Kisah Janda yang Nekat Teruskan Bisnis Sabu Milik Pacarnya - www.okenews.net

Selasa, 07 Juni 2022

Kisah Janda yang Nekat Teruskan Bisnis Sabu Milik Pacarnya

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama 

Okenews.net
  - Kisah kehidupan masing-masing orang memiliki jalan cerita hidup tersendiri.  Tidak orang yang memilih jalan terlarang dan bertentangan dengan aturan.

Seperti yang dialami seorang janda inisial NWES (32 tahun) yang harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kota Mataram NTB. 

Tragisnya lagi, ia ditangkap karena diduga meneruskan bisnis pacarnya yang saat ini dibui lantaran tindak pidana narkotika.

Ia mengaku terpakasa meneruskan bisnis jual sabu milik pacarnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 

NWES diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (02/06/2022).

Dalam sebuah wawancara, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan NWES berdasarkan informasi masyarakat.

"Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Saat penangkapan rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga sabu," ungkap Yogi, Senin (06/06/2022).

Selain mengamankan 10,5 gram sabu, polisi menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

Polisi juga mengamankan perkakas alat hisapnya, ATM, dan alat komunikasinya untuk keperluan penyidikan.

Disebutkan, NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka tindak pidana narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. 

Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

"Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap," tuturnya.

Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka.

Ia memastikan hal itu penipuan. Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarganya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.

"Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments