Zakat sebagai Penyangga APBD: Langkah Strategis Menjawab Kebijakan Efisiensi Anggaran di Lombok Timur - www.okenews.net

Jumat, 13 Juni 2025

Zakat sebagai Penyangga APBD: Langkah Strategis Menjawab Kebijakan Efisiensi Anggaran di Lombok Timur

Oleh : Abd. Hayyi, ME (Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur) 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, seperti banyak daerah lain di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat menuntut terobosan kebijakan yang inovatif dan berbasis kearifan lokal. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah optimalisasi pengelolaan zakat sebagai penyangga APBD.

Urgensi dan Tantangan APBD

Efisiensi anggaran di Lombok Timur bukan hanya soal pengurangan belanja, tetapi tentang redistribusi sumber daya secara lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Namun, belanja sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan tetap membutuhkan dukungan dana yang konsisten. Di sinilah zakat, sebagai instrumen fiskal keagamaan, dapat mengambil peran strategis.

Zakat: Instrumen Sosial-Ekonomi yang Belum Optimal

Zakat memiliki potensi besar, terutama di daerah mayoritas muslim seperti Lombok Timur. Menurut hasil riset yg di rilis oleh Puskas Baznas RI dalam Outlook Zakat 2022 potensi zakat di Lombok Timur seberar 386,6 miliar sementara yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas Lotim  saat ini baru 17,8 miliar per tahun artinya potensi tersebut belum tergarap maksimal karena beberapa faktor:

  1. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
  2. Sosialisasi dan edukasi yang kurang massif
  3. Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat yang kurang terbuka, belum merata dan  berkedilan
  4. Layanan muzakki dan mustahik yang masih kurang humanis
  5. Kompetensi dan kinerja amil yang belum maksimal
  6. Sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan semua instansi terkait masih lemah
  7. Digitalisasi sistem untuk kemudahan akses dan layanan belum berjalan

Zakat sebagai Penyangga APBD

Zakat bukan untuk menggantikan APBD, tetapi mengisi celah-celah kebutuhan sosial yang yg kurang dicover oleh APBD, seperti: bantuan langsung untuk fakir miskin, program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas mustahik, beasiswa pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dan bantuan modal produktif untuk UMKM mustahik.

Melalui sinergi dengan BAZNAS Lombok Timur, pemerintah daerah dapat mengarahkan program-program zakat agar sejalan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), khususnya di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Strategi Implementasi

Untuk mewujudkan peran zakat sebagai penyangga APBD, langkah-langkah strategis yang bisa diambil antara lain:

  1. Membentuk regulasi daerah (Perda/Perbup) tentang integrasi program zakat dengan kebijakan daerah.
  2. Meningkatkan sinergi antara BAZNAS dan perangkat daerah, melalui perencanaan bersama.
  3. Digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, agar transparan dan akuntabel.
  4. Kampanye edukasi zakat untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi ASN serta masyarakat umum.
  5. Monitoring dan evaluasi dampak zakat terhadap indikator kesejahteraan lokal.

Optimalisasi zakat sebagai penyangga APBD bukan hanya solusi teknokratis, tetapi juga manifestasi dari semangat gotong royong dan keadilan sosial dalam perspektif Islam. Jika diimplementasikan dengan baik, Lombok Timur dapat menjadi model nasional dalam integrasi fiskal antara keuangan negara dan dana keagamaan. Ini bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi transformasi sosial berbasis nilai.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments