www.okenews.net: Polisi
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Juli 2025

Polairud Intensifkan Patroli, Jamin Keamanan Wisata Pesisir Lombok Timur

Polairud Lombok Timur

Okenews.net- Untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai, Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lombok Timur kembali melaksanakan patroli rutin di sepanjang garis pantai wilayah tersebut pada Senin, (28/07/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polairud, AKP Sudarman, didampingi oleh Kepala Unit Binmas Air (KBO) Polairud, IPDA Suman Yadi. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di destinasi wisata pesisir yang saat ini tengah ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.


“Lombok Timur memiliki garis pantai yang indah dan menjadi magnet wisata yang luar biasa. Maka dari itu, kami terus melakukan patroli untuk memastikan seluruh aktivitas wisata berjalan aman dan tertib,” ujar IPDA Suman Yadi dalam keterangannya kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa meskipun kondisi cuaca terpantau cerah dan mendukung kegiatan wisata bahari, potensi bahaya di laut tetap harus diwaspadai. Oleh karena itu, pihak Polairud tak henti-hentinya mengingatkan para wisatawan, nelayan, dan pelaku usaha wisata untuk senantiasa waspada terhadap dinamika alam, termasuk gelombang tinggi dan perubahan cuaca mendadak.

“Kami tidak ingin pengunjung lengah hanya karena cuaca sedang bersahabat. Laut bisa berubah sewaktu-waktu. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.


Selain patroli rutin, Polairud juga aktif menjalin koordinasi dengan dinas pariwisata, pengelola objek wisata, serta komunitas nelayan setempat. Tujuannya adalah membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di seluruh titik wisata bahari yang tersebar di Lombok Timur.


Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Lombok Timur dalam mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan perekonomian daerah. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, terutama di musim liburan, kehadiran petugas di lapangan menjadi penting sebagai wujud pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Selasa, 22 Juli 2025

Rocky Gerung Soroti Demokrasi dan Pemimpin Transaksional di Lombok

Rocky Gerung

Okenews.net – Diskusi bertema “Pemimpin Itu Melayani Bukan Dilayani” digelar di An Najm Mart Montong Tangi, Lombok Timur, Senin, 21 Juli 2025. Acara yang diprakarsai TGH Najamuddin Mustafa ini menghadirkan tokoh intelektual nasional Rocky Gerung dan akademisi Mataram, Dr. Alvin Sahrin. Hadir juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, Mantan Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, H Ruslan Turmuzi, Mantan Anggota DPRD Sumbawa Barat, Yames  dan Ketua Himalo Jakarta, H. Karman BM 

Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari kalangan aktivis, mahasiswa, pemuda, hingga warga desa yang antusias menyimak pembahasan seputar krisis kepemimpinan dan arah demokrasi Indonesia.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung hangat namun kritis. Kehadiran aktivis, mahasiswa, pemuda desa, hingga kalangan intelektual mencerminkan semangat masyarakat akar rumput untuk memahami arah bangsa dan tantangan demokrasi kekinian.

TGH Najamuddin: Negara Pertontonkan Korupsi Besar

Dalam paparannya, TGH Najamuddin Mustafa menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa, khususnya praktik korupsi yang disebutnya semakin terang-terangan.

“Negara hari ini mempertontonkan korupsi besar. Kita sebagai anak bangsa menjerit hanya sekadar untuk mendapatkan makan,” ujarnya.

Sebagai mantan Anggota DPRD NTB, ia mengaku merasa miris melihat kebathilan dan kemungkaran yang terus berlangsung tanpa bisa dihentikan oleh sistem yang ada. Menurutnya, banyak pemimpin yang maju hanya karena ingin berkuasa, bukan untuk melayani rakyat.

“Pemimpin ingin menjadi pemimpin hanya untuk memperoleh kekuasaan dan memporak-porandakan ekonomi kita saat ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal dugaan korupsi di DPRD NTB yang belakangan mencuat ke publik. Kasus yang disebutnya sebagai praktik bagi-bagi uang ini sedang ditangani oleh kejaksaan.

“Ada kasus bagi-bagi uang di DPRD NTB yang dimotori oleh oknum DPRD dan jajaran eksekutif. Ini saya yang mengangkat kasus ini dan hari ini sedang dilakukan pemanggilan ke kejaksaan,” katanya.

TGH Najamuddin meminta masyarakat ikut mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan jujur dan memberikan efek jera.

“Kita tidak berniat memenjarakan orang, tapi memberikan efek jera terhadap praktik korupsi,” ucapnya.

Dr. Alvin Syahrin: Demokrasi Kita Sudah Dibajak Elit Ekonomi

Akademisi dan pengamat politik Dr. Alvin Syahrin mengulas konsep kepemimpinan yang melayani, merujuk pada pemikiran Robert K. Greenleaf yang dikenalkan sejak 1990-an. Ia menegaskan bahwa pemimpin ideal harus mampu menunda kepentingan pribadi demi kepentingan publik.

“Salah satunya adalah menunda kebagian pribadi demi kepentingan publik yang pertama. Mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan personal,” tuturnya.

Namun, dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, ia menyebut sistem telah dibajak oleh kelompok elit yang menguasai hampir seluruh aset dan basis ekonomi. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan praktik demokrasi hanya menyisakan kekuasaan transaksional bagi masyarakat.

“Demokrasi kita telah menyimpang jauh dari apa yang diciptakan Socrates dan Plato yang menghendaki demokrasi harus mendahulukan etika,” ucap Alvin.

Lebih lanjut, ia menyebut sistem politik kini hanya menyeleksi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas intelektual, karena kekuasaan telah dikunci dengan uang.

“Orang-orang intelektual tidak memiliki akses masuk kekuasaan karena keterbatasan uang sebagai jalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali pesan Steven Levitsky soal kematian demokrasi yang tidak selalu datang dari otoritarianisme, tetapi justru dari sistem demokrasi itu sendiri yang menghasilkan pemimpin dengan watak otoriter.

“Proses kepemimpinan kita dihasilkan dengan cara-cara transaksional. Kepemimpinan sejati dilandasi etika bukan sibuk mengejar ambisi kekuasaan,” katanya.

Rocky Gerung: Dari Leader Jadi Dealer, Demokrasi Kehilangan Arah

Rocky Gerung mengawali paparannya dengan menyebut bahwa Indonesia berdiri dari pertengkaran pemikiran para pendiri bangsa, namun kini telah kehilangan arah karena kekuasaan dikuasai oleh logika anggaran.

“Ketika negeri ini didirikan ada pertengkaran pemikiran… Sekarang kita lihat pikiran itu seolah-olah tidak diperlukan lagi karena sekarang bisa diselesaikan melalui anggaran,” ujarnya.

Ia mengkritik keras para pemimpin yang lebih mementingkan transaksi politik ketimbang memberi arah pembangunan bangsa.

“Pemimpin yang paham arah namanya leader, pemimpin yang paham anggaran namanya dealer. Leader mencari arah untuk memberi harapan, dealer tukar tambah amplop kerjanya,” katanya tajam.

Rocky juga menyinggung era pemerintahan Presiden Prabowo yang menurutnya masih diwarnai kepemimpinan transaksional.

“Apakah di era Prabowo bupatinya, gubernurnya dealer atau leader. Kelihatan sekarang lebih banyak dealer daripada leader,” katanya.

Ia melihat satu-satunya tempat kejujuran dan harapan saat ini justru hanya ada di kampus. Kampus, menurutnya, masih mendidik mahasiswa dengan nalar dan data sebagai alat berpikir yang sahih.

“Satu-satunya kejujuran sekarang datang di kampus. Karena kampus didikte dengan metodologi untuk hanya percaya pada data dan nalar,” ujarnya.

Rocky pun menitipkan pesan kepada para pemuda di Lombok Timur agar tetap menjaga demokrasi agar tidak mati.

“Saya berharap pemuda di Lombok Timur ini dapat menjaga demokrasi agar tetap hidup,” ucapnya.

Ia juga mengutip wacana internasional yang menyoroti pemerintahan Prabowo, termasuk saran agar dilakukan “radical break” atau keputusan politik yang drastis.

“Jurnalis internasional dalam Minggu ini banyak menulis perlunya Prabowo melakukan radical break, artinya harus ada keputusan politik untuk membersihkan kabinetnya. Bahasa kita adalah reshuffle,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Rocky menyoroti ketidakpercayaan investor terhadap Indonesia dan program-program populis yang mulai menuai kritik.

“Ada Danantara duitnya banyak tapi enggak ada investor percaya. Program Makan Siang Bergizi sekarang mulai dipersoalkan. Pada saat yang sama APBN kita mungkin negatif sekarang,” tutupnya.

Menurut Rocky, idealnya dengan keberadaan tambang emas di Freeport Papua dan Newmont di NTB bisa mencukupi kebutuhan hidup masyarakat bertahun-tahun. Tapi praktiknya tidak selalu begitu. Pemilik modal yang menikmati keuntungan.

"Freeport bisa kita pakai untuk 70 tahun ke depan, Newmont bisa kita pakai untuk membiayai kehidupan gratis di Indonesia timur. Tapi itu potensi, masalahnya managementnya enggak bagus-bagus," ujarnya.

Diskusi tersebut memantik antusias peserta yang ingin bertanya langsung. Semua pertanyaan kritis tertuju kepada Rocky tentang masa depan Indonesia melihat dari parameter pemerintah saat ini.

Moderator harus membuka dua sesi tanya jawab untuk memenuhi antusias peserta yang ingin berinteraksi langsung dengan Rocky Gerung melalui pertanyaan.

Jumat, 11 Juli 2025

Bayi Dibuang di Sambelia, Keluarga dari Malaka KLU Muncul. Ibu kandung Masih Menghilang

Mediasi antara keluarga bayi dan Pihak Kepolisian

Okenews.net- Misteri pembuangan bayi yang menggemparkan warga Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, mulai menemui titik terang. Pada Jumat (11/7/2025) sore, pihak keluarga dari ibu kandung bayi datang ke Polsek Sambelia untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan niat mengadopsi sang bayi yang ditelantarkan sehari sebelumnya.


Rohani, bibinya sang bayi, warga Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Ia mengaku datang atas dasar inisiatif keluarga setelah mengetahui kejadian tersebut dari media sosial.


“Kami baru tahu tentang kejadian ini dari media sosial. Kami mengenali bayi itu dari ciri-cirinya, termasuk tas tempat ia ditinggalkan. Kami datang ke sini karena ingin mengurus adopsi sesuai saran dari pihak RSUD Selong,” jelas Rohani kepada petugas.


Menurut penuturan Rohani, ibu dari bayi tersebut adalah Dewi Wati , warga Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Dewi diketahui melahirkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Polindes Tanjung, KLU, dan kini tidak diketahui keberadaannya.


“Dewi Wati sebelumnya pernah menikah dan memiliki dua anak, tapi kedua anaknya kini diasuh oleh keluarga. Dia sekarang menikah lagi secara nikah siri. Tapi setelah kejadian ini, dia menghilang dan tidak bisa dihubungi,” terang keluarga.


Kapolsek Sambelia menyampaikan apresiasi atas kehadiran keluarga dan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.


“Kami berterima kasih atas kehadiran keluarga. Ini menjadi titik terang bagi penyelidikan. Kami harap ibu kandung bayi, Dewi Wati, segera ditemukan untuk dimintai keterangan. Jika ada informasi, mohon segera dilaporkan,” ujar Kapolsek.


Bayi malang itu kini berada dalam perawatan di RSUD dr. Soedjono Selong setelah sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, karena ditemukan cairan di bagian pusarnya yang memerlukan penanganan medis.


Terkait keinginan keluarga untuk mengadopsi bayi tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar mereka langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Keluarga dijadwalkan untuk hadir ke kantor Dinsos pada Senin, 14 Juli 2025, untuk membicarakan proses lebih lanjut.


Koordinasi juga disarankan dengan Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal mereka, yakni Lombok Utara, agar proses pengurusan adopsi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Kamis, 10 Juli 2025

Judul Berita: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pinggir Jalan di Belanting, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bayi malang 

Okenews.net- Warga Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di pinggir jalan dalam sebuah tas kain jinjing, Kamis (10/7/2025) pagi.


Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Musahan, sekitar pukul 10.30 WITA. Bayi malang itu ditemukan di tepi Jalan Raya jurusan Belanting–Obel-Obel, tepatnya di depan rumah warga bernama Muksin.


Saat ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan hidup dan berada di dalam tas kain berwarna abu-abu. Musahan kemudian membawa bayi itu ke berugak milik Erna Wati. Tak lama, warga sekitar berdatangan dan segera menghubungi Kepala Desa Belanting. Mendapat informasi tersebut, Kepala Desa langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambelia.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sambelia memerintahkan empat orang anggota piket jaga untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah memastikan kondisi bayi, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas Belanting untuk perawatan intensif.


Dari pemeriksaan awal oleh bidan Ela di Puskesmas Belanting, diketahui bahwa bayi tersebut diperkirakan baru berusia tiga hari, berjenis kelamin laki-laki, memiliki panjang tubuh 50 cm, berat 3 kg, dan tali pusarnya masih belum putus.


Sementara Pihak kepolisian Menerima laporan masyarakat dan langsung Mendatangi lokasi penemuan bayi Memintai keterangan dari para saksi serta Berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Belanting


Kemudian Pihak Kepolisian Melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi, dan Saat ini, bayi tersebut masih berada di Puskesmas Belanting dan direncanakan akan segera dirujuk ke RSUD Soejono Selong untuk penanganan medis lebih lanjut.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait penemuan bayi ini agar segera melapor ke Polsek Sambelia. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.

Jumat, 08 September 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Tangkap pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net - Satuan satres Narkoba polres Lotim timur Polda NTB berhasil Bekuk terduga pelaku Narkoba pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita bertempat disebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. 


"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.  


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal  5 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam disebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.


"Selanjutnya., " Tim Opsnal melakukan penyergapan Terhadap  (AH), 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Dusun Gubuk Montong Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. "AH salah satu Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan 2.


Tim Opsnal Berhasil  Bekuk terduga pelaku Narkoba yang Berinisial (AH) mendapati pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya.


"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap (AH ) Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni  Sdr. ( LP ) dan ( MI ) serta beberapa karyawan gudang lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.


"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,.


Barng bukti ( BB ) yang di temukan Langsung di amankan ke polres Lotim.

Guna Utuk lakukan penyelidikan lebih lanjut 

Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat                4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. "Tutupnya.

Kamis, 30 Juni 2022

Geger, Seorang Ibu Diduga Gigit Bayinya Sampai Meninggal

Terduga yang diamankan polisi
Okenews.net - Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB digegerkan dengan adanya dugaan pembunuhan bayi berusia tiga bulan.

Ironisnya lagi, diduga pelaku pembuahan itu adalah ibu kandungnya. Ibu muda berinisial NA (27) diduga menggigit anaknya hingga meninggal.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/7/22) sekitar Pukul 15.00 wita. Bayi mungil tak berdosa berjenis kelamin perempuan yang itu diduga tewas akibat luka-luka gigitan.

“Dari laporan internal yang diterima, korban mengalami luka-luka bekas gigitan di pipi bagian kiri kanan, di hidung dan di tangan kiri,” ujar Kasi Humas Polres Bima Iptu adib Widayaka.

Dituturkannya, kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya itu, diketahui kepolisian lewat anggota Piket Polsek Bolo.

“Anggota yang diinfokan oleh Ketua BPD Desa Rasabou langsung menuju TKP,” tutur Adib.

Setiba di TKP, sekitar Pukul 15.05 Wita, pihak kepolisian langsung mengecek keadaan korban, dan mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Bolo.

Berdasarkan keterangan Ketua BPD desa setempat, Syarifuddin kala itu tengah duduk bersama warga di sekitar TKP. 

Tetiba, datang seorang ibu yang mengabarkan adanya kasus penganiayaan itu dan dimintai untuk mengecek keadaan korban.

Mendengar hal itu, Syafruddin mendatangi rumah korban (TKP) dan menemukan korban telah dibaringkan dan ditutupi kain batik dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Di samping jasad korban, ayah kandungnya terlihat menangis memandangi bayinya yang sudah terbujur kaku tersebut.

Sementara terduga pelaku, ibu kandungnya tengah berdiri di depan pintu kamar sambil menggendong putra sulungnya yang berumur dua tahun.

“Saat itu saya bertanya ‘Kamu apakan anakmu?’, kemudian dijawabnya ‘Saya tidak tahu apa-apa’ dengan muka kebingungan,” tutur Syafruddin mengutip Adib.

Polisipun saat ini telah mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan awal dari saksi-saksi. Sedangkan korban dibawa ke PKM Bolo untuk keperluan visum.

Berdasarkan keterangan awal dari para saksi, disebutkan bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaaan. Diperkuat informasi dari keluarganya bahwa terduga memang sering kesurupan.


Rabu, 29 Juni 2022

Polisi Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Lekor

Penggerebekan judi sabung ayam di Kapit Desa Lekor
Okenews.net - Polsek Janapria menggerebek dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/06/2022) sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.

Penggerebekan itu sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Janapria.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan, pada saat itu personel Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.

Di sela-sela itu, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung mengumpulkan personel di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa se-Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku. Harapannya agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek. 

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria.

Ada juga barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," terang Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan. Mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Senin, 20 Juni 2022

Kisah Bapak dan Anak yang Diduga Jual Sabu

Foto: Penangkapan bapak dan anak yang diduga jual sabu

Okenews.net
- Tragis... kisah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya terhenti karena dibekuk Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram.

Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di rumahnya, lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita.

Penangkapan itu dilakukan tim opsnal setelah penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelikan tim polis terjun ke lokasi.

"Terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung.

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria (54 tahun) dan Z pria (33 tahun) alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. 

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Yogi.

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Nijang

Okenews - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta melaksanakan pembubaran arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa NTB, Minggu (01/08/21) pukul 12.15 wita.



Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumard mengatakan, pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika di lingkungan lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam. Laporan tersebut pun langsung direspon Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. 


"Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri. Tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba di lokasi mereka langsung kabur. Selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke perkebunan warga,” ujarnya.


Tidak berhasil mengamankan pelaku judi, petugas hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam. 


Kasi Humas juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.


“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19" ungkapnuya.

Minggu, 27 Juni 2021

Timsus Polisi Ringkus Terduga Bandar Judi Togel Online

Okenews - Seorang warga Bugis Kelurahan Bada inisial Rf diringkus di dalam rumahnya oleh Timsus Polsek Dompu, Sabtu (26/06/2021) pukul 16.30 Wita. Pasalnya, ia terbukti kedapatan sebagai bandar nomor togel.



Ketua Timsus Polsek Dompu Bripka Kasri Azwar mengungkapkan, kepolisian berhasil meringkus R yang diduga sebagai bandar togel ini atas dasar laporan dari masyarakat sekitar TKP yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


"Atas dasar laporan itu, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah Rf dan melakukan penggeledahan. Ternyata memang benar di dalam rumah Rf sedang ada perekapan nomor togel," ujarnya.


Kasri Azwar menegaskan, saat diintrogasi, Rf menyebutkan dalam perekapan nomor togel dirinya dibantu Nj (41 th) warga lingkungan Kandai  Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu," imbuhnya.


Saat penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bandar Nomor togel online serta barang bukti: 1 HP Nokia, kertas warna putih rekapan tuliskan angka Togel, kertas karbon warna hitam, 5 potongan kertas yang tertulis angka (nomor Togel) ,  uang sebesar Rp. 570 ribu.


Selanjutnya Timsus Polsek Dompu menyerahkan kedua pelaku bersama barang bukti kepada Polres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sabtu, 26 Juni 2021

Polres Ciduk 5 Terduga Pungli

Okenews - Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan aksi premanisme, aparat Kepolisian Polres Bima Tim Puma menciduk sejumlah terduga pelaku pungli. Ulah para pelaku selama ini dinilai meresahkan warga setempat.   


Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, razia itu menindaklanjuti instruksi Kapolri yang menjadi atensi khusus Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme dan pungli.


Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin memimpin razia pemberantasan premanisme dan pungli di beberapa lokasi di terminal tente kecamatan woha kabupaten Bima, Rabu (23/6/2021). 


Lanjutnya pada saat melakukan patroli mobile team mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada parkir liar dan sering melakukan pemungutan liar di seputaran terminal tente


Kemudian Tim puma langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan badan, dari hasil tersebut tim mendapatkan uang Rp 250.000 


“Dalam razia ini kami mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pungli. Masing-masing berinisial AF (21), AD (18), dan HR (17), ,” ujar Gatot.


Para pelaku, kemudian diamankan di Mapolres Bima untuk didata lebih lanjut dan diberikan pembinaan.


“Razia terus kami tingkatkan, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Okenews - Satresnarkoba Polres Lotara  Amankan satu orang laki-laki dan satu  perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Jumat 25/06/2021.

Polisi lakukan penggeledahan terhadap terduga


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan, SH membenarkan telah amankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik Lombok Timur.


"Barang bukti yang kami amankan di TKP 1 klip plastik berisi dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 2 handphone senter, 1 sepeda motor Yamaha R15 berwarna kuning hitam, uang tunai Rp. 380.000,00, dan satu buah korek api," jelasnya.


Kronologis, pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.


"Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Hn) dan (El), setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Surya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 25 Juni 2021

Sadis, Pria Ini Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

Okenews - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan hati kembali terjadi. Kali ini menimpa HF (36 tahun) warga Rt 017 Dusun Kanco Desa Ncera dan mirisnya pelaku berinisial (JL) yang merupakan suaminya sendiri beralamatkan Dusun Kanco Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada Kamis 24-6-21 pukul 19;00 Wita.



Peristiwa sadis yang dilakukan terduga mengakibatkan korban yang merupakan istri pelaku akhirnya tewas, setelah dibawa ke RSUD Bima. Kasus KDRT itu disaksikan oleh Jumiarti anak kandung korban dan Hj Sarifah (62 tahun) tetangganya.


Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku cekcok mulut karena sebelumnya korban dan pelaku sering terjadi cekcok mulut/beda pendapat.


"Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku langsung memukul dan membanting korban berkali-kali di atas ruang tamu rumahnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pelipis kiri, patah leher dan patah tulang punggung ungkap Adhar, Jumat, (25/6/2021).


Kasat Reskrim menuturkan, Jumiarti lagi duduk di rumah bibinya tiba-tiba mendengar suara cekcok mulut dan suara dorongan/bantingan oleh pelaku terhadap korban. Sesampainya di rumah, Jumiarti melihat sang ibu sudah tergeletak dan sempat mengatakan “saya tidak kuat lagi anaku, kamu dan adikmu hidup saja dengan bapakmu”.


"Setelah itu korban dibawa ke PKM Ngali oleh keluarganya untuk dilakukan tindakan medis, namun pihak PKM Ngali tidak bisa melakukan tindakan medis karena korban mengalami luka parah, lalu korban dirujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan tindakan medis".


"Karena luka yang dialami korban cukup serius walaupun sempat mendapatkan penanganan medis tapi sayang nyawanya tidak bisa tertolong dan korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bima sekitar pukul 13.00 wita," ungkap Adhar.


Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis ini tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Tangkap 42 Oknum Juru Parkir Liar

Okenews – Instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Jokowidodo, kaitan maraknya preman yang beraksi memalak dan pungli di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.



Polda NTB pun begitu adanya, melaksanakan instruksi Kapolri memberatas aksi premanisme di titik startegis dan tempat keramaian serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum.


Hal yang sama dilaksanakan Polres Bima Kota, Kamis (24/06/2021) razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.


Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha didampingi Kanit Pidum Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press confrence menjelaskan, hasil razia penerbitan para preman yang diamankan berjumlah 42 terduga pelaku pungutan liar.


Puluhan preman yang diamankan ini, berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya, karena tidak memilki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.


Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, jelas Kanit yang baru saja menerima tugas di Polres Bima Kota ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000 . Rata-rata perhari dari Rp 100 hingga 500 ribu.


Apakah masuk pada kas daerah ?, Kanit Pidum, akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara.


Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar, tegas Franto, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme.


Sebelumnya Ipda Franto menjelaskan, dasar operasi penertiban preman ini, ​UU No 8 tahun 1981, ​UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum presisi, dan telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelakasnaan Perpanjangan pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme dengan modus pungutan liar.

Polisi Berhasil Amankan 7 Motor Ilegal

Okenews - Kapolsek IPTU Abdul Malik S.H bersama anggota piket jaga regu 2,  mengamankan tujuh kendaraan ilegal yang diduga hasil penggelapan yang diangkut truk fuso BC Trans saat melintas di jalan lintas Sumbawa–Bima NTB, Kamis (24/06/2021).



Kapolsek Manggelewa,  melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan, pengamanan terhadap 7 (tujuh) kendaraan sepeda motor  tesebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen (bodong) itu berawal dari laporan masyarakat.


Dalam satu unit truk Fuso yang memuat motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dari arah Sumbawa menuju arah Manggelewa dengan tujuan menuju Kabupaten Bima.


Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota UNIT IK Manggelewa menginformasikan kepada Kapolsek Manggelewa dan memerintahkan anggotanya untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso, ternyata ada tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak disertai dengan dokumen lengkap. Kapolsek langsung mengarahkan mobil tersebut untuk menuju Polsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak di sertai dengan surat surat dokumen lengkap sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan supir, motor tersebut dimuat dari Sumbawa yang dioper Fuso lain dari Surabaya,” terangnya.

Selasa, 22 Juni 2021

Diduga Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

Okenews -Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.



Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/06/2021), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.


Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.


"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/06/2021).


Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.


Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.


"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online," ucapnya.


Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi