www.okenews.net: pemda
Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 September 2026

Pemda Lotim Kejar 127 Gerai KDKMP, Lahan Jadi Kendala

Okenews.net– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendorong percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang hingga kini belum terealisasi di sebagian wilayah.

Dari total 254 desa/kelurahan di Lombok Timur, sebanyak 101 gerai KDKMP masih dalam proses pembangunan dan 26 gerai telah rampung. Sementara 127 gerai lainnya belum mulai dibangun.

Persoalan lahan menjadi salah satu kendala utama. Sejumlah lokasi yang tersedia dinilai belum memenuhi persyaratan, terutama karena letaknya kurang strategis.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Penyiapan Lahan Pembangunan KDKMP di Aula Kodim 1615 Lombok Timur, Senin (7/9/2026).

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta seluruh kepala desa maupun lurah segera mencari solusi agar pembangunan gerai KDKMP tidak terus tertunda.

Menurutnya, pembangunan gerai tersebut merupakan program pemerintah yang harus dimanfaatkan secara maksimal karena nantinya menjadi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Ini menjadi PR kita bersama. Sangat penting untuk kita cari solusi dan kita selesaikan bersama,” tegas Haerul Warisin.

Ia menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Lombok Timur dapat memiliki gerai KDKMP. Terlebih, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan setiap gerai.

“Harus kita manfaatkan. Kapan lagi kita akan memiliki bangunan sebesar itu yang dibangunkan oleh pemerintah dengan dana Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan lahan, Bupati menawarkan sejumlah alternatif. Pembangunan dapat dilakukan di atas tanah pecatu, melakukan tukar guling apabila lokasinya tidak strategis, memanfaatkan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, maupun menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB.

Haerul juga meminta kepala desa dan penjabat kepala desa aktif berkomunikasi dengan masyarakat apabila diperlukan penyesuaian lokasi.

“Kalau lahannya tidak di pinggir jalan agar bisa tukar guling. Cari jalan keluarnya,” katanya.

Ia berharap desa yang telah memiliki lahan pecatu dapat segera memanfaatkannya sehingga pembangunan KDKMP bisa berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kesenjangan fasilitas antardesa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengapresiasi keterlibatan Kodim 1615 Lombok Timur dalam mendukung percepatan pembangunan fisik maupun distribusi kebutuhan KDKMP.

“Semangat membangun dari TNI inilah yang sangat kita perlukan,” pujinya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1615 Lombok Timur Letkol Inf. Hadiyansyah menjelaskan, pembangunan KDKMP yang belum selesai bukan berarti mangkrak. Sebagian besar disebabkan pembangunan belum dimulai karena berbagai persoalan di lapangan.

Untuk pembangunan tahap II, sebanyak 26 titik telah mencapai progres 100 persen. Kemudian 15 titik berada pada progres 91–99 persen, 20 titik mencapai 81–90 persen, sedangkan 68 titik masih berada pada progres 71 persen ke bawah.

Dandim juga memaparkan sebaran 127 gerai yang belum dibangun. Kecamatan Sakra Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 20 desa.

Selain pembangunan fisik, KDKMP yang telah rampung nantinya mendapatkan dukungan sarana dan prasarana. Terdapat 17 jenis sarpras yang disiapkan, di antaranya truk, mobil pikap, kendaraan roda tiga, AC, rak gerai, mesin kasir beserta aplikasinya, CCTV, modem internet, seragam, genset, brankas, dan kipas.

Hadiyansyah menyebutkan, pendistribusian sarpras tersebut dilakukan secara bertahap dari pemerintah pusat sehingga tidak seluruh unit menerima perlengkapan pada waktu yang bersamaan.

“Untuk sarpras ini kami menunggu dari pusat. Tidak semua langsung didistribusikan, tetapi secara bergantian dan bertahap dikirim dari pusat,” jelasnya.

Terkait kendala pembangunan, Dandim menyebut terdapat dua persoalan yang sempat muncul, yakni adanya klaim lahan oleh ahli waris dan penolakan masyarakat terhadap penggunaan lahan tertentu.

Namun, kedua persoalan tersebut telah dimediasi dan diselesaikan. Persoalan klaim lahan oleh ahli waris telah dituntaskan, begitu pula keberatan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas olahraga sebagai lokasi pembangunan.

Dengan penyelesaian sejumlah persoalan tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap pembangunan 127 gerai KDKMP yang belum terealisasi dapat segera dikejar sehingga seluruh desa dan kelurahan memiliki fasilitas koperasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Selasa, 28 Juli 2026

DPRD Lotim Soroti Muatan Lokal Raperda Sistem Perbukuan

Okenews.net– Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026. Salah satu sorotan dewan berkaitan dengan muatan lokal dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.

Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur, Selasa (28/7).

Dua Raperda yang dibahas masing-masing mengenai Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pada rapat paripurna kedua, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Pemerintah Daerah mengenai kedua Raperda tersebut. Selanjutnya, pada paripurna ketiga, pemerintah daerah memberikan jawaban terhadap berbagai pandangan yang disampaikan fraksi.

Fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyambut baik pengajuan kedua Raperda tersebut. Regulasi itu dinilai memiliki urgensi, baik sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan maupun untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Meski demikian, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah mempercepat penyampaian sejumlah Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dorongan tersebut disampaikan karena capaian legislasi pada semester pertama tahun ini dinilai masih belum maksimal.

Khusus Raperda Sistem Perbukuan, DPRD memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang berupaya membangun regulasi untuk memperkuat budaya literasi di Lombok Timur.

Namun, dewan meminta penjelasan lebih jauh mengenai alasan penyusunan Raperda tersebut. Pasalnya, materi yang terdapat di dalamnya dinilai cukup banyak mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian DPRD terhadap sejauh mana Raperda itu mampu menghadirkan kekhasan dan kebutuhan lokal Lombok Timur.

Karena itu, pembahasan Raperda diharapkan tidak sekadar menjadi pengulangan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi di tingkat pusat, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Lombok Timur.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi