DPRD Lotim Soroti Muatan Lokal Raperda Sistem Perbukuan
Okenews.net– Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026. Salah satu sorotan dewan berkaitan dengan muatan lokal dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur, Selasa (28/7).
Dua Raperda yang dibahas masing-masing mengenai Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pada rapat paripurna kedua, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Pemerintah Daerah mengenai kedua Raperda tersebut. Selanjutnya, pada paripurna ketiga, pemerintah daerah memberikan jawaban terhadap berbagai pandangan yang disampaikan fraksi.
Fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyambut baik pengajuan kedua Raperda tersebut. Regulasi itu dinilai memiliki urgensi, baik sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan maupun untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Meski demikian, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah mempercepat penyampaian sejumlah Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dorongan tersebut disampaikan karena capaian legislasi pada semester pertama tahun ini dinilai masih belum maksimal.
Khusus Raperda Sistem Perbukuan, DPRD memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang berupaya membangun regulasi untuk memperkuat budaya literasi di Lombok Timur.
Namun, dewan meminta penjelasan lebih jauh mengenai alasan penyusunan Raperda tersebut. Pasalnya, materi yang terdapat di dalamnya dinilai cukup banyak mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian DPRD terhadap sejauh mana Raperda itu mampu menghadirkan kekhasan dan kebutuhan lokal Lombok Timur.
Karena itu, pembahasan Raperda diharapkan tidak sekadar menjadi pengulangan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi di tingkat pusat, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Lombok Timur.
.png)
