![]() |
Masyarakat Adat Bilok Petung |
Dalam hearing tersebut, masyarakat menuntut pengembalian lahan seluas 5 hektare Lebih yang mereka klaim sebagai tanah adat di kawasan Bilok Petung. Tanah itu disebut telah dibuatkan sporadik, namun menurut koalisi masyarakat adat, dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua AMAN Lombok Timur, Sayadi, menjelaskan bahwa masyarakat adat telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke aparat kepolisian. Mereka menilai lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Kami datang ke sini untuk mencari perlindungan dan kejelasan hukum agar tanah adat kami dikembalikan sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin terjadi konflik horizontal di masyarakat kami juga meminta agar bupati segera ambil langkah tegas,” ujar Sayadi.
Ia menambahkan, kawasan tersebut dikenal sebagai Hutan Adat Pawang Batu Asak, yang telah ada sejak berdirinya Desa Bilok Petung. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak tertentu yang menyebut hutan tersebut tidak memiliki legalitas, bahkan melakukan pembabatan di area tersebut.
“Kami percaya pada amanah leluhur bahwa hutan adat ini tidak boleh disalahgunakan. Kami khawatir situs budaya dan peninggalan adat yang selama ini dirawat akan hilang,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat juga menyesalkan bahwa proses reklamasi dan penebangan tetap berjalan, meski laporan pengaduan telah dilayangkan ke berbagai pihak.
“Jika tidak ada kejelasan dari pemerintah, kami akan menghentikan aktivitas itu dengan cara kami sendiri,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan kesbangpoldagri Mustafa Lombok Timur menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas pembabatan dihentikan sementara.
Sementara itu, Mustapa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengapresiasi langkah warga mempertahankan tanah adatnya.
“Kami sepakat, hutan adat harus dilindungi. Ini juga sejalan dengan program nasional perlindungan lingkungan atau Proklim,” ujarnya.
“Dari hasil penelusuran awal, tanah tersebut bukan aset desa. Kami akan memastikan status kepemilikannya secara resmi,” tambahnya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dyah Pujiyuwana juga menyebut bahwa lahan seluas 5 hektare lebih itu tidak tercatat memiliki SPPT, dan belum ada instansi yang mengetahui dasar penguasaan atas tanah tersebut.
Audiensi berakhir dengan komitmen bersama antara masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk menelusuri legalitas tanah dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga persoalan memiliki kejelasan hukum.