www.okenews.net: bpn
Tampilkan postingan dengan label bpn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpn. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2026

Wamen ATR: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi Dukung Transformasi Layanan

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 5 Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (10/09/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini, jadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini sebagai bagian dari penataan organisasi serta dilaksanakan dalam rangka penyegaran untuk peningkatan kinerja kelembagaan. Tentunya dengan harapan agar transformasi layanan pertanahan yang sedang kita lakukan bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujar Wamen Ossy, kepada puluhan pejabat terlantik.

Transformasi layanan pertanahan tersebut resmi diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 melalui tiga layanan, yaitu Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Pengukuran Terjadwal, dan transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

Menurut Wamen Ossy, dalam implementasinya, transformasi tersebut perlu didukung dengan tata kelola yang baik dan penguatan kinerja di tubuh Kementerian ATR/BPN. “Saya meminta Saudara segera lakukan konsolidasi internal untuk memetakan potensi dan kendala. Perkuat kolaborasi tim, hadirkan lingkungan kerja yang kondusif, serta bangun komunikasi dan sinergi yang erat antarunit maupun dengan mitra eksternal,” pesannya.

Ia meminta para pejabat bertugas menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja Kementerian ATR/BPN. “Saya ucapkan selamat bertugas dan selamat menunaikan tugas mulia ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga amanah ini membawa kebaikan, keadilan dan pelayanan yang jauh bermanfaat serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Wamen Ossy.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini berlangsung secara daring dan luring. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR

Okenews.net-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, percepatan perlu dilakukan seiring dengan kebutuhan penyediaan RDTR dalam jumlah besar. 

“Kita membutuhkan kapasitas yang lebih luas dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian RDTR, termasuk melalui kapasitas akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyusunan RDTR Tahun 2026 melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Berdasarkan data per 8 September 2026, telah tersedia 572 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Jumlah RDTR yang terintegrasi tersebut telah mendukung penerbitan 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Agustus 2026. 

“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat. Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” terang Wamen Ossy. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penyelesaian RDTR dalam kurun waktu 2026-2028 ditargetkan mencapai 1.703 RDTR. Dengan rincian, target tahun 2026 difokuskan bisa menyelesaikan 500 RDTR. 

Sementara itu, dengan kolaborasi yang akan dijalin bersama perguruan tinggi ditargetkan bisa menyelesaikan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi. Konsentrasi terbesarnya untuk RDTR di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat. 

“Kami telah mengirimkan total permintaan kesediaan kepada 40 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Total perguruan tinggi yang telah menyampaikan kesediaan kembali adalah total 38, dengan rincian 20 PTN dan 18 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah ini akan dilakukan pembentukan tim pelaksana yang berisi para ahli,” jelas Suyus Windayana. 

Rakor yang membahas rencana percepatan penyusunan RDTR ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Hadir secara langsung, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Windyawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang.

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat

Okenews.net- Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026). 

Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya. 

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur. Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. 

Sebagai salah satu lokasi _pilot project_ penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu _on the track_. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto. 

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). 

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Okenews.net - Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi