www.okenews.net: Opini & Artikel
Tampilkan postingan dengan label Opini & Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini & Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2026

Menakar Kompetensi PJS Kepala Desa dalam Perspektif Reformasi Birokrasi (Bagian 1)

OlehGuru Muhir (Pendiri Repoq Literasi)

Secara kebahasaan, istilah Pejabat Sementara Kepala Desa terdiri atas ”pejabat”, “sementara”, dan “kepala desa”. Kata pejabat merujuk pada seseorang yang diberi amanah atau kewenangan untuk menjalankan suatu jabatan tertentu. Kata sementara menunjukkan sifat transisional, terbatas waktu, dan tidak permanen. Sedangkan kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki otoritas administratif, sosial, dan pembangunan dalam lingkup pemerintahan desa. Secara etimologis, Pejabat Sementara Kepala Desa dapat dipahami sebagai seseorang yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi dan tugas kepala desa dalam masa transisi tertentu sampai adanya kepala desa definitif.

Secara akademis, keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa merupakan bagian dari konsep continuity of governance atau keberlanjutan pemerintahan. Dalam teori administrasi publik, kekosongan kepemimpinan pada level pemerintahan terkecil dapat menimbulkan stagnasi pelayanan publik, ketidakpastian administrasi, hingga melemahnya legitimasi pemerintahan lokal. Oleh karena itu, negara menghadirkan mekanisme pejabat sementara sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan dan tata kelola keuangan desa.

Secara ilmiah, jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa tidak hanya dipahami sebagai posisi administratif, tetapi sebagai instrumen hukum dan politik pemerintahan lokal. Dalam kajian good governance, pejabat sementara dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, netralitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, meskipun bersifat sementara, kewenangan yang dimiliki tetap melekat pada fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Secara yuridis, eksistensi Pejabat Sementara Kepala Desa berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa diberhentikan, meninggal dunia, atau terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.


Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara biasanya berasal dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap memenuhi syarat administratif, kompetensi birokrasi, dan kemampuan tata kelola pemerintahan desa. Penunjukan tersebut dilakukan oleh bupati atau wali kota guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan desa.

Secara normatif, Pejabat Sementara Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, kewenangannya umumnya bersifat terbatas dan tidak seluas kepala desa definitif, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar pejabat sementara tidak menyalahgunakan kewenangan transisional untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Dalam perspektif sosiologis dan politik hukum, keberadaan Pejabat Sementara Kepala Desa sering menjadi ruang diskursus publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi, legitimasi sosial, serta independensi pemerintahan desa. Sebab desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan arena sosial yang memiliki relasi kekuasaan, budaya, dan kepentingan masyarakat yang kompleks. Oleh karena itu, pejabat sementara dituntut tidak hanya memahami aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, kemampuan komunikasi publik, dan integritas moral dalam menjalankan amanah negara.

Dengan demikian, Pejabat Sementara Kepala Desa pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional dan administratif yang dibentuk untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa dalam masa transisi. Keberadaannya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan regulasi, bukan semata-mata bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.

Diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa pada dasarnya lahir dari persinggungan antara aspek hukum, politik lokal, birokrasi pemerintahan, dan harapan masyarakat desa terhadap kualitas kepemimpinan. Dalam ruang publik, keberadaan pejabat sementara sering dipandang bukan sekadar solusi administratif atas kekosongan jabatan kepala desa, melainkan juga bagian dari dinamika relasi kekuasaan di tingkat lokal. Karena itu, pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa kerap memunculkan perdebatan akademis maupun sosial mengenai legitimasi, netralitas, efektivitas pemerintahan, hingga potensi intervensi politik birokrasi.

Dalam perspektif demokrasi lokal, sebagian kalangan memandang bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan pelayanan publik. Kekosongan kepemimpinan tanpa adanya pejabat pengganti dapat menimbulkan stagnasi administrasi, terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa, serta terganggunya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun di sisi lain, diskursus publik juga berkembang pada aspek legitimasi sosial dan legitimasi demokratis. Berbeda dengan kepala desa definitif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan desa, Pejabat Sementara Kepala Desa lahir melalui mekanisme penunjukan administratif oleh pemerintah daerah. Kondisi ini sering menimbulkan persepsi bahwa pejabat sementara tidak memiliki basis legitimasi politik yang kuat di tengah masyarakat desa. Dalam kajian ilmu politik lokal, situasi tersebut dapat memunculkan resistensi sosial, terutama apabila figur yang ditunjuk dianggap tidak memahami kultur desa, tidak memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat, atau dipersepsikan membawa kepentingan kelompok tertentu.

Diskursus lain yang cukup dominan dalam ruang publik berkaitan dengan netralitas birokrasi. Dalam banyak perdebatan akademis dan media, Pejabat Sementara Kepala Desa sering ditempatkan pada posisi yang rawan terhadap tarik-menarik kepentingan politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Hal ini karena pejabat sementara memiliki akses terhadap administrasi pemerintahan, struktur sosial desa, hingga pengelolaan program dan anggaran desa. Oleh sebab itu, muncul tuntutan publik agar pejabat sementara benar-benar menjaga independensi, profesionalitas, serta tidak memanfaatkan kewenangan transisional untuk kepentingan politik praktis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskursus tersebut menunjukkan bahwa jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketika masyarakat menilai pejabat sementara bekerja secara transparan, adil, dan profesional, maka legitimasi sosial akan terbentuk meskipun legitimasi politiknya bersifat administratif. Sebaliknya, apabila muncul kesan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau dominasi kepentingan tertentu, maka konflik sosial dan polarisasi masyarakat desa dapat berkembang.

Media massa dan kelompok masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam membentuk diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa. Dalam banyak kasus, media sering mengangkat isu mengenai keterlambatan pemilihan kepala desa definitif, dugaan politisasi pengangkatan pejabat sementara, hingga persoalan tata kelola dana desa selama masa transisi pemerintahan. Di sisi lain, kalangan akademisi menempatkan fenomena tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas desentralisasi dan otonomi desa di Indonesia.

Pada akhirnya, diskursus publik tentang Pejabat Sementara Kepala Desa memperlihatkan bahwa desa bukan hanya objek administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang demokrasi lokal yang sarat nilai sosial, budaya, dan politik. Karena itu, keberadaan pejabat sementara tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepercayaan, dan kepastian pemerintahan di tengah masyarakat desa.

Dalam perspektif birokrasi pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar yang sering menjadi diskursus publik dan akademik: Apakah setiap orang yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa telah memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena desa saat ini bukan lagi sekadar struktur administratif sederhana, melainkan entitas pemerintahan yang mengelola kewenangan besar, anggaran miliaran rupiah, pelayanan publik, pembangunan sosial, hingga dinamika politik masyarakat lokal.

Dalam kerangka birokrasi modern, seorang Pejabat Kepala Desa idealnya tidak hanya dipahami sebagai “pengisi kekosongan jabatan”, tetapi sebagai aktor pemerintahan yang harus memiliki kapasitas manajerial, kemampuan administratif, kepemimpinan sosial, serta pemahaman regulasi yang kuat. Sebab jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, pelayanan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.

Karena itu, pertanyaan tentang kompetensi menjadi sangat relevan: Apakah pejabat yang ditunjuk memahami tata kelola keuangan desa? Apakah ia memiliki kemampuan komunikasi publik dan kepemimpinan sosial? Apakah ia memahami regulasi desa, administrasi pemerintahan, dan mekanisme pelayanan publik? Ataukah penunjukan tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan kedekatan birokratis semata?

Dalam perspektif administrasi publik, kompetensi dasar seorang Pejabat Kepala Desa setidaknya dapat dilihat melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi teknis, yakni kemampuan memahami regulasi, administrasi pemerintahan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan tata kelola pelayanan publik desa. Kedua, kompetensi manajerial, yaitu kemampuan memimpin perangkat desa, mengelola konflik sosial, mengambil keputusan, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketiga, kompetensi sosial-kultural, yakni kemampuan memahami karakter masyarakat desa, nilai budaya lokal, pola komunikasi sosial, dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana menakar kompetensi tersebut? Dalam perspektif birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kompetensi tidak cukup diukur hanya dari pangkat, golongan, atau status kepegawaian semata. Kompetensi harus diukur melalui instrumen objektif yang mencerminkan kapasitas nyata seseorang dalam menjalankan pemerintahan desa.

Secara administratif, kompetensi dapat diukur melalui rekam jejak birokrasi, pengalaman kerja, pemahaman terhadap regulasi desa, kemampuan penyusunan administrasi pemerintahan, serta penguasaan sistem pengelolaan keuangan desa. Dalam perspektif manajerial, kompetensi dapat dinilai dari kemampuan koordinasi, kepemimpinan organisasi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif.

Sementara dalam perspektif sosial, ukuran kompetensi dapat terlihat dari tingkat penerimaan masyarakat, kemampuan menjaga netralitas, sensitivitas terhadap konflik sosial, serta kemampuannya membangun kepercayaan publik (public trust). Sebab dalam praktik pemerintahan desa, legitimasi sosial sering kali sama pentingnya dengan legitimasi administratif.

Dalam diskursus birokrasi modern, pengukuran kompetensi idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terukur, seperti uji kompetensi, evaluasi rekam jejak, asesmen kepemimpinan, hingga pelatihan pemerintahan desa berbasis kapasitas. Dengan demikian, penunjukan Pejabat Kepala Desa tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan figur yang mampu menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya bukan sekadar mempertanyakan kemampuan individu, melainkan juga menguji sejauh mana birokrasi pemerintahan daerah menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penunjukan pejabat di tingkat desa.

Pertanyaan berikutnya yang kemudian mengemuka dalam diskursus birokrasi pemerintahan desa adalah: Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa telah memiliki instrumen yang jelas, objektif, dan terukur untuk menakar kompetensi seorang Pejabat Kepala Desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penempatan pejabat publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif formal, tetapi juga melalui mekanisme pengukuran kapasitas yang akuntabel dan profesional. Sebab jabatan Pejabat Kepala Desa bukan sekadar posisi transisional, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, serta stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.

Dalam konteks tersebut, publik kemudian bertanya: Apakah DPMD telah memiliki parameter baku mengenai standar kompetensi pejabat yang akan ditugaskan memimpin desa? Apakah telah tersedia instrumen penilaian mengenai kemampuan administrasi pemerintahan, penguasaan regulasi desa, kompetensi pengelolaan dana desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kapasitas kepemimpinan birokrasi? Ataukah proses penunjukan masih lebih dominan bertumpu pada pendekatan administratif dan subjektivitas kelembagaan?

Secara akademis, instrumen pengukuran kompetensi birokrasi idealnya tidak hanya berbentuk penilaian administratif, tetapi juga mencakup pendekatan competency-based assessment. Artinya, kompetensi pejabat diukur berdasarkan kemampuan nyata, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menyelesaikan persoalan pemerintahan. Dalam kerangka ini, DPMD sesungguhnya memegang posisi strategis sebagai institusi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan desa, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.

Diskursus publik kemudian berkembang lebih jauh pada pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Apakah masyarakat mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan seseorang layak menjadi Pejabat Kepala Desa? Apakah terdapat sistem evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat sementara? Dan apakah DPMD memiliki mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa transisi pemerintahan desa?

Dalam perspektif reformasi birokrasi, keberadaan instrumen penilaian menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan pejabat benar-benar berbasis meritokrasi, bukan semata relasi birokratis atau kedekatan kekuasaan. Sebab tanpa instrumen yang jelas dan terukur, penunjukan Pejabat Kepala Desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan politisasi birokrasi, ketidaknetralan pemerintahan, hingga lemahnya profesionalitas tata kelola desa.

Karena itu, muncul harapan publik agar DPMD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam penunjukan pejabat desa, tetapi juga membangun sistem pengukuran kompetensi yang modern, transparan, dan berbasis kapasitas. Misalnya melalui asesmen kompetensi, pelatihan pemerintahan desa, evaluasi rekam jejak birokrasi, hingga uji pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola desa.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah DPMD telah memiliki instrumen untuk menakar kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya merupakan refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Sebab kualitas pemerintahan desa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan untuk memimpin dan mengelola desa itu sendiri. 

Bersambung

Rabu, 06 Mei 2026

Pertumbuhan 13,64 Persen NTB: Prestasi Makro dan Ujian Kualitas Pembangunan

Membaca capaian ekonomi daerah melalui data, teori pertumbuhan inklusif, transformasi struktural, dan ketahanan ekonomi wilayah.

Dr. Muhamad Ali, SE., M.Si _ Universitas Hamzanwadi

Inti gagasan: Pertumbuhan ekonomi NTB sebesar 13,64 persen patut diapresiasi sebagai capaian makro dan tanda bergeraknya kembali mesin ekonomi daerah. Namun, dalam perspektif akademik pembangunan, angka pertumbuhan perlu dibaca bersama kualitas struktur ekonomi, pemerataan manfaat, daya serap tenaga kerja, stabilitas harga, dan ketahanan sektor lokal. Dengan demikian, opini ini tidak dimaksudkan sebagai kritik kontra-pemerintah, tetapi sebagai pembacaan konstruktif agar capaian makro dapat diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

1. Membaca Angka Tanpa Terjebak Polarisasi


Pertumbuhan ekonomi NTB yang mencapai 13,64 persen secara tahunan pada Triwulan I-2026 merupakan capaian penting yang layak diapresiasi. Dalam konteks pembangunan daerah, pertumbuhan setinggi ini menunjukkan bahwa terdapat mesin ekonomi yang kembali bergerak setelah periode sebelumnya mengalami tekanan. Karena itu, membaca capaian tersebut semata-mata sebagai keberhasilan statistik ataupun semata-mata sebagai kerapuhan struktural sama-sama berisiko menyederhanakan realitas.

Opini ini mengambil posisi akademik-konstruktif: pertumbuhan tinggi adalah kabar baik, tetapi kualitas pertumbuhan tetap perlu diuji. Pertanyaan utamanya bukan apakah angka 13,64 persen benar atau salah, melainkan bagaimana angka itu terbentuk, sektor mana yang paling menentukan, seberapa luas manfaatnya bagi masyarakat, dan apa agenda kebijakan yang perlu diperkuat agar pertumbuhan tidak berhenti sebagai capaian makro.

Dengan sudut pandang ini, tulisan tidak diarahkan untuk membantah pemerintah atau memproduksi narasi kontra pemerintah. Sebaliknya, tulisan ini mencoba membantu publik membaca data secara lebih dewasa. Pemerintah perlu diapresiasi ketika indikator makro membaik, tetapi ruang akademik tetap perlu menjaga fungsi reflektif: memastikan bahwa capaian ekonomi bergerak menuju transformasi struktural, penguatan sektor riil, dan perluasan kesejahteraan masyarakat.

2. Dinamika Pertumbuhan, Kemiskinan, Pengangguran, dan Inflasi


Beberapa indikator berikut menjadi basis pembacaan. Data sengaja dipilih agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu angka pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan indikator sosial-ekonomi yang lebih dekat dengan kesejahteraan masyarakat.

Gambar 1 memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi NTB sepanjang 2025 tidak bergerak secara linear. Dua triwulan awal berada pada fase kontraksi, kemudian mulai pulih pada Triwulan III, dan melonjak tajam pada Triwulan IV. Pola ini penting karena angka pertumbuhan tinggi pada akhir 2025 dan awal 2026 perlu dibaca sebagai bagian dari proses pemulihan setelah basis pertumbuhan sebelumnya melemah.

Dalam ilmu ekonomi regional, pola seperti ini sering terjadi pada daerah yang memiliki sektor basis kuat tetapi juga sangat sensitif terhadap dinamika komoditas, ekspor, dan investasi besar. Ketika sektor basis bergerak, angka PDRB dapat melonjak cepat. Sebaliknya, ketika sektor tersebut tertahan, kontraksi juga dapat terasa tajam. Karena itu, diskusi akademik tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah pertumbuhan tinggi itu baik atau buruk. Yang lebih penting adalah bagaimana struktur pertumbuhan tersebut dibangun dan bagaimana efeknya menyebar ke sektor lokal.

3. Dari Pertumbuhan Menuju Kualitas Pembangunan


a. Teori pertumbuhan ekonomi regional dan sektor basis

Dalam teori pertumbuhan ekonomi regional, daerah dapat tumbuh cepat apabila memiliki sektor basis yang mampu menarik permintaan dari luar wilayah. Sektor seperti pertambangan, industri pengolahan, dan ekspor berperan sebagai mesin yang membawa pendapatan masuk ke daerah. Dalam konteks NTB, sektor tambang, smelter, dan industri pengolahan dapat dibaca sebagai sektor basis yang berkontribusi besar terhadap lonjakan pertumbuhan. Namun, teori ini juga menegaskan bahwa kekuatan sektor basis baru menjadi pembangunan yang sehat apabila menciptakan efek pengganda bagi ekonomi lokal.

b. Transformasi struktural

Teori transformasi struktural menjelaskan bahwa pembangunan tidak hanya ditandai oleh kenaikan output, tetapi juga oleh perubahan struktur ekonomi menuju sektor yang lebih produktif dan bernilai tambah. Hilirisasi mineral dan tumbuhnya industri pengolahan dapat dilihat sebagai gejala awal transformasi struktural. Akan tetapi, transformasi tidak boleh berhenti pada perubahan komposisi PDRB. Transformasi yang lebih substantif harus tampak pada peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguatan industri pendukung, perluasan usaha lokal, serta integrasi sektor besar dengan ekonomi rakyat.

c. Linkage effect menurut Hirschman

Albert O. Hirschman menekankan pentingnya keterkaitan ke belakang dan ke depan dalam pembangunan. Keterkaitan ke belakang muncul ketika sektor unggulan menarik pasokan lokal, tenaga kerja lokal, jasa lokal, koperasi, UMKM, dan pendidikan vokasi. Keterkaitan ke depan terjadi ketika output sektor unggulan menjadi bahan bagi aktivitas ekonomi lanjutan. Dengan kerangka ini, pertanyaan untuk NTB bukan hanya seberapa besar smelter atau industri pengolahan menyumbang pertumbuhan, tetapi seberapa jauh sektor tersebut menggerakkan rantai nilai lokal.

d. Pertumbuhan inklusif dan pendekatan kapabilitas

Pertumbuhan inklusif memandang keberhasilan pembangunan dari kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam memperluas kesempatan kerja, menurunkan kemiskinan, memperbaiki kualitas pekerjaan, dan menjaga daya beli. Sejalan dengan itu, pendekatan kapabilitas Amartya Sen menempatkan pembangunan sebagai proses memperluas kemampuan riil manusia untuk hidup layak, produktif, dan bermartabat. Karena itu, angka pertumbuhan ekonomi perlu dibaca bersama indikator kemiskinan, pengangguran, inflasi, pendidikan, kesehatan, dan akses ekonomi masyarakat.

4. Ada Perbaikan, Tetapi Kualitasnya Perlu Dijaga

Indikator sosial menunjukkan adanya perbaikan. Persentase penduduk miskin turun dari 11,91 persen pada September 2024 menjadi 11,38 persen pada September 2025. Penurunan ini perlu diapresiasi karena menunjukkan bahwa sebagian indikator kesejahteraan bergerak ke arah yang lebih baik. Namun, karena angka kemiskinan masih berada pada level dua digit, agenda pengurangan kemiskinan tetap harus menjadi prioritas kebijakan pembangunan. 
Demikian pula dengan pengangguran terbuka. TPT NTB turun dari 3,30 persen pada Februari 2024 menjadi 3,22 persen pada Februari 2025. Secara statistik, ini menunjukkan perbaikan. Namun dalam perspektif pertumbuhan inklusif, TPT belum cukup untuk membaca kualitas pasar kerja. Perlu dilihat pula berapa banyak pekerja yang masuk sektor informal, bekerja paruh waktu, setengah menganggur, atau bekerja dengan produktivitas rendah. Dengan kata lain, pasar kerja tidak cukup dinilai dari jumlah orang yang bekerja, tetapi juga dari kualitas pekerjaan yang tersedia.
Inflasi juga perlu ditempatkan sebagai indikator penting. Ketika ekonomi tumbuh tinggi tetapi inflasi meningkat, daya beli masyarakat dapat tertekan. Inflasi y-on-y NTB sebesar 4,09 persen pada Maret 2026 menandakan bahwa stabilitas harga tetap menjadi agenda penting. Dalam perspektif kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi akan lebih bermakna jika kenaikan pendapatan masyarakat tidak terkikis oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

5.  Prestasi Makro, Ujian Struktur, dan Agenda Pemerataan

Secara akademik, capaian pertumbuhan 13,64 persen dapat dibaca sebagai sinyal pemulihan dan akselerasi ekonomi daerah. Pertumbuhan tinggi menunjukkan bahwa kebijakan, investasi, aktivitas industri, dan perdagangan eksternal mulai memberikan dorongan yang kuat terhadap PDRB. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menyebut adanya kemajuan ekonomi makro.

Akan tetapi, ukuran keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada pertumbuhan PDRB. Jika pertumbuhan terutama digerakkan oleh sektor padat modal dan berbasis ekspor, maka dampaknya terhadap rumah tangga dapat berbeda dengan pertumbuhan yang digerakkan oleh pertanian rakyat, UMKM, pariwisata berbasis masyarakat, atau industri kecil-menengah. Karena itu, istilah rapuh tidak perlu dimaknai sebagai penolakan terhadap capaian pemerintah, tetapi sebagai peringatan akademik agar struktur pertumbuhan tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu.

Kerentanan struktural dapat muncul karena tiga hal. Pertama, ketergantungan pada sektor komoditas dan ekspor membuat pertumbuhan sangat sensitif terhadap harga internasional, izin ekspor, produksi tambang, dan kinerja smelter. Kedua, sektor padat modal belum tentu menyerap tenaga kerja sebanyak sektor padat karya. Ketiga, jika keterkaitan antara industri besar dan ekonomi lokal masih lemah, maka pertumbuhan dapat besar secara statistik tetapi tidak cukup luas dirasakan oleh masyarakat.

Namun demikian, pembacaan ini tidak boleh berubah menjadi narasi pesimistis. Data kemiskinan dan pengangguran menunjukkan adanya perbaikan, walaupun masih membutuhkan penguatan. Karena itu, posisi yang lebih proporsional adalah menyebut NTB sedang memiliki momentum pertumbuhan yang kuat, tetapi momentum itu perlu diarahkan agar menjadi pertumbuhan berkualitas. Fokusnya bukan menggugat capaian, melainkan mengawal transformasi.

Catatan pembelajaran statistik: Pertumbuhan y-on-y membandingkan kondisi suatu triwulan dengan triwulan yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan q-to-q membandingkan suatu triwulan dengan triwulan sebelumnya. Sementara c-to-c membaca pertumbuhan kumulatif tahun berjalan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Perbedaan indikator ini penting agar publik tidak membaca angka ekonomi secara tunggal dan tergesa-gesa. 

6. Mengubah Pertumbuhan Tinggi Menjadi Kesejahteraan Luas

Pertama, memperkuat keterkaitan industri besar dengan ekonomi lokal. Smelter, pertambangan, dan industri pengolahan perlu didorong agar memiliki rantai pasok lokal. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi peta kebutuhan industri dan menghubungkannya dengan UMKM, koperasi, jasa logistik lokal, lembaga pelatihan, serta perguruan tinggi.

Kedua, menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan transformasi industri. Pertumbuhan berbasis hilirisasi membutuhkan tenaga kerja terampil. Karena itu, pendidikan vokasi, kurikulum kampus, pelatihan teknis, sertifikasi kompetensi, dan kemitraan dunia usaha perlu diarahkan secara lebih terukur.

Ketiga, menjaga agar pertumbuhan nontambang tetap bergerak. Pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan, UMKM, dan ekonomi desa tidak boleh menjadi sektor pinggiran. Justru sektor-sektor ini penting untuk memperluas distribusi manfaat pertumbuhan dan menjaga ekonomi daerah ketika sektor tambang mengalami siklus penurunan.

Keempat, mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli. Pertumbuhan tinggi akan kehilangan makna sosial apabila harga kebutuhan pokok meningkat lebih cepat dibanding pendapatan masyarakat. Stabilisasi pangan, distribusi logistik, dan penguatan produksi lokal perlu menjadi bagian dari strategi pertumbuhan inklusif.

Kelima, membangun dashboard kualitas pertumbuhan. Pemerintah daerah dapat mengembangkan indikator yang tidak hanya memantau PDRB, tetapi juga kualitas pekerjaan, kemiskinan ekstrem, inflasi pangan, rasio pekerja formal-informal, kontribusi UMKM, dan pemerataan antarwilayah. Dengan data seperti ini, perdebatan publik dapat bergerak dari opini politik menuju diskusi kebijakan berbasis bukti.

7.  Apresiasi Capaian, Kawal Transformasi

Pertumbuhan ekonomi NTB sebesar 13,64 persen adalah kabar baik. Angka tersebut menunjukkan adanya akselerasi ekonomi dan memberi ruang optimisme bagi pembangunan daerah. Namun, angka tinggi juga membawa tanggung jawab kebijakan yang besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan tidak hanya tampak dalam statistik, tetapi juga semakin terasa dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, narasi yang paling sehat bukanlah memuji secara berlebihan atau mengkritik secara apriori. Narasi yang lebih mendidik adalah membaca pertumbuhan sebagai momentum transformasi. Pemerintah diapresiasi atas capaian makro, sementara akademisi, media, dan masyarakat sipil membantu mengawal agar capaian tersebut menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan tahan terhadap guncangan.

Dengan demikian, pertumbuhan 13,64 persen bukan titik akhir perdebatan, melainkan titik awal pembelajaran publik: bagaimana NTB membangun ekonomi yang tidak hanya tumbuh tinggi, tetapi juga tumbuh kuat, merata, dan bermakna bagi masyarakat luas.

Daftar Sumber Data dan Rujukan

BPS Provinsi NTB. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat Triwulan I-2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/1051/pertumbuhan-ekonomi-provinsi-nusa-tenggara-barat-triwulan-i-2025.html

BPS Provinsi NTB. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat Triwulan II-2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/08/05/1070/pertumbuhan-ekonomi-provinsi-nusa-tenggara-barat-triwulan-ii-2025.html

BPS Provinsi NTB. Perekonomian Nusa Tenggara Barat Triwulan III-2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/1089/perekonomian-nusa-tenggara-barat-berdasarkan-besaran-produk-domestik-regional-bruto--pdrb--atas-dasar-harga-berlaku-triwulan-iii-2025-mencapai-rp-49-49-triliun-dan-atas-dasar-harga-konstan-2010-mencapai-rp-28-92-triliun-.html

BPS Provinsi NTB. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat Triwulan IV-2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/1118/pertumbuhan-ekonomi-provinsi-nusa-tenggara-barat-triwulan-iv-2025.html

BPS Provinsi NTB. Profil Kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat September 2024. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/01/15/1028/profil-kemiskinan-di-provinsi-nusa-tenggara-barat-september-2024.html

BPS Provinsi NTB. Profil Kemiskinan di Nusa Tenggara Barat September 2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/1109/poverty-profile-in-nusa-tenggara-barat-september-2025.html

BPS Provinsi NTB. NTB, Februari 2024: Keadaan Ketenagakerjaan. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/1010/ntb--februari-2024--keadaan-ketenagakerjaan.html

BPS Provinsi NTB. Keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Februari 2025. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/1052/keadaan-ketenagakerjaan-provinsi-nusa-tenggara-barat-februari-2025-.html

BPS Provinsi NTB. Inflasi y-on-y Provinsi Nusa Tenggara Barat Maret 2026. https://ntb.bps.go.id/id/pressrelease/2026/04/01/1126/development-of-nusa-tenggara-barat-province-consumer-price-index-march-2026.html

Bank Indonesia. Laporan Perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Barat Februari 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Nusa-Tenggara-Barat-Februari-2026.aspx

Artikel pemantik diskusi: Ahsanul Khalik, Tribun Lombok, Tumbuh 13,64 Persen Tapi Dibilang Rapuh: Salah Baca atau Salah Narasi? https://lombok.tribunnews.com/wiki/105033/tumbuh-1364-persen-tapi-dibilang-rapuh-salah-baca-atau-salah-narasi


 

Sabtu, 02 Mei 2026

Membangun Masa Depan: Peran Strategis Pemuda dalam Memajukan Pendidikan Nasional

Sekertaris DPD II KNPI Lombok Timur

Okenews.net- Tanggal 2 Mei bukan sekadar tanggal peringatan kelahiran Ki Hajar Dewantara, melainkan momen refleksi bagi kita semua untuk menilai sejauh mana dunia pendidikan kita telah bergerak maju. Tema yang diusung setiap tahun selalu mengingatkan kita bahwa pendidikan adalah kunci utama peradaban. Namun, pertanyaan besarnya adalah: di manakah posisi pemuda dalam gerakan ini?

Sebagai generasi yang sering disebut sebagai penerus bangsa, pemuda tidak boleh hanya menjadi objek dalam sistem pendidikan. Pemuda harus menjadi subjek, pelaku, dan agen perubahan yang aktif. Peran pemuda dalam dunia pendidikan sangatlah vital dan strategis, setidaknya dalam tiga hal utama.

Pertama, Pemuda sebagai Motivator dan Inspirator.

Pemuda memiliki energi dan semangat yang luar biasa. Melalui berbagai organisasi kepemudaan, kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengkampanyekan pentingnya sekolah, terutama bagi anak-anak di daerah pedesaan dan pelosok. Kita bisa menjadi contoh nyata bahwa pendidikan membuka peluang, bukan beban.

Sebagai generasi yang memiliki semangat dan energi tak terbatas, pemuda memiliki peran strategis sebagai penggerak semangat belajar di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Lombok Timur yang masih memiliki tantangan pemerataan akses pendidikan.

Banyak anak-anak di pelosok desa, daerah pesisir, maupun kawasan perbatasan yang masih menganggap sekolah sebagai hal yang sulit atau bahkan tidak penting. Di sinilah peran kita sebagai pemuda: hadir, berinteraksi, dan menunjukkan bukti nyata bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari keterbatasan.

Melalui program-program kepemudaan yang kami inisiasi di lingkungan KNPI, kami berusaha menjadi contoh. Kami berbagi pengalaman perjuangan menempuh pendidikan, bagaimana ilmu pengetahuan membuka kesempatan kerja, memperluas wawasan, dan membuat kita mampu berkontribusi lebih bagi daerah tercinta. Bahkan, banyak kader kami yang terlibat langsung dalam kegiatan belajar mengajar sukarela, membantu adik-adik yang kesulitan memahami pelajaran, atau sekadar bercerita tentang mimpi-mimpi yang bisa diwujudkan dengan sekolah/madrasah.

Ketika anak-anak melihat pemuda di lingkungannya berhasil berkat pendidikan, mereka akan terinspirasi. Rasa ingin tahu dan semangat belajar pun tumbuh dengan sendirinya. Inilah kekuatan yang hanya dimiliki pemuda: kemampuan untuk menyentuh hati dan menggerakkan semangat, karena kita masih berada dalam rentang usia yang tidak terlalu jauh, sehingga pesan yang disampaikan terasa lebih dekat dan relevan.

Kedua, Pemuda sebagai Jembatan Teknologi dan Inovasi.

Kita hidup di tengah derasnya arus transformasi digital. Dunia pendidikan kini tidak lagi hanya bergantung pada papan tulis dan buku cetak, tetapi telah merambah ke ranah digital yang tak terbatas. Di sinilah letak keunggulan dan peran strategis pemuda.

Sebagai generasi yang lahir dan tumbuh bersama teknologi, pemuda memiliki kepekaan dan kemampuan adaptasi yang cepat. Kita tidak bisa membiarkan kesenjangan digital memisahkan anak-anak di kota dan di desa. Pemuda hadir sebagai jembatan yang menjembatani celah tersebut.

Melalui pemahaman kita terhadap dunia digital, kita dapat membantu memperkenalkan metode belajar yang lebih menarik, interaktif, dan kekinian. Kita bisa mendampingi guru, mendampingi teman sebaya, maupun mengajarkan adik-adik kita bagaimana memanfaatkan internet bukan hanya untuk hiburan semata, melainkan sebagai sumber ilmu pengetahuan yang tak terbatas.

Selain itu, pemuda juga identik dengan kreativitas dan inovasi. Di Hari Pendidikan Nasional ini, kita dituntut untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pencipta. Kita harus berani berinovasi mencari solusi-solusi cerdas untuk masalah pendidikan di daerah kita, misalnya dengan memanfaatkan media sosial untuk edukasi, membuat konten-konten pembelajaran yang mudah dipahami, atau mengembangkan aplikasi sederhana yang membantu proses belajar mengajar.

Biarlah teknologi menjadi kekuatan kita untuk mempersempit jarak, mempercepat ilmu, dan membawa kualitas pendidikan Kabupaten Lombok Timur setara dengan daerah lainnya.

Ketiga, Pemuda sebagai Pelopor Karakter.

Pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter. Pemuda KNPI hadir dengan semangat persatuan dan kesatuan. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, anti-perundungan, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap aktivitas pendidikan.

Pendidikan sejatinya tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual atau nilai akademik semata, tetapi lebih kepada pembentukan watak dan kepribadian. Sebagaimana pesan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, bahwa tujuan pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.

Di sinilah peran krusial pemuda. Pemuda harus hadir sebagai pelopor yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan norma agama. Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan zaman yang membawa berbagai tantangan moral, pemuda harus menjadi benteng pertahanan karakter.

Kita harus menjadi contoh nyata dalam berperilaku: menjaga sopan santun, menghormati guru dan orang tua, menjauhi perundungan (bullying), serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja. Pemuda KNPI hadir dengan semangat persatuan, toleransi, dan gotong royong.

Dengan karakter yang kuat, lulusan pendidikan kita bukan hanya menjadi orang yang pandai, tetapi juga menjadi manusia yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan cinta tanah air. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang unggul ilmunya dan mulia akhlaknya.

Penutup

Kabupaten Lombok Timur yang maju tidak akan terwujud jika sumber daya manusianya lemah dalam pendidikan. Oleh karena itu, mari kita jadikan Hari Pendidikan Nasional tahun ini sebagai momentum kebangkitan. Mari bergandengan tangan, pemerintah, masyarakat, dan khususnya pemuda, bahu-membahu mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena pendidikan yang baik adalah investasi terbaik untuk Indonesia Emas, dan pemudalah yang akan memanen hasilnya.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. Maju Terus Pendidikan Indonesia! Maju Terus Lombok Timur SMART!

Oleh: Muh. Munir Fauzi, M.Pd

Kamis, 16 April 2026

Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan

Okenews.net - TATKALA instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Ibu Hj Megawati Soekarno Putri itu saya terima, saya tidak langsung menjawabnya dengan kata-kata. Saya justru terdiam.

Bagi saya, ini bukan sekadar arahan organisasi. Ini adalah panggilan yang menyentuh sesuatu yang sangat dalam. Tentang masa depan pangan bangsa. Tentang nasib rakyat, dan tentang tanggung jawab kita sebagai kader.

Ketika disampaikan bahwa Negara bisa menghadapi kesulitan pangan jika pola tanam tidak segera diubah, saya tidak melihatnya sebagai kemungkinan. Saya melihatnya sebagai kenyataan yang sedang berjalan.

Instruksi itu seperti membuka kembali seluruh ingatan. Puluhan tahun berjalan bersama rakyat. Menyusuri sawah, mendaki bukit, turun ke lembah. Mendengar keluh kesah petani, menyaksikan perubahan tanah, dan merasakan pelan-pelan bagaimana alam kita tidak lagi sama.

Dan saya… tidak bisa menahan perasaan. Saya menangis. Bukan karena lemah. Tapi karena sadar, apa yang diingatkan Ibu Mega itu benar adanya.

Saya sering berdiri di tengah sawah. Melihat hamparan padi yang hijau. Indah. Menenangkan. Tapi di balik keindahan itu, ada sesuatu yang tidak banyak orang lihat. 

Tanah itu lelah. Hari ini padi. Besok padi lagi. Musim berikutnya, tetap padi. Tidak ada jeda. Tidak ada selingan. Tidak ada kesempatan bagi tanah untuk memulihkan dirinya.

Dulu, tidak seperti ini. Dulu, petani kita mengenal jeda. Mengenal rotasi. Setelah padi, mereka tanam palawija. Kedelai. Jagung. Tanaman lain yang memberi ruang bagi tanah untuk “bernapas”.

Sekarang, semuanya berubah. Kenapa? Karena padi cepat menghasilkan uang. Dan ketika kebutuhan hidup mendesak, siapa yang bisa menyalahkan petani?

Tapi pertanyaannya bukan itu. Pertanyaannya, siapa yang sekarang mengingatkan mereka bahwa tanah juga punya batas?

Saya ingat betul masa lalu itu. Ada penyuluh pertanian. Mereka datang ke desa. Duduk bersama petani. Berdiskusi. Memberi arahan. Mengatur pola tanam. Bahkan sampai menentukan kapan harus menanam dan apa yang harus ditanam.

Mereka bukan sekadar petugas. Mereka adalah penuntun. 

Sekarang? Hampir tidak ada. Datanglah ke Kotaraja di Lombok Timur. Anda akan melihat sendiri, bagaimana di sana Balai Penyuluhan yang dulu aktif, kini banyak yang rusak. Fungsinya hilang. Datang pula ke Narmada, Lombok Barat. Anda akan menemukan hal yang serupa. Penyuluh ada di atas kertas, tapi tidak hadir di tengah sawah.

Akibatnya, petani berjalan sendiri. Dan ketika petani berjalan sendiri, keputusan yang diambil bukan lagi berdasarkan keseimbangan alam, tapi kebutuhan paling mendesak hari ini.

Saya sering bertanya dalam hati: Bagaimana kita bisa bicara ketahanan pangan, kalau yang menjaga arah di lapangan sudah tidak ada?

Mendengar yang Sama

Banyak orang mungkin melihat saya berjalan ke sana kemari. Naik bukit. Turun lembah. Masuk kampung. Bertemu petani. Mungkin ada yang berpikir itu sekadar aktivitas biasa. Tapi bagi saya, itu adalah cara untuk mendengar.

Saya naik ke bukit, bertemu masyarakat yang hidup di lereng. Saya bilang ke mereka, “Mari kita tanam talas. Tanam keladi. Jangan hanya bergantung pada padi.”

Saya turun ke lembah, bertemu petani sawah. Saya ajak mereka berpikir tentang masa depan.

Saya tidak datang membawa teori. Saya datang membawa kegelisahan.

Dan yang saya temukan selalu sama: Mereka mau berubah… tapi tidak ada yang membimbing.

Saya juga menyaksikan perubahan yang lain. Di Pulau Sumbawa, tanah begitu luas. Tapi justru karena luas itu, pengelolaannya tidak terkendali. Dulu, petani dari Bima datang ke Sumbawa. Membuka lahan. Menanam bawang. Para petani kita dari Bima sungguh petani ulung yang ulet. Mengolah lahan yang tadinya tandus menjadi hijau. Tapi tanpa pengaturan, mereka masuk ke kawasan hutan. Membabat pohon. Dan memilih menanam jagung.

Awalnya terlihat berhasil. Tapi sekarang? Banjir datang setiap tahun. Alam tidak pernah diam. Ia mencatat. Ia mengingat. Dan pada waktunya, ia menjawab.

Hal yang sama bisa terjadi di Lombok, jika kita tidak belajar dari apa yang terjadi di Sumbawa. 

Saya tidak menutup mata terhadap pembangunan. Kota seperti Mataram harus berkembang. Tapi saya juga melihat konsekuensinya. Lahan pertanian terus berkurang. Tanah produktif berubah fungsi. Ini adalah dilema yang nyata.

Karena itu, saya melihat harapan harus dijaga di wilayah lain. Di kabupaten-kabupaten yang masih memiliki lahan luas. Saya selalu berpikir. Kalau kota terus tumbuh, maka desa harus kita jaga. Kabupaten-kabupaten lain di NTB harus menjadi benteng terakhir pertanian kita. 

Kalau ini gagal kita lakukan, maka kita bukan hanya kehilangan lahan. Kita kehilangan masa depan.

Terus terang, saya takut. Bukan takut untuk hari ini. Tapi untuk masa depan. 

Bagaimana kalau suatu saat nanti, uang ada… tapi makanan tidak ada?

Bagaimana kalau anak cucu kita hidup di tanah yang sudah kehilangan kesuburannya?

Bagaimana kalau perubahan iklim semakin keras, dan kita tidak siap?

Ketakutan ini bukan hanya milik saya. Ini adalah ketakutan yang kini mulai dirasakan oleh banyak orang. Hanya saja belum semua berani mengatakannya.

Penyuluh Adalah Kunci

Di tengah semua itu, saya masih percaya, kita belum terlambat. Tapi kita harus jujur. Kita harus mengakui bahwa ada yang salah dalam cara kita mengelola pertanian hari ini.

Dan kita harus berani kembali ke hal-hal mendasar. Menghidupkan kembali penyuluh pertanian. Mengatur ulang pola tanam. Mendorong diversifikasi pangan. Serta menjaga hutan dan keseimbangan alam.

Saya selalu bilang ke masyarakat. “Kalau di lereng-lereng itu ditanami tumpang sari, kita tidak akan pernah kelaparan.”

Itu bukan teori. Itu keyakinan.

Karena itu, Instruksi Ibu Mega itu kini tidak lagi sekadar kalimat bagi saya. Ia menjadi beban moral. Ia menjadi panggilan. Ia menjadi pengingat bahwa perjuangan politik tidak hanya soal kekuasaan, tapi soal keberlanjutan kehidupan.

Saya tahu, sebagai kader, kita punya keterbatasan. Tapi negara tidak boleh punya keterbatasan dalam menjaga pangan rakyatnya. Pemerintah harus hadir. Penyuluh harus dihidupkan. Sistem harus dibangun kembali. Karena kalau tidak, semua yang kita lakukan hari ini hanya akan menjadi cerita, tanpa masa depan.

Saya sering berpikir, kapan pemerintah mulai menjauh dari sawah?

Bukan dalam arti fisik. Kantor-kantor pemerintah masih berdiri. Program-program masih dibuat. Anggaran tetap disusun setiap tahun. Tapi ada sesuatu yang hilang. Kedekatan.

Dulu, negara terasa hadir sampai ke pematang. Lewat penyuluh. Lewat pengaturan air. Lewat kebijakan yang benar-benar menyentuh praktik di lapangan.

Sekarang, negara seperti berbicara dari jauh. Kebijakan lahir di ruang rapat. Disusun dengan data. Dirancang dengan logika. Tapi sering kali kehilangan sentuhan realitas.

Petani tidak butuh konsep yang rumit. Mereka butuh arah yang jelas. Dan hari ini, arah itu kabur.

Ada satu hal yang membuat saya gelisah. Hari ini, pertanian seolah menjadi urusan semua orang. Banyak pihak turun tangan. Banyak program digerakkan. Banyak inisiatif diluncurkan.

Tapi justru di situlah masalahnya. Karena ketika semua merasa berwenang, tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab.

Kita melihat sendiri, urusan pertanian diambil alih oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi di bidang itu. Polisi mengurus jagung. Tentara mengurus padi. Niatnya mungkin baik. Tapi pertanian bukan sekadar aktivitas tanam-menananam.

Ia adalah ilmu. Ia adalah sistem. Ia adalah keseimbangan antara manusia dan alam. Tanpa pemahaman itu, intervensi justru bisa merusak.

Pertanian tidak bisa dikelola secara sporadis. Ia membutuhkan orkestra. Dan dalam orkestra itu, penyuluh adalah dirigen yang hari ini justru tidak diberi panggung.

Masalah lain yang tidak kalah besar adalah cara kita memandang pangan itu sendiri. Pangan sering kali dilihat sebagai angka produksi. Berapa ton dihasilkan. Berapa hektare ditanam. Berapa persen kenaikan.

Angka-angka itu penting. Tapi tidak cukup. Karena di balik angka, ada kualitas tanah. Ada keberlanjutan. Ada keseimbangan ekologi yang tidak selalu bisa diukur dalam laporan.

Saya melihat kecenderungan kebijakan yang terlalu mengejar hasil cepat. Komoditas yang sedang “naik” didorong besar-besaran. Tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. 

Hari ini jagung. Besok mungkin komoditas lain. Sementara tanah terus dipaksa mengikuti logika pasar. Padahal, pertanian tidak bisa tunduk sepenuhnya pada pasar. Ia harus tunduk pada hukum alam. Dan hukum alam tidak bisa dinegosiasikan.

Ada satu kekhawatiran lain yang jarang dibicarakan. Generasi muda semakin jauh dari pertanian. Mereka melihat orang tua mereka bekerja keras di sawah, tapi hidup tetap sulit. Mereka melihat ketidakpastian. Mereka melihat tidak ada jaminan masa depan.

Akhirnya, mereka pergi. Ke kota. Ke sektor lain. Meninggalkan sawah yang dulu menjadi sumber kehidupan keluarga.

Pertanyaannya. Siapa yang akan mengolah tanah kita di masa depan?

Kalau tidak ada regenerasi, maka krisis pangan bukan lagi kemungkinan. Ia akan menjadi kenyataan. Dan lagi-lagi, di sinilah peran negara seharusnya hadir. Membuat pertanian menjadi sektor yang layak, menjanjikan, dan bermartabat. Bukan sektor yang ditinggalkan.

Terlena Kelimpahan Semu

Selama ini, mungkin kita merasa aman. Pasar masih penuh. Beras masih tersedia. Harga mungkin naik turun, tapi tidak sampai membuat kita benar-benar panik. Tapi justru di situlah bahaya terbesar.

Kita terlena. Kita mengira semuanya baik-baik saja, padahal fondasinya sedang rapuh. Ketergantungan pada satu jenis pangan. Degradasi tanah yang terus berlangsung. Hilangnya sistem penyuluhan. Kerusakan hutan. Perubahan iklim.

Semua ini seperti retakan kecil. Tidak terlihat dari jauh. Tapi jika dibiarkan, akan menjadi patahan besar.

Sejarah banyak mengajarkan. Krisis pangan sering datang bukan karena tidak ada tanda, tetapi karena tanda-tandanya diabaikan.

Saya percaya satu hal. Pertanian tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau inisiatif individu. Negara harus kembali memimpin.

Bukan dalam arti mengontrol semuanya secara kaku. Tapi memastikan ada sistem yang berjalan. Negara harus menghidupkan kembali penyuluh sebagai ujung tombak. Negara harus menata ulang kebijakan berbasis ekologi, bukan sekadar produksi. Negara harus melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Negara harus mendorong diversifikasi pangan secara serius, bukan sekadar slogan. Dan Negara harus membangun kembali kepercayaan petani bahwa mereka tidak berjalan sendiri.

Karena tanpa kepemimpinan negara, pertanian akan berjalan liar. Dan ketika pertanian berjalan liar, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen, tapi masa depan bangsa.

Sampai di sini, saya semakin memahami, Instruksi Ibu Mega itu bukan sekadar arahan. Ia adalah peringatan. Peringatan bahwa kita sudah terlalu lama membiarkan banyak hal berjalan tanpa arah. Peringatan bahwa waktu kita tidak banyak. Dan peringatan bahwa kalau kita tidak bergerak sekarang, kita akan menyesal di kemudian hari.

Saya merasakan itu bukan hanya sebagai kader, tetapi sebagai manusia yang hidup dan tumbuh bersama rakyat. Instruksi itu menyentuh sesuatu yang sangat dalam. Dan karena itu, ia tidak bisa dijawab dengan biasa-biasa saja. Ia harus dijawab dengan kesungguhan.

Kegelisahan tidak boleh berhenti menjadi perasaan. Ia harus berubah menjadi gerakan. Gerakan untuk menghidupkan kembali kesadaran tentang pentingnya tanah. Gerakan untuk mengajak petani berani mencoba pola tanam yang lebih beragam. Gerakan untuk mendorong pemerintah membuka mata dan bertindak nyata, dan gerakan untuk menggerakkan semua elemen, tapi dengan arah yang jelas. 

Saya sadar, ini bukan pekerjaan mudah. Tapi saya juga sadar, tidak ada pilihan lain. Karena kalau kita diam, maka yang akan kita wariskan bukan kemakmuran, melainkan krisis.

Pangan dan Jalan Ideologi

Saya sering merenung, di tengah perjalanan panjang ini, tentang apa sebenarnya yang sedang kita perjuangkan? 

Apakah sekadar menang dalam kontestasi politik? Ataukah ada sesuatu yang lebih dalam, lebih mendasar?

Bagi saya, jawaban itu menjadi semakin jelas ketika saya berdiri di tengah sawah, berbicara dengan petani, dan mendengar langsung kegelisahan mereka. Perjuangan politik, pada akhirnya, harus kembali ke hal paling dasar: kehidupan manusia.

Dan pangan adalah fondasinya. Tanpa pangan, tidak ada kedaulatan.

Tanpa pangan, kemerdekaan menjadi rapuh. Tanpa pangan, negara hanya berdiri secara formal, tanpa kekuatan sejati.

Di titik inilah, saya memahami bahwa persoalan pertanian bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah persoalan ideologi.

Kita sering mendengar istilah kedaulatan pangan. Diucapkan dalam pidato. Ditulis dalam dokumen. Dijadikan program. 

Tapi di lapangan, saya bertanya: Apakah kita benar-benar menjalankannya?

Kedaulatan pangan bukan hanya soal cukup makan. Ia adalah soal kemampuan bangsa untuk menentukan sendiri sistem pangannya.

Artinya, petani berdaulat atas lahannya. Negara berdaulat atas kebijakannya. Rakyat tidak bergantung pada pihak luar untuk kebutuhan paling mendasar. 

Namun hari ini, kita menghadapi paradoks. Di satu sisi, kita berbicara tentang kedaulatan. Di sisi lain, kita membiarkan sistem pertanian kita berjalan tanpa arah yang jelas.

Ketika pola tanam tidak diatur, ketika penyuluh tidak hadir, ketika tanah dibiarkan rusak, di situlah kedaulatan mulai terkikis, perlahan tapi pasti.

Saya teringat pada satu gagasan besar Bung Karno: BERDIKARI. Berdiri di atas kaki sendiri.

Gagasan ini bukan sekadar retorika. Ia adalah fondasi berpikir tentang bagaimana sebuah bangsa harus hidup. 

Dalam konteks pangan, berdikari berarti, kita tidak boleh menggantungkan hidup pada pihak lain untuk makan.

Bayangkan sebuah bangsa yang harus bergantung pada impor untuk kebutuhan pokoknya. Apa yang terjadi jika suatu hari akses itu terputus?

Sejarah dunia sudah berkali-kali menunjukkan, ketika krisis global terjadi, setiap negara akan lebih dulu menyelamatkan dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, hanya bangsa yang memiliki sistem pangan kuat yang akan bertahan.

Dan berdikari bukan hanya soal produksi. Ia adalah soal sistem, disiplin, dan kesadaran kolektif.

Karena itu, dalam setiap kebijakan, selalu ada pertanyaan mendasar: berpihak kepada siapa?

Dalam konteks pangan, keberpihakan itu harus jelas. Kepada petani. Tapi keberpihakan tidak cukup dengan kata-kata. Ia harus hadir dalam bentuk nyata. Kebijakan yang melindungi lahan mereka, sistem yang membantu mereka meningkatkan produktivitas tanpa merusak tanah, dan pendampingan yang membuat mereka tidak berjalan sendiri .Saya melihat hari ini, petani sering kali berada di posisi yang sulit.

Di satu sisi, mereka dituntut untuk terus memproduksi. Di sisi lain, mereka tidak diberi cukup dukungan untuk menjaga keberlanjutan. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah masalah politik.

Karena keputusan-keputusan yang diambil hari ini akan menentukan siapa yang diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung akibatnya di masa depan.

Sebagai kader partai, saya menyadari satu hal penting. Partai tidak boleh hanya hadir saat pemilu. Partai harus hadir di tengah kehidupan rakyat. Termasuk dalam urusan yang paling mendasar seperti pangan.

Oleh sebab itu, Instruksi Ibu Ketua Umum bukan sekadar perintah organisasi.

Ia adalah panggilan untuk kembali ke akar. Ke akar ideologi. Ke akar perjuangan. Ke akar hubungan dengan rakyat.

Tapi saya juga jujur. Kita punya keterbatasan. Tidak semua kader memiliki lahan. Tidak semua kader memiliki kapasitas teknis untuk mengatur pertanian.

Di sinilah batas antara peran partai dan peran negara menjadi jelas. Partai bisa menggerakkan kesadaran. Tapi negara harus menghadirkan sistem.

Dan tanpa sistem itu, gerakan apa pun akan sulit mencapai hasil yang berkelanjutan.

Saya tidak ingin menutup mata terhadap kenyataan. Kita pernah berada dalam kekuasaan. Kita pernah memiliki kesempatan untuk membangun sistem yang lebih kuat.

Dan hari ini, kita harus berani melakukan refleksi. Apa yang sudah dilakukan? Apa yang belum? Dan apa yang harus diperbaiki ke depan?

Refleksi ini bukan untuk menyalahkan. Tapi untuk memastikan bahwa kita tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Karena dalam urusan pangan, kesalahan kecil hari ini bisa menjadi krisis besar di masa depan.

Instruksi Ibu Ketua Umum kini saya pahami sebagai ajakan untuk kembali ke jalur ideologis. Bahwa perjuangan kita bukan hanya soal kekuasaan, tapi soal kedaulatan rakyat.

Dan kedaulatan itu dimulai dari hal paling sederhana: Kemampuan untuk makan dari hasil tanah sendiri.

Karena itu, menjawab instruksi ini tidak cukup dengan program biasa. Ia harus dijawab dengan Keberanian mengubah cara pandang. Kesungguhan membangun sistem. Konsistensi dalam berpihak pada rakyat kecil. 

Ini bukan pekerjaan satu hari. Ini bukan pekerjaan satu periode. Ini adalah kerja sejarah.

Dan jika kita gagal, apa yang akan terjadi?

Saya sering membayangkan satu kemungkinan yang paling buruk. Bagaimana jika kita tidak berubah? Bagaimana jika pola tanam tetap seperti sekarang? Bagaimana jika tanah terus rusak? Bagaimana jika generasi petani semakin berkurang?

Maka suatu saat, kita akan sampai pada titik di mana Produksi menurun. Ketergantungan meningkat. Harga melonjak. Dan rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya. 

Saat itu terjadi, kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa kita tidak tahu. Karena tanda-tandanya sudah ada hari ini.

Kita Sedang Diuji

Mungkin inilah ujian kita sebagai generasi. Apakah kita hanya akan menikmati apa yang diwariskan oleh generasi sebelumnya, lalu membiarkannya habis? Atau kita akan menjadi generasi yang memperbaiki, merawat, dan memastikan semuanya tetap ada untuk yang akan datang?

Saya memilih untuk tidak diam. Karena saya tahu, di balik setiap butir nasi yang kita makan, ada tanah yang bekerja. Dan tanah itu… sekarang sedang meminta kita untuk lebih peduli. 

Tentu saja, saya menulis ini bukan sebagai teori. Saya menulis ini dari pengalaman, dari pertemuan dengan rakyat, dari apa yang saya lihat sendiri di lapangan.

Saya tidak ingin kita terlambat. Karena bagi saya, pertanian itu adalah sumber kehidupan. Kita boleh memiliki banyak uang. Tapi kalau tidak ada makanan yang bisa dibeli, semua itu tidak ada artinya.

Karena itu, saya percaya. Merawat tanah adalah merawat masa depan. Dan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak bisa ditunda lagi.

Oleh: H. Rachmat Hidayat

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi