![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas II Lotim Terbitkan Paspor Pertama Bupati |
Okenews.net -Momentum penting terjadi di Kabupaten Lombok Timur setelah paspor Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, resmi diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Selasa (24/2/2026). Penerbitan paspor tersebut sekaligus menandai beroperasinya secara penuh layanan keimigrasian di daerah tersebut.
Penyerahan paspor dilakukan langsung saat kunjungan Bupati ke kantor imigrasi yang selama ini diperjuangkan keberadaannya. Dengan terbitnya paspor tersebut, masyarakat Lombok Timur kini tak lagi harus keluar daerah untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Bupati Haerul Warisin mengaku bersyukur dan bangga atas realisasi kantor imigrasi tersebut. Ia menilai kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat, terutama kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujarnya.
Menurutnya, layanan tersebut sangat dibutuhkan, baik untuk pengurusan paspor, izin tinggal warga negara asing (WNA), maupun berbagai urusan administrasi keimigrasian lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa paspor yang diterima Bupati menjadi paspor pertama yang diterbitkan sejak kantor tersebut resmi beroperasi. Penyerahan itu juga menjadi bentuk apresiasi atas dukungan dan perjuangan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan imigrasi di Lombok Timur.
Iqbal menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan humanis kepada masyarakat.
“Kantor Imigrasi ini merupakan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keimigrasian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis,” tegasnya.
Selain melayani warga negara Indonesia (WNI) dalam pengurusan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur juga memberikan layanan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Tak hanya itu, pengawasan terhadap WNA juga menjadi bagian dari tugas kantor ini, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara.
Beroperasinya kantor imigrasi ini diharapkan mampu mempercepat akses layanan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah Lombok Timur dan sekitarnya.
.png)
