![]() |
| Atr/Bpn, Lombok Utara |
Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, 02/12/2025, menggelar forum awal pemeriksaan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Gili Indah dan Desa Rempek. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, serta diikuti oleh para pejabat pengawas dan tim teknis terkait. Dalam agenda tersebut, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan analisis awal terkait aspek legal, administratif, dan teknis pertanahan sebagai dasar penilaian permohonan pembatalan.
Forum ini juga membuka ruang diskusi bagi seluruh peserta untuk memberikan evaluasi, klarifikasi, serta pertimbangan tambahan guna memastikan akurasi dan kelengkapan data sebelum keputusan lanjutan diambil.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat merupakan langkah serius yang harus dilakukan secara teliti, objektif, dan sesuai regulasi, demi menjaga kepastian hukum serta hak para pihak yang berkepentingan.
“Setiap keputusan terkait sertipikat tanah harus melalui verifikasi yang cermat, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk menjamin perlindungan hukum dan mencegah potensi sengketa baru,” tegas Muhammad Shaleh.
Dengan pelaksanaan gelar awal ini, BPN Lombok Utara menunjukkan komitmennya dalam menerapkan asas kehati-hatian serta memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
.png)
