![]() |
| Sekertaris Daerah Lombok Timur |
Mewakili Bupati Lombok Timur, Sekda Juaini Taofik menegaskan bahwa pelantikan Sekretaris Lurah ini merupakan bagian dari penerapan manajemen kepegawaian yang taat aturan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh proses mutasi ASN baik perpindahan jabatan struktural ke fungsional, antar-OPD, hingga jabatan pelaksana golongan I wajib mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Integrated Mutasi ASN dan e-Mutasi.
“Jadi proses pemindahan ini kami nyatakan clean and clear,” tegasnya.
Sekda juga menambahkan bahwa Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian terus melakukan penilaian kinerja secara berjenjang. Ke depan, sosialisasi dan evaluasi kinerja ASN akan semakin diperkuat sebagai bagian dari manajemen pengangkatan pejabat yang lebih profesional dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada kedua pejabat yang dilantik atas dedikasi dan kontribusi selama bertugas di tempat sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa jabatan Sekretaris Kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Jalankan amanah ini dengan setulus hati. Mari kita permudah pelayanan kepada masyarakat di kelurahan masing-masing. Semangat bekerja di tempat yang baru, dan tancapkan niat memberikan pelayanan terbaik sebagai perpanjangan tangan Bupati,” pesannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/1710/KPSDM/2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan pengawas eselon IV, Bambang Irawan, SE., ditetapkan sebagai Sekretaris Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Sementara itu, Muhammad Erwinsyah, ST., menempati posisi Sekretaris Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji.
.png)
