Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bantuan Alsintan - www.okenews.net

Jumat, 12 Agustus 2022

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bantuan Alsintan

Kasi Intel L Muhammad Rasyidi bersama kasi Pidsus
Okenews.net - Kejaksaa negeri (Kejari) menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

Kasi Intel Kejari Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, hari ini Jumát 12 Agustus 2022 berdasarkan hasil ekpose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan menetapkan tersangka.

Disebutkan, dugaan penyalahgunaan bantuan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur itu berasal dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian. SK CPCL merupakan syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Sementara AM yang berperan  membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari S di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di  Kecamatan Suela.

Akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

Tersangka ketiga, Z mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S.

SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit.

Traktor roda 2 sebanyak 60 unit,
pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (honda pompa irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
hand sprayer sebanyak 250 unit.

"Ternyata setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya," ungkap Rasyid.

Pemanfaatannya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian, akan tetapi sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh tersangka.

Tersangka S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

"Bahwa akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290," katanya.

Kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments