www.okenews.net: Polisi
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juni 2021

Nekat Jual Miras, IRT Diamankan Polisi

Okenews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. “Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Senin, 14 Juni 2021

Razia, Polisi Amankan 7 Motor Pakai Knalpot Racing

Okenews - Sejumlah kendaraan roda dua terjaring razia yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Alas bertempat di Jalan Raya Depan Mapolsek Alas pada hari Senin (14/06/21) pagi.



Tercatat dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 kendaraan diamankan oleh Personel Polsek Alas karena menggunakan knalpot racing serta tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.


Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan para pengendara tersebut terjaring razia ketika Polsek Alas tengah melaksanakan kegiatan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor dan ops yustisi terhadap para pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Alas.


"Saat ini ada 7 pengendara yang kita tilang dan wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, kendaraan yang terjaring razia tersebut sementara diamankan di Mapolsek Alas" Ucap Kapolsek Alas.


Selain menjaring para pengendara nakal, Personel Polsek Alas juga turut menjaring beberapa pengguna jalan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah.


Tambah Kapolsek, pada kesempatan tersebut juga anggota Polsek Alas memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar berupa melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta sanksi sosial berupa push up bagi pelanggar prokes.


"Kegiatan razia dan Operasi yusitisi ini kami lakukan guna menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tetap menerapkan prokes 5M saat keluar rumah" pungkasnya.

Minggu, 13 Juni 2021

Polisi Tertibkan Aksi Premanisme

Okenews - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.



Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Sabtu (12/06/2021).

“Di salah satu Retail di Jerneng, Desa Bagek Polak  Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir,” ungkapnya.


Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.


“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.


Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.


“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.


“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.


Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.


“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.

Jumat, 11 Juni 2021

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Kamis, 10 Juni 2021

Diduga Ancam Sebar Video Porno Mantan Bosnya, Pria Ini Diringkus Polisi

Okenews - Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.

Konferensi pers Kasat Reskrim Poresta Mataram


"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di 'copy' di Laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).


Pelaku dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video. "Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," tuturnya.


Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. "Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.


Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.


Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. "Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (Pusat perbelanjaan) saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.


Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.


Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.


"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Polisi Hadiahkan Timah Residivis Spesialis Curanmor

Okenews - Polisi akhirnya melumpuhkan seorang residivis yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akibat ulahnya yang mencoba melarikan diri saat ingin disergap.



Timah panas dengan tembakan terukur oleh Tim Puma Polres Bima Kota, mengakhiri pelarian NS (21) warga Desa Ncera Kabupaten Bima, Rabu (9/6/2021) malam.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila, Kamis (10/6) mengabarkan, pengakapan residvis pada kasus yang sama ini, digiatkan Tim Puma di Dusun Taloko Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


Beberapa kali pihaknya berusaha menangkap pelaku di sejumlah tempat, sebagaimana hasil pengintaian dan berdasar informasi masyarakat. Hanya saja jelas Iptu M Rayendra, pelaku lihai dan mengetahui kedatangan petugas. Sehingga selalu lolos dari kejaran.


"Tadi malam dia tidak bisa lolos lagi, meski sempat berusaha kabur. Tidak ingin target lolos lagi, dengan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kakinya,"jelas Rayendra.


Barang bukti yang disita sebanyak 4 unit sepeda motor. Diantaranya, sebut Kasat, sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna putih Biru, Honda Vario warna hitam dan sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, Warna Hitam merah.


"Baik pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.

Senin, 31 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Pada pukul 14.00 wita Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil membubarkan arena sabung ayam di salah satu kebun warga yang ada di wilayah seteluk, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada hari sabtu (29/5/2021).



"Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi dan telah dilakukan pemusnahan ayam tersebut,"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,atas laporan Informasi : LI-18/V/2021, tanggal 29 Mei 2021dari warga adanya perjudian sabung ayam tersebut, Kasat Reskrim polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK langsung Perintahkan anggotanya Unit 1 Pidum bersama Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengerebekan arena sabung ayam tersebut.

 

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kesemua pemain judi pada melarikan diri dengan meninggalkan 2 (dua) ekor ayam yang sedang kondisi bertarung dan Tim Puma melakukan eksekusi di tempat terhadap ke 2 ekor ayam tersebut"jelasnya


Sambung Eddy, perjudian itu merupakan sampah masyarakat yang bisa mengakibatkan tidak kriminalitas di masyarakat,sehingga perlu kita tindak untuk dilakukan pencegahan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jumat, 28 Mei 2021

Cegat Bus Antar Kota, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

Okenews - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang, pada salah satu bus yang melintas di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Rabu (26/05) sore.



Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, berkat laporan masyarakat adanya kendaraan roda enam jenis bus antar kota yang mengangkut Miras jenis Bir Bintang


“Begitu mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dengan mencegat di sekitar jalan Kelurahan Rontu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak enam kardus yang berisikan miras jenis Bir Bintang,” urainya.


Miras tersebut berada dalam satu dus berisikan 12 Botol Bir Bintang dengan total keseluruhan 72 botol Bir Bintang. Selain mengamankan Miras, polisi juga beserta mengamankan sopir dan mobil dimaksud.


Kini sang sopir dan mobil berisi barang bukti Miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Rabu, 26 Mei 2021

Polisi Amankan Paket Pengiriman Ganja Atas Nama Orang Lain

Okenews - Peredaran barang haram jenis Narkoba belakangan ini kian marak. Modusnya para pelaku juga bermacam-macam. Kali ini tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan paket ganja kering dari salah satu jasa pengiriman atas nama Kepala Puskesmas Langgudu, Najmah S.Kep.







Barang buktinya pun tak main-main, yakni jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, ganja kering siap edar hampir satu kilogram. Yang dikemas dalam satu paket ganja yang setelah ditimbang seberat bruto 984,9 gram dan berat netto 914 gram.


“Kita amankan bersama seorang laki-laki terduga pelaku berinisial RM di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, pada Selasa jam 03.00 tadi,” urai Ramli Selasa (25/05/2021) siang kepada media.


Ada yang janggal nun aneh lanjut Ramli, sesuai laporan awal yang diterima pihaknya, dalam paket tersebut, tertulis nama penerima Najmah S.Kep dan pengirim atas nama Diana dengan rincian alamat jalan lintas Tente Karumbu, tepatnya di Puskesmas Langgudu.


“Nah yang ambil ini malah orang lain, dan kebetulan yang ngambil barang ini orang yang memang kami cari-cari selama ini dalam kasus Narkoba,” ujar Ramli.


Pihaknya mengaku hingga kini masih kebingungan terkait asal muasal barang haram ini sebenarnya. Dan untuk memperjelas kejanggalan ini, pihaknya mengaku akan memeriksa Kepala Puskesmas Langgudu yang dimaksud.


“Dan memang nomor HP-nya beda, yang punya nomor ini yang ambil ini, yang kita amankan sekarang. Tapi nanti kita mau konfrontir lagi lebih jauh dengan Kepala Puskesmas ibu Najmah,” paparnya.


Lalu bagaimana tanggapan Kepala Puskesmas Langgudu? Najmah mengaku shock berat awal ketika mendengar kabar tersebut, kala dikabarkan Kapolsek Langgudu sebelumnya.


“Saya kaget sekali. Kenapa bisa ada nama saya. Memang tadi pagi ada paket atas nama saya dan saya bilang ya tidak tahu. Apalagi saat itu saya dikasih tau Narkoba gitu isunya,” ujarnya melalui via Handphone kepada media ini Selasa malam.


Ia mengaku malah tidak terpikirkan sama sekali akan adanya barang haram tersebut. Terlebih ia adalah seorang Kepala Puskesmas yang tengah melawan dan mewanti-wanti akan peredaran Narkoba.


“Visi-misi kita melawan keras adanya barang ini. Tapi malah nama saya dibawa-bawa begini. Semoga ada hikmahnya,” pungkasnya bijak.

Senin, 24 Mei 2021

Pentas Seni Tradisional Jaran Praje Digagalkan Polisi

Okenews - Jajaran Polsek Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan pentas seni trarisional Jaran Praje di jalan raya pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu tanggal 23 Mei 2021.



Kapolsek Praya Timur Iptu Dami menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menuju lokasi pencegatan begitu menerima laporan dari masyarakat bahwa rombongan kru Jaran Praje sedang dalam perjalanan dari Lombok Timur menuju Desa Semoyang melewati jalur Desa Ganti.


Anggota Polsek bersama BKD Semoyang langsung standbay di Jalan Raya Pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti, Praya Timur. Dan sekitar pukul 20.05 Wita, benar adanya melintas kendaraan yang mengangkut kru Jaran Praje dan langsung dilakukan pencegatan.  


"Aparat berkoordinasi secara humanis dengan pimpinan kru Mangku kesenian tersebut," jelas Kapolsek Praya Timur atas ijin Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK.


Dalam pencegatan kru Jaran Praje itu, Kapolsek melibatkan Kanit IK Polsek Praya Timur, eluruh Bhabinkamtibmas Polsek Praya Timur, anggota piket SPKT III Polsek Praya Timur, serta anggota BKD Semoyang.


Iptu Dami mengungkapkan, kesenian Jaran Praje tersebut berasal dari Dusun Bagek Kerotok Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Mereka diangkut menggunakan 2 unit mobil pick up Mistubishi L700 dan mobil pick up mengangkut Jaran Praje beserta gamelan dan para sekahe yang rencananya akan pentas pada Minggu di Desa Semoyang.


"Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya kendaraan beserta kru kesenian Jaran Praje tersebut dibawa menuju Mapolsek Praya Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Dami. 


Setelah membawa rombongan Jaran Praje ke Mapolsek Praya Timur, aparat keamanan juga memanggil pihak penyelenggara hajatan yang diketahui bernama Nasrun Sandria serta Kadus Bagek Kerongkong II Amaq Ela ke Mapolsek Praya Timur untuk dimintai keterangannya.


"Kami memberikan beberapa penekanan terhadap yang bersangkutan yang intinya untuk tidak mengadakan keramaian atau hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," jelas Kapolsek.


Mendengar penjelasan dari Kapolsek Iptu Dami, pihak penyelenggara hajatan mengakui hendak mengadakan kegiatan keramaian dan sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. 


"Mereka para penyelenggara hajatan akhirnya bersedia membatalkan kegiatan pementasan kesenian Jaran Praje tersebut serta tidak akan menuntut pihak manapun terkait batalnya kegiatan tersebut," pungkas Kapolsek.


Selanjutnya pihak penyelenggara hajatan, Kadus Bagek Kerongkong II setra pimpinan kru kesenian/Mangku Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak, untuk selanjutnya meninggalkan Mapolsek Praya Timur kembali menuju Lombok Timur. 


Ia juga menegaskan, kegiatan pencegatan dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dan pihak terkait dalam rangka upaya mendisiplinkan warga supaya tidak mengadakan hiburan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutinnya, Sabtu (22/05/2021) berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam pada dua lokasi. Yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.



Kapolres Bima Kota NTB melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.


“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi ada ekor ayam,” urainya, Ahad (23/05/2021).


Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggangnya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.


Awalnya sambung Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.


Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid19.


Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak.


“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar terap menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

Minggu, 23 Mei 2021

Antisipasi Pengunjung Pantai Labuan Haji, Polisi Disiagakan Sebelum Subuh

Okenews - Dalam pengamanan dan penyekatan di wilayah Lombok Timur, Anggota Polsek Labuan Haji sejak pukul 04:00 wita sudah stanbay melakukan penjagaan antisipasi warga dan masyarakat yang pergi ke pantai Labuan Haji . 



Beberapa jalur tikus dijaga ketat oleh anggota Polsek Labuan Haji, TNI, PolPP, Dishub, Brimob, Satlantas, BPBD dan pihak kecamatan. 


Pemantauan dilakukan pada akses tempat masuk untuk mengantisipasi masuknya pengunjung, agar tidak bisa memasuki wisata pantai melalui jalur tikus.


Kapolsek Labuan Haji IPDA Zulkifli menuturkan paska Lebaran Topat penjagaan ketat tetap dilakukan di tempat Wisata Kecamatan Labuan Haji, Minggu 23/05/2021.


“Kita sudah prediksi dari sebelumnya, warga sering kali pergi selesai sholat subuh makanya dari itu pukul 04:00 wita kita tetap satanbay penutupan, dan dilakukan penjagaan oleh personel gabungan pada akses masuk,” ungkapnya.


Disebutkan, di hari ke empat penjagaan sekakigus hari ini terakhir, tidak ada satu orang pun yang lolos dari penjagaan aparat. “Dari hasil pemantaun sampai saat ini masih aman dan sepi ," katanya. 


Menurutnya, nasyarakat sepertinya telah mengetahui akan penutupan tempat wisata sementara waktu, untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. BD (33 thn) dan RM (35 thn), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.



Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.


"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.


Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.


"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," jelasnya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.


Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.


"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramli.

Satu Pelaku dan Dua Penadah Diringkus Polisi

Okenews - Polres Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di sebuah Kos-kosan wilayah Kebayan beberapa waktu lalu.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (21/05/21) sekitar pukul 23.00 wita.


"Dalam kasus ini kami berhasil amankan tiga orang yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR" ucapnya.


Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan yang bernama Syahriman. Pada saat kejadian korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kos-kosan korban yang berada di Kebayan dekat kuburan Cina.


Saat itu korban tertidur, dan setelah terbangun korban mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.


"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng" Jelasnya.


Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta penadah dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kamis, 20 Mei 2021

Polisi Perketat Penjagaan Pintu Masuk Kota Mataram

Okenews - Penyekatan di tiga titik pintu masuk Kota Mataram semakin diperketat. Petugas dari Kepolisian Resor Kota Mataram bersama instansi terkait mengintensifkan penyekatan terhadap warga luar Kota Mataram yang akan memasuki wilayah Kota Mataram dengan tujuan merayakan Lebaran Ketupat atau Lebaran Topat hari ini. 



Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah Pusat maupun pemerintah Kota/Kabupaten terkait pembatasan pada area publik dan tempat wisata. Surat Edaran dari Walikota Mataram dan Bupati Lombok Barat sudah jelas, bahwa Obyek-obyek wisata ditutup sementara waktu. 


"Ini adalah bagian dari Ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di tempat wisata dan hiburan." Ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (20/05/2021).


Kapolresta menambahkan, bagi warga dari luar Kota Mataram yang akan berlibur atau mendatangi tempat-tempat wisata di Kota Mataram, akan dilakukan tes swab antigen oleh petugas kesehatan dari Polresta Mataram di tiga Pos penyekatan. 


"Kami sudah siapkan petugas dan alat Tes Swab Antigen untuk 500 orang. Dari jumlah tersebut akan dibagi pada tiga pos penyekatan lainnya. Rencana awal kami akan melakukan tes swab antigen pada satu pos penyekatan saja, namun berdasarkan situasi dilapangan, kami putuskan akan memberlakukan pada tiga pos penyekatan lainnya," tegas Heri.


Ditambahkan Kapolresta, tidak hanya melakukan tes swab antigen saja, namun Alat pemeriksaan kesehatan Covid-19 atau GeNose juga akan digunakan di Pos penyekatan Bundaran Jempong. 


"Dua opsi kami gunakan, tes swab antigen dan tes GeNose. Kedua opsi ini kami anggap lebih efektif untuk mendeteksi penyebaran covid-19," jelasnya.


Di tempat terpisah, Assisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyampaikan, sosialisasi dan imbauan sudah disampaikan kepada seluruh warga melalui berbagai media. 


Selain kegiatan penyekatan, kepolisan kerja sama RSUD Kota Mataram dan Dinas Kesehatan Kota Mataram menempatkan petugas dan alat pemeriksaan kesehatan covid-19 pada pos penyekatan. Ditempatkan GeNose ini, untuk  mendeteksi dini secara acak kesehatan masyarakat. 


Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak RSUD Kota Mataram menempatkan petugas dan Alat GeNose pada Pos penyekatan Bundaran Jempong sebagai ikhtiar untuk melakukan Tes GeNose secara acak terhadap warga yang akan memasuki Kota Mataram.


Dengan demikian, manakala ada yang terkonfirmasi positif, maka akan langsung dibawa ke RSUD Kota Mataram untuk dilakukan Swab Antigen.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi