bermanfaat. Calon lokal dapat memiliki keunggulan dalam memahami sejarah dan relasi sosial masyarakat. Kedua kemungkinan tersebut perlu diuji secara terbuka. Penilaian yang adil menuntut masyarakat melihat kelebihan dan keterbatasan setiap calon tanpa menjadikan asal-usul sebagai dasar diskriminasi.

Masyarakat berhak bertanya tentang alasan pencalonan, program yang ditawarkan, rekam jejak, sumber dukungan politik, dan pemahaman calon terhadap kebutuhan warga. Pertanyaan semacam itu merupakan bagian dari tanggung jawab demokratis pemilih. Tokoh atau kelompok yang mengusung seorang calon juga perlu menjelaskan dasar dukungannya serta menunjukkan kaitannya dengan kepentingan masyarakat. Dalam demokrasi yang sehat, dukungan politik harus disertai keterbukaan dan kesediaan mempertanggungjawabkan pilihan kepada publik.

Perhatian terhadap kepemimpinan lokal tetap diperlukan. Di setiap desa mungkin terdapat warga yang selama bertahun-tahun terlibat dalam kegiatan sosial, memahami persoalan setempat, dan bekerja untuk kepentingan bersama tanpa banyak tampil di ruang publik. Mereka perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menunjukkan kapasitasnya. Kesempatan tersebut harus dibangun melalui kaderisasi yang terbuka, kompetisi yang sehat, dan penilaian objektif terhadap kemampuan calon. Tempat kelahiran atau hubungan kekerabatan tidak sepatutnya berubah menjadi hak istimewa dalam kontestasi politik.

Pada akhirnya, persoalan etika politik dalam Pilkades terletak pada kualitas pertimbangan yang mendasari pilihan masyarakat, cara dukungan politik dibangun, dan kemampuan calon mempertanggungjawabkan amanahnya. Desa memiliki sejarah, ingatan kolektif, dan sumber daya manusia yang perlu dikenali serta dikembangkan. Masyarakat berhak memilih pemimpin sesuai ketentuan hukum, sedangkan setiap calon berkewajiban menunjukkan kelayakannya melalui integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap kehidupan warga.

Pilkades Serentak di Lombok Timur semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi desa. Pertarungan politik perlu memberi ruang bagi gagasan, rekam jejak, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Pertanyaan yang patut menyertai setiap pilihan ialah siapa yang paling layak dipercaya, apa dasar kelayakannya, dan bagaimana kepercayaan itu akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan berakhir. Kemenangan dapat diraih melalui strategi politik, tetapi kepercayaan publik harus dipelihara melalui integritas, kinerja, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.

Rabu, 21 Oktober 2026

Di Balik Kabut Asap: Singapura, MSCI, dan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Dr. Muhamad Ali, M.Si 
Akademisi/Warek III universitas Hamzanwadi

Saya mengikuti polemik kebakaran hutan di Indonesia yang belakangan memicu protes dari Singapura dan Malaysia. Namun, setelah mencermati beberapa unggahan Muhammad Lutfi, saya justru melihat ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kabut asap yang melintasi batas negara.

Tentu, Indonesia harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya. Kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun. Tetapi ada pertanyaan yang juga layak diajukan: siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam Indonesia?

Selama ini, Singapura bukan sekadar negara tetangga. Negara kecil itu telah menjadi salah satu pusat perdagangan, keuangan, kepemilikan korporasi, dan penempatan aset yang penting bagi para pelaku usaha besar di kawasan, termasuk yang beroperasi di Indonesia.

Di sinilah letak persoalannya. Hutan, tambang, dan perkebunan berada di Indonesia. Risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat Indonesia. Tetapi sebagian aktivitas pengelolaan modal, kepemilikan perusahaan, dan akumulasi keuntungan justru terhubung dengan pusat-pusat keuangan di luar negeri.

Saya juga melihat persoalan ini berkaitan dengan kelompok konglomerasi besar yang dalam percakapan ekonomi-politik kita kerap disebut sebagai "para naga". Pertanyaannya bukan sekadar siapa mereka, melainkan seberapa besar pengaruh jaringan modal tersebut terhadap pengelolaan kekayaan alam dan kebijakan ekonomi nasional.

Dalam konteks inilah saya memandang sejumlah kebijakan Presiden Prabowo belakangan ini menjadi menarik untuk dicermati. Pengetatan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor, pengawasan tata niaga komoditas strategis, hingga penertiban penguasaan sumber daya alam dapat menjadi langkah untuk mengubah pola lama yang memungkinkan kekayaan dihasilkan di Indonesia, tetapi manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada bangsa ini.

Tentu, keberhasilan kebijakan tersebut harus dinilai dari pelaksanaannya, bukan hanya dari ketegasan pernyataan politik.

Karena itu, kritik Muhammad Lutfi terhadap Singapura menurut saya membuka ruang diskusi yang penting. Jika sebuah negara memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan kantor pusat, perdagangan, dan aktivitas keuangan kelompok perusahaan yang beroperasi di Indonesia, maka tanggung jawab terhadap perilaku korporasi tersebut juga patut menjadi perhatian. Hubungan kepemilikan dan tanggung jawab hukumnya harus ditelusuri secara terbuka.

Singapura dan Malaysia berhak mempersoalkan kabut asap yang mengganggu masyarakat mereka. Tetapi Indonesia juga berhak mempertanyakan bagaimana keuntungan ekonomi, tanggung jawab korporasi, dan beban ekologis dibagi dalam hubungan ekonomi kawasan.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi tempat kekayaan alam dieksploitasi dan kerusakan lingkungan ditanggung, sementara sebagian besar keuntungan justru terkonsentrasi di luar negeri.

Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang sentimen terhadap negara tetangga. Ini tentang kedaulatan ekonomi, keadilan ekologis, dan keberanian negara menata kembali hubungan antara kekuasaan, modal, dan kekayaan alam.

Sebab kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup diukur dari siapa yang memiliki tanahnya, tetapi juga siapa yang mengendalikan keputusan ekonominya, menikmati keuntungannya, dan bertanggung jawab atas kerusakannya.


Minggu, 23 Agustus 2026

Sade: Merawat Ingatan, Menata Masa Depan


Oleh : Guru Muhir --Founder Repoq Literasi

Desa Sade tidak semata-mata dapat dibaca sebagai sebuah perkampungan tradisional yang mempertahankan bentuk rumah lama di tengah arus modernisasi. Ia lebih tepat dipahami sebagai ruang kebudayaan, tempat manusia, benda, arsitektur, alam, dan ingatan kolektif saling berkelindan. Dalam perspektif antropologi, Sade adalah teks sosial yang tidak ditulis dengan aksara, melainkan dengan artefak, susunan ruang, bentuk bangunan, ritual, serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. 

Artefak di Sade bukan sekadar benda lama yang dipertahankan untuk kepentingan wisata. Kain tenun, peralatan rumah tangga, lumbung, bale, gerabah, hingga benda-benda yang menyertai kehidupan sehari-hari merupakan jejak material dari suatu sistem pengetahuan. Di dalamnya terdapat informasi tentang teknologi, ekonomi, estetika, pembagian kerja, relasi sosial, bahkan pandangan masyarakat terhadap kehidupan. Sebuah artefak menjadi penting bukan semata karena usianya, tetapi karena makna sosial yang dilekatkan manusia kepadanya. 

Demikian pula arsitektur tradisional Sade tidak cukup dilihat dari bentuk atap, lantai tanah, dinding bambu, atau susunan rumahnya. Arsitektur adalah cara masyarakat mengorganisasi ruang kehidupan. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, melainkan bagian dari struktur sosial dan simbolik. 

Orientasi bangunan, pembagian ruang, posisi rumah terhadap lingkungan, serta hubungan antara ruang domestik dan ruang komunal memperlihatkan bagaimana masyarakat memahami keteraturan hidup. Dengan demikian, arsitektur Sade dapat dibaca sebagai kosmologi yang dibendakan—pandangan tentang hubungan manusia dengan alam, leluhur, sesama, dan kekuatan yang dipercaya berada di luar dirinya.

Di sinilah antropologi membantu kita melihat Sade secara lebih dalam. Apa yang tampak sederhana sesungguhnya menyimpan kompleksitas pengetahuan. Lantai tanah bukan sekadar material bangunan; ia merupakan bagian dari teknologi lokal dan adaptasi ekologis. Atap dan dinding bukan hanya konstruksi; keduanya merupakan hasil pengalaman panjang masyarakat dalam membaca iklim dan lingkungan. 

Tata ruang bukan hanya persoalan estetika; ia berhubungan dengan bagaimana masyarakat membangun batas antara yang privat dan komunal, antara aktivitas keluarga dan kehidupan sosial. Namun, pada malam 22 Agustus 2026, Desa Sade kembali berhadapan dengan pengalaman yang memperlihatkan betapa rapuhnya warisan kebudayaan ketika berhadapan dengan api. 

Kebakaran yang melanda Sade pada malam itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai peristiwa yang menghanguskan bangunan dan benda-benda material. Dalam perspektif antropologi, api juga menyentuh lapisan yang lebih dalam: ingatan kolektif, artefak budaya, ruang domestik, dan simbol-simbol kehidupan yang diwariskan antargenerasi. Rumah yang terbakar bukan sekadar kehilangan struktur fisiknya; di dalamnya mungkin tersimpan benda-benda yang memiliki nilai genealogis, pengetahuan tentang teknik membangun, serta cerita keluarga yang tidak seluruhnya dapat dipulihkan setelah api padam. 

Karena itu, tragedi kebakaran Sade pada 22 Agustus 2026 harus dibaca bukan hanya sebagai persoalan kerusakan fisik, tetapi sebagai momentum untuk kembali bertanya: sejauh mana warisan budaya telah terdokumentasi, bagaimana sistem perlindungan terhadap kampung adat dibangun, dan apakah pengetahuan lokal telah diposisikan sebagai bagian penting dari strategi mitigasi bencana? Api boleh membakar artefak, tetapi jangan sampai ia ikut membakar ingatan sebuah peradaban.

Akan tetapi, kebudayaan tidak selalu mati bersama benda yang terbakar. Ia dapat hidup kembali melalui ingatan, pengetahuan, cerita, keterampilan, dan kemampuan masyarakat untuk membangun kembali simbol-simbol kehidupannya. Rekonstruksi setelah kebakaran, karena itu, seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: bagaimana membuat rumah kembali seperti semula? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: pengetahuan apa yang harus diselamatkan, makna apa yang harus dipertahankan, dan perubahan apa yang boleh terjadi tanpa menghilangkan identitas? 

Sade pada akhirnya memperlihatkan sebuah paradoks kebudayaan. Ia dipertahankan karena dianggap tradisional, tetapi pada saat yang sama terus berhadapan dengan pariwisata, ekonomi pasar, teknologi, perubahan generasi, dan kebutuhan hidup modern. Tradisi tidak pernah benar-benar beku. Ia bergerak, bernegosiasi, bahkan berubah. Karena itu, menjaga Sade bukan berarti membekukannya menjadi museum hidup, melainkan memastikan bahwa masyarakatnya tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana kebudayaannya diwariskan dan ditafsirkan. 

Dalam kerangka itu, Desa Sade bukan sekadar destinasi wisata. Ia adalah arsip kebudayaan yang hidup. Artefaknya menyimpan ingatan, arsitekturnya merekam kosmologi, ruangnya memperlihatkan struktur sosial, sementara pengalaman kebakaran mengajarkan bahwa kebudayaan dapat rapuh secara material tetapi kuat secara memori. 

Maka, melihat Sade hanya melalui kamera wisatawan berarti melihat permukaannya. Membaca Sade secara antropologis berarti memasuki lapisan yang lebih dalam: memahami benda sebagai simbol, rumah sebagai teks, ruang sebagai sistem makna, dan kebakaran sebagai ujian terhadap kesinambungan memori. Di sanalah Sade memperoleh arti yang lebih besar—bukan sekadar sebagai kampung tradisional masyarakat Sasak, tetapi sebagai ruang tempat sebuah masyarakat terus menegosiasikan hubungan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. 

Kebakaran yang menimpa Desa Sade pada malam 22 Agustus 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang musibah yang menghanguskan sejumlah bangunan. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk menguji kembali sejauh mana negara hadir dalam melindungi warisan kebudayaan. Sade bukan sekadar deretan rumah tradisional yang dikunjungi wisatawan, melainkan ruang hidup masyarakat Sasak yang di dalamnya tersimpan pengetahuan arsitektur, sistem sosial, artefak, nilai, ingatan kolektif, dan pandangan kosmologis yang terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang. 

Karena itu, tanggung jawab pemerintah tidak cukup diwujudkan dengan membangun kembali bangunan yang terbakar secara fisik. Revitalisasi Sade harus diarahkan pada pemulihan ekosistem kebudayaan. Rumah, lumbung, halaman, jalan lingkungan, ruang komunal, artefak, tata ruang, serta berbagai unsur simbolik harus dipahami sebagai satu kesatuan. Pemerintah perlu melibatkan antropolog, arsitek, sejarawan, budayawan, arkeolog, ahli konservasi, masyarakat adat, dan terutama warga Sade sendiri agar rekonstruksi tidak menghasilkan bangunan yang hanya tampak tradisional, tetapi kehilangan makna tradisinya.

Dalam konteks ini, masyarakat Sade tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek penerima bantuan. Mereka adalah subjek utama kebudayaan. Pengetahuan tentang bagaimana rumah didirikan, bagaimana ruang digunakan, bagaimana bahan lokal dipilih, bagaimana artefak diperlakukan, serta bagaimana hubungan antarruang dimaknai merupakan pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat. Negara bertugas menyediakan sumber daya, regulasi, teknologi, pendampingan, dan perlindungan; sementara masyarakat harus menjadi pemilik pengetahuan dan pengambil keputusan utama atas masa depan ruang hidupnya.

Rekonstruksi Sade juga harus bergerak dari pendekatan building reconstruction menuju cultural reconstruction. Yang dibangun kembali bukan hanya rumah, melainkan narasi peradaban yang melekat di dalamnya. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan dokumentasi menyeluruh terhadap artefak, arsitektur, tata ruang, tradisi lisan, pengetahuan konstruksi, ritual, serta sejarah keluarga dan komunitas. Dokumentasi tersebut penting agar ketika bencana kembali terjadi, kebudayaan tidak ikut hilang bersama material yang terbakar. Sade membutuhkan semacam cultural archive—arsip kebudayaan hidup yang dapat menjadi sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya. 

Lebih jauh, revitalisasi Sade harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan. Infrastruktur keselamatan, sistem pemadam kebakaran, akses kendaraan darurat, sumber air, jalur evakuasi, instalasi listrik, serta standar keselamatan harus dirancang tanpa merusak karakter arsitektur tradisional. Inilah tantangan sebenarnya: bagaimana mempertemukan teknologi modern dengan kearifan lokal tanpa membuat salah satunya kehilangan identitas. Tradisi tidak harus dipertentangkan dengan keselamatan. Justru teknologi seharusnya menjadi alat untuk melindungi tradisi. 

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa revitalisasi Sade tidak semata-mata diarahkan pada kepentingan pariwisata. Jika Sade hanya diperlakukan sebagai komoditas wisata, maka yang dilestarikan berpotensi hanya bentuk luarnya. Sebaliknya, jika Sade ditempatkan sebagai ruang peradaban Sasak, maka pendidikan, kebudayaan, penelitian, ekonomi masyarakat, konservasi, dan pariwisata harus ditempatkan dalam satu ekosistem kebijakan. Wisatawan tidak hanya datang untuk melihat rumah tradisional, tetapi juga memahami sistem pengetahuan dan nilai yang membuat rumah itu bermakna. 

Karena itu, momentum pascakebakaran seharusnya melahirkan sebuah Masterplan Revitalisasi dan Rekonstruksi Sade yang disusun secara partisipatif dan lintas sektor. Dokumen tersebut tidak hanya memuat gambar bangunan, tetapi juga peta budaya, zonasi ruang, inventarisasi artefak, sejarah komunitas, sistem mitigasi bencana, model pengelolaan pariwisata, mekanisme regenerasi pengetahuan, serta skema pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, rekonstruksi tidak menjadi proyek sesaat yang selesai ketika bangunan berdiri kembali, melainkan proses panjang menghidupkan kembali Sade sebagai ruang kebudayaan. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa cepat rumah-rumah Sade berdiri kembali setelah terbakar. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah rekonstruksi Sade masih menjadi Sade. Apakah masyarakatnya tetap menjadi pemilik ruang? Apakah arsitekturnya masih membawa pengetahuan leluhur? Apakah artefaknya masih memiliki makna? Apakah generasi mudanya masih memahami identitas yang diwariskan kepadanya? Dan apakah kemajuan teknologi mampu melindungi, bukan menggantikan, kebudayaan? 

Sade harus dibangun kembali bukan sekadar sebagai kampung wisata, tetapi sebagai ruang peradaban Sasak. Di sana negara seharusnya hadir bukan untuk mengambil alih kebudayaan, melainkan untuk melindungi, memperkuat, dan memastikan bahwa sebuah warisan yang lahir dari ingatan panjang masyarakat tidak berhenti menjadi kenangan setelah api padam. Jika kebakaran 22 Agustus 2026 adalah luka, maka revitalisasi harus menjadi proses penyembuhan; dan jika Sade adalah salah satu halaman penting dalam sejarah peradaban Sasak, maka negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan halaman itu tidak pernah hilang dari buku besar kebudayaan Nusantara.

Senin, 15 Juni 2026

Paradoks Demokrasi Desa: Ketika Kompetensi Tidak Menjadi Ukuran Utama Kepemimpinan


Oleh: MUHIR (Founder Repok Literasi - Lotim, NTB)

Mengapa Desa Membutuhkan Pemimpin Berkapasitas?

Kualitas kepemimpinan kepala desa tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilihan. Legitimasi politik memang penting, tetapi keberhasilan memimpin desa sangat ditentukan oleh kapasitas pengetahuan, kompetensi, mentalitas, dan kemampuan membangun jejaring yang produktif. Desa saat ini telah berkembang menjadi pusat pembangunan yang mengelola sumber daya publik, menggerakkan ekonomi lokal, serta merespons berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks. Perubahan tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama yang menentukan arah kemajuan desa. Karena itu, pemimpin desa dituntut memiliki kapasitas yang mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Aspek pertama yang menjadi fondasi kepemimpinan adalah pengetahuan. Nurcholish Madjid menegaskan bahwa kemajuan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas pengetahuan para pemimpinnya (Madjid, 1999). Pengetahuan menjadi dasar lahirnya keputusan yang rasional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Bagi kepala desa, kemampuan memahami regulasi, membaca peluang pembangunan, mengelola keuangan desa, serta menyusun perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat merupakan bagian penting dari modal kepemimpinan.

Kemampuan tersebut perlu ditopang kompetensi yang memadai. Taliziduhu Ndraha menjelaskan bahwa kompetensi pemerintahan merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan seorang pemimpin menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif (Ndraha, 2003). Salah satu kompetensi yang sangat menentukan ialah kemampuan komunikasi. Pemimpin desa harus mampu menyampaikan gagasan, program, dan arah pembangunan secara jelas kepada masyarakat maupun berbagai pemangku kepentingan. Banyak ide pembangunan yang gagal diwujudkan bukan karena kualitasnya rendah, melainkan karena tidak tersampaikan dengan baik.

Selain kompetensi, mentalitas kepemimpinan memegang peranan yang sama pentingnya. Miriam Budiardjo memandang kepemimpinan sebagai kemampuan memengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama (Budiardjo, 2008). Kemampuan tersebut menuntut keberanian untuk menyampaikan gagasan, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mengambil keputusan dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Pemimpin desa memerlukan keberanian moral serta kepercayaan diri agar mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat di hadapan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun berbagai lembaga lainnya.

Di tengah semakin terbukanya ruang pembangunan, kemampuan membangun jejaring menjadi kebutuhan strategis. Ryaas Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemimpinnya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (Rasyid, 2000). Jejaring yang luas membuka akses terhadap informasi, program bantuan, peluang investasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai sumber daya pembangunan lainnya. Pengalaman menunjukkan bahwa desa yang dipimpin oleh individu dengan jaringan luas cenderung lebih adaptif dalam memanfaatkan peluang pembangunan.

Lebih jauh, jejaring tersebut perlu berkembang menjadi kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas sosial, media, dan masyarakat sipil. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran B.J. Habibie yang menempatkan sinergi antara sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan kerja sama lintas sektor sebagai fondasi kemajuan bangsa (Habibie, 2006). Bagi desa, kolaborasi multipihak dapat menghadirkan dukungan kebijakan, pendampingan teknis, akses pendanaan, hingga promosi potensi lokal secara lebih luas.

Pengetahuan menjadi fondasi kepemimpinan. Kompetensi menentukan kemampuan mengelola sumber daya. Mentalitas melahirkan keberanian bertindak, sedangkan jejaring memperluas akses terhadap berbagai peluang pembangunan. Seluruh unsur tersebut saling melengkapi dan membentuk kapasitas kepemimpinan yang utuh.

Karena itu, desa yang ingin maju membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi politik sekaligus kapasitas kepemimpinan yang kuat. Kemajuan desa tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, melainkan oleh kualitas manusia yang mengelola dan mengarahkannya untuk kepentingan masyarakat.

Antara Demokrasi Lokal dan Standar Kualitas Kepemimpinan Desa

Demokrasi lokal merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan warga. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menentukan arah pemerintahan di lingkungan tempat mereka hidup. Robert A. Dahl (1998) menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh partisipasi warga, kesetaraan politik, akses terhadap informasi, serta kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan publik. Nilai-nilai tersebut lebih mudah diwujudkan pada tingkat lokal karena jarak antara masyarakat dan pemegang kekuasaan relatif dekat.

Pemikiran mengenai demokrasi lokal memiliki akar yang panjang dalam tradisi ilmu politik. John Stuart Mill (1861) memandang pemerintahan lokal sebagai sarana pendidikan politik bagi warga negara. Melalui keterlibatan dalam urusan publik, masyarakat belajar memahami tanggung jawab kolektif, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mill bahkan menilai kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang tumbuh pada tingkat lokal.

Perkembangan kajian pemerintahan modern memperluas makna demokrasi lokal. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan pemimpin secara langsung. Konsep local self-government menempatkan masyarakat sebagai aktor yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal (Erlingsson & Ödalen, 2017). Perspektif ini menegaskan bahwa demokrasi lokal berkaitan erat dengan kapasitas masyarakat untuk mengendalikan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam pemilihan kepala desa secara langsung. Mekanisme ini memberikan ruang yang luas bagi warga untuk memilih maupun dipilih. Dari sudut pandang demokrasi, keterbukaan tersebut merupakan capaian penting karena menjamin kesetaraan hak politik. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh mandat dari masyarakat.

Meski demikian, demokrasi lokal menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Desa saat ini mengelola anggaran publik yang besar, menyusun perencanaan pembangunan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menangani berbagai persoalan sosial yang terus berkembang. Situasi tersebut menempatkan kepala desa sebagai pemimpin politik sekaligus pengelola pemerintahan yang dituntut mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif.

Persoalan muncul ketika legitimasi politik tidak selalu berjalan beriringan dengan kapasitas kepemimpinan. Demokrasi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Akan tetapi, efektivitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang memimpin organisasi publik. Pengetahuan mengenai tata kelola desa, kemampuan komunikasi, keterampilan manajerial, integritas, serta kemampuan membangun kolaborasi menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kepemimpinan.

Taliziduhu Ndraha (2003) menjelaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan jabatan profesional yang menuntut kompetensi tertentu. Pandangan tersebut relevan untuk memahami posisi kepala desa pada era pembangunan modern. Kepala desa memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi, sementara keberhasilan pemerintahannya ditentukan oleh kapasitas dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Perdebatan mengenai demokrasi lokal sesungguhnya bukan mengenai pembatasan hak politik warga negara. Isu yang lebih penting adalah bagaimana demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi sekaligus kompetensi. Demokrasi yang berkualitas memerlukan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang memadai mengenai kapasitas para calon pemimpin. Debat publik, penyampaian program pembangunan yang terukur, rekam jejak kepemimpinan, serta pemahaman calon terhadap tata kelola desa dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Pada akhirnya, demokrasi lokal dan standar kualitas kepemimpinan desa tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan. Demokrasi memberikan dasar legitimasi bagi pemimpin, sedangkan kapasitas kepemimpinan menentukan kualitas pemerintahan yang dijalankan. Desa membutuhkan keduanya secara bersamaan. Legitimasi tanpa kapasitas berpotensi menghasilkan pemerintahan yang kurang efektif. Sebaliknya, kapasitas tanpa legitimasi akan kehilangan dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, masa depan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kemampuan menghadirkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat sekaligus memiliki kompetensi untuk menerjemahkan mandat tersebut menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Memilih Orang atau Menentukan Arah Masa Depan Desa?

Fenomena yang menarik dalam berbagai ruang publik desa, termasuk percakapan sehari-hari dan grup WhatsApp (WAG), adalah cara masyarakat memaknai pemilihan kepala desa. Proses politik tersebut sering dipahami sebagai upaya menentukan siapa yang akan memimpin desa, sementara pembahasan mengenai arah pembangunan yang akan ditempuh selama enam tahun mendatang cenderung memperoleh perhatian yang lebih sedikit.

Akibatnya, perdebatan publik lebih banyak berpusat pada figur calon, hubungan kekerabatan, kedekatan emosional, asal wilayah, jaringan pertemanan, maupun sejarah hubungan antar keluarga. Sebaliknya, isu yang berkaitan dengan kapasitas kepemimpinan, visi pembangunan, strategi peningkatan pendapatan desa, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta proyeksi pembangunan jangka panjang belum menjadi tema utama dalam diskursus politik desa.

Padahal, secara filosofis pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi lokal yang bertujuan menentukan arah kebijakan publik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa. Amanat tersebut menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sesungguhnya merupakan momentum bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan dan masa depan desanya, bukan semata memilih figur yang akan menduduki jabatan pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif yang menempatkan kualitas dialog publik sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Afan Gaffar (2006) menjelaskan bahwa demokrasi yang berkualitas ditandai oleh keterlibatan warga dalam pertukaran gagasan, penyampaian argumentasi, serta pembahasan kepentingan publik secara terbuka. Demokrasi tidak berhenti pada proses pemungutan suara, melainkan mencakup ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menilai program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin.

Dari perspektif tersebut, kualitas demokrasi desa sangat dipengaruhi oleh kualitas percakapan yang berkembang di ruang publik. Ketika diskusi lebih banyak membahas peluang kemenangan kandidat, kekuatan tim sukses, atau isu-isu personal, ruang deliberasi mengenai masa depan desa menjadi semakin sempit. Padahal, pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana calon kepala desa akan meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengembangkan sektor pertanian, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki pelayanan publik, serta memperluas jejaring pembangunan yang dapat mendukung kemajuan desa.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari politik gagasan menuju politik figur. Perhatian masyarakat lebih banyak diarahkan pada individu yang akan menduduki jabatan kepala desa dibandingkan agenda pembangunan yang akan diperjuangkan. Akibatnya, proses politik sering berakhir pada penentuan siapa yang terpilih, sementara pembahasan mengenai desa seperti apa yang ingin diwujudkan belum berkembang secara optimal.

Padahal kepala desa merupakan instrumen konstitusional untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Undang-Undang Desa mengamanatkan terwujudnya desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan demokratis. Oleh sebab itu, ruang-ruang diskusi publik idealnya lebih banyak diisi oleh pertanyaan mengenai arah pembangunan yang akan diperjuangkan, kapasitas calon dalam merealisasikan program, serta kondisi desa yang ingin dicapai setelah masa kepemimpinan berakhir.

Tantangan demokrasi desa pada masa kini tidak terletak pada penyelenggaraan pemilihan yang bebas dan langsung semata. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang mendorong masyarakat menilai calon berdasarkan gagasan, rekam jejak, kompetensi, dan visi pembangunan. Ketika pemilihan kepala desa mampu menjadi arena pertukaran ide dan perumusan masa depan bersama, demokrasi lokal akan menghasilkan legitimasi politik sekaligus arah pembangunan yang lebih jelas. Pada titik itulah pemilihan kepala desa berfungsi sebagai instrumen untuk menentukan masa depan kolektif desa, bukan sekadar menentukan siapa yang menduduki kursi kepala desa.

Krisis Diskursus Elit dan Hambatan Lahirnya Pemimpin Berkualitas

Jika dicermati lebih mendalam, minimnya diskursus mengenai kapasitas, kompetensi, dan gagasan dalam pemilihan kepala desa tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkaitan dengan peran sebagian elit desa yang belum berfungsi secara optimal sebagai penggerak pencerahan publik. Padahal, kelompok yang memiliki pendidikan lebih tinggi, pengalaman organisasi yang luas, serta posisi sosial yang berpengaruh diharapkan mampu membentuk ruang diskusi yang lebih rasional dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Dari perspektif sosiologi politik, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pola penilaian yang bersifat primordial dan subjektif. Calon pemimpin sering dinilai berdasarkan kedekatan personal, hubungan kekerabatan, afiliasi kelompok, atau sentimen sosial tertentu. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan kompetensi, rekam jejak, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi, kemampuan komunikasi, dan luasnya jejaring sosial belum selalu menjadi pertimbangan utama dalam proses penilaian publik.

Konsekuensinya cukup serius. Individu yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kompetensi kepemimpinan, serta jaringan yang dapat mendukung kemajuan desa sering kali tidak memperoleh dukungan yang sepadan dengan kapasitas yang dimilikinya. Dalam beberapa situasi, mereka justru menjadi sasaran kecurigaan, kritik yang berlebihan, atau penilaian yang lebih menitikberatkan pada kelemahan pribadi daripada kontribusi yang dapat diberikan. Keunggulan seseorang kemudian dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan tertentu, bukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan desa.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep modal sosial. Robert M. Z. Lawang (2004) menjelaskan bahwa modal sosial bertumpu pada kepercayaan, penghargaan, norma bersama, dan kemauan untuk bekerja sama. Kepercayaan memungkinkan masyarakat membangun hubungan yang produktif, sedangkan penghargaan terhadap kemampuan individu membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan yang efektif. Ketika prasangka lebih dominan daripada kepercayaan, potensi sosial yang dimiliki masyarakat akan sulit berkembang menjadi kekuatan kolektif.

Situasi ini melahirkan sebuah paradoks. Masyarakat menginginkan desa yang maju, tata kelola yang baik, serta kepemimpinan yang berkualitas. Namun ketika muncul individu yang memiliki kapasitas lebih baik dalam aspek pengetahuan, pengalaman, kemampuan komunikasi, maupun jejaring sosial, perhatian sebagian elit sering terfokus pada pencarian kelemahan pribadi. Kesalahan-kesalahan kecil diperbesar, sedangkan kompetensi dan kontribusi yang dimiliki kurang memperoleh apresiasi yang proporsional.

Padahal dalam kehidupan demokrasi yang sehat, elit intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk membangun standar penilaian yang objektif. Mereka diharapkan mendorong masyarakat untuk menilai calon pemimpin berdasarkan kualitas gagasan, rekam jejak, integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan publik. Peran tersebut penting karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas diskursus yang berkembang di ruang publik (Dahl, 1998).

Ketika ruang publik lebih banyak dipenuhi prasangka dibandingkan pertukaran gagasan, proses demokrasi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya, yaitu menghasilkan keputusan yang rasional dan berpijak pada kepentingan bersama. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terjebak dalam perdebatan personal daripada membahas agenda pembangunan yang akan menentukan masa depan desa.

Pada titik tersebut, tantangan yang dihadapi desa melampaui persoalan regulasi dan mekanisme pemilihan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang menghargai kapasitas, prestasi, dan kompetensi sebagai dasar penilaian terhadap calon pemimpin. Budaya politik semacam ini akan mendorong masyarakat untuk melihat kualitas seseorang secara lebih utuh, bukan semata melalui kekurangan yang dimilikinya.

Kemajuan desa pada akhirnya memerlukan dua prasyarat yang saling berkaitan. Desa membutuhkan pemimpin yang berkualitas, sekaligus lingkungan sosial yang mampu mengenali dan menghargai kualitas tersebut. Pengalaman berbagai komunitas menunjukkan bahwa keterbelakangan sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten, melainkan oleh kegagalan kolektif dalam memberi ruang, dukungan, dan kepercayaan kepada individu-individu yang memiliki kapasitas untuk membawa perubahan. Oleh karena itu, upaya melahirkan pemimpin desa yang berkualitas perlu disertai penguatan budaya intelektual yang menjadikan kompetensi dan kontribusi sebagai ukuran utama dalam kehidupan demokrasi lokal.

Daftar Pustaka

Afan Gaffar. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bourdieu, P. (1986). "The Forms of Capital." Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Erlingsson, G. Ó., & Ödalen, J. (2017). “A Normative Theory of Local Government: Connecting Individual Autonomy and Local Self-Determination with Democracy.” Lex Localis, 15(2), 329–342.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Habibie, B. J. (2006). Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri.

Lawang, R. M. Z. (2004). Kapital Sosial dalam Perspektif Sosiologik: Suatu Pengantar. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia Press.

Madjid, N. (1999). Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Nuansa Madani.

Mansuri, G., & Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work? Washington, DC: World Bank.

Mill, J. S. (1873). Considerations on Representative Government. London: Parker, Son, and Bourn.

Ndraha, T. (2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Rasyid, M. R. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Smith, B. C. (2009). Good Governance and Development. New York: Palgrave Macmillan.

 


Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi