DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda APBD 2026 - www.okenews.net

Jumat, 28 November 2025

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda APBD 2026

 


LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah(Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, HL. Ramdan dan dihadiri Bupati, HL. Pathul Bahri, anggota dewan serta unsur forkopinda di ruang siding utama DPRD, Jumat (28/11/2025).

Juru bicara Banggar, Prayatna Wirahadi Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 27 november 2025, pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait progres pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD, gambaran umum mengenai rencana kegiatan anggaran OPD, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapinya.

Secara garis besar, seluruh catatan dan rekomendasi yang dihasilkan selama pelaksanaan rapat konsultasi tersebut, pihaknya sampaikan dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan itu. Dengan harapan, seluruh catatan dan rekomendasi tersebut dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 maupun pada masa-masa yang akan datang.

Ia menjelaskan, target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 2. 473. 391. 068. 000, dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah  (PAD) sebesar Rp. 534. 726. 579. 000 atau bertambah sebesar 56,3 milyar dari target PAD tahun anggaran 2025. Di mana, target PAD pada tahun anggaran 2026 tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 320. 329. 166. 000, retribusi daerah sebesar Rp. 21. 186. 672. 000, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp. 13. 197. 306. 000 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 180. 013. 435. 000.

Kemudian target pendapatan transfer pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 1. 912. 037. 967. 000. Target pendapatan transfer tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 1. 809. 970. 422. 000 dan pendapatan transfer antar daerah yang bersumber dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi sebesar Rp. 102. 067. 545. 000.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp. 26. 626. 522. 000, meliputi pendapatan hibah sebesar Rp. 302. 000. 000 bersumber dari sumbangan pihak ketiga, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 26. 324. 522. 000 yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non BLUD,” jelas Prayatna Wirahadi Saputra.

Sementara itu, lanjut politisi PKB ini, belanja daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan menurun sebesar Rp. 319,7 milyar dari tahun anggaran sebelumnya menjadi sebesar Rp. 2. 465. 210. 370. 660. Sehingga, dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 473. 391. 068. 000 dan belanja daerah sebesar Rp. 2. 465. 210. 370. 660, maka terdapat surplus sebesar Rp. 8. 180. 697. 340.

Disatu sisi, penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 41. 000. 000. 000. Pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa) tahun anggaran 2025 akan dituangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

“Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan pada komponen pengeluaran pembiayaan yang diarahkan untuk membayar pokok utang pada PT SMI dan pengembalian pokok utang jangka pendek BLUD RSUD Praya sebesar Rp. 49. 180. 697. 340, sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar (Rp. 8. 180. 697. 340),” terangnya.

Menurutnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Nilai surplus yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp. 8. 180. 697. 340 dan pembiayaan netto sebesar minus (Rp. 8. 180. 697. 340), sehingga Silpa tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau secara struktur kebijakan APBD tahun anggaran 2026 dalam posisi berimbang.

“Terhadap hasil pembahasan yang telah kami uraikan, masing-masing fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya, dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments