![]() |
Hirsan |
Verifikasi ini akan dilakukan secara serentak oleh 20 petugas yang dibagi ke dalam 10 tim, dan akan menyasar berbagai titik di wilayah Kabupaten Lombok Timur, dimulai dari Kecamatan Sikur.
“Verifikasi akan mencakup data lengkap pelaku UMKM, seperti nama, NIK, lama dan jenis usaha, izin usaha, jumlah tenaga kerja, modal awal, nomor HP, dan rekening bank. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dengan sangat menyesal, permohonan akan dinyatakan gugur,” jelas Hirsan Kamis, 19/06/2025.
Dinas memperkirakan, verifikasi di satu kecamatan akan memakan waktu dua hingga tiga hari, tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk. Dari 33 Ribu Pemohon, 4.500 Sudah Gugur Jumlah permohonan bantuan UMKM yang masuk ke Dinas Koperasi tercatat hampir mencapai 29 ribu berkas, masuk ke tahap selanjutnya. Namun, setelah dilakukan verifikasi dokumen awal, sekitar 4.500 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.
Bantuan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk berkembang lebih pesat. Namun, tidak berhenti sampai pencairan bantuan saja, Dinas Koperasi akan tetap memberikan pendampingan berkelanjutan.
“Kami akan klasifikasikan UMKM berdasarkan tingkatannya: pemula, berkembang, dan mandiri. Masing-masing akan mendapatkan skema pelatihan yang berbeda. Tentu saja, model pelatihan untuk pelaku usaha pemula tidak sama dengan yang sudah berkembang atau mandiri,” jelasnya lagi.
Dinas Koperasi juga menyadari bahwa semakin banyaknya pelaku UMKM baru akan membawa tantangan tersendiri, Terutama dlam hal pemberdayaan dan pendampingan, karna keterbatasan SDM yang dimiliki dinas koprasi, sperti pasilitasi pengurusan NIB, PIRT, Lebel halal dan lainnya.
Untuk itu, wilayah Pelut (Pusat Layanan UMKM Terpadu) akan difungsikan sebagai pusat pelatihan dan pembinaan pelaku UMKM secara intensif.
Jika semua proses verifikasi berjalan lancar, harapannya pada Agustus mendatang bantuan sudah bisa dicairkan, dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan jenis usaha dan besaran modal awal masing-masing pelaku UMKM.