![]() |
| Humas, BPN Lombok Timut |
Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mengintensifkan persiapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan menggelar penyuluhan di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Lombok Timur bersama Kejaksaan dan Bapenda Lombok Timur. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam program PTSL.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses sertifikasi tanah.
“Program PTSL ini akan berjalan cepat dan lancar jika masyarakat sudah menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Mulai dari fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, hingga alas hak atau bukti penguasaan tanah,” tegas Darmawan.
Selain kelengkapan administrasi, pihaknya juga menekankan pentingnya kejelasan batas bidang tanah. Warga diminta aktif memasang patok batas yang telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Penentuan dan pemasangan patok batas tanah adalah tanggung jawab bersama. Jika batas sudah jelas dan disepakati, proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat akan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur dapat tercapai optimal. Program ini sekaligus menjadi langkah strategis mendorong Lombok Timur menuju status Kabupaten Lengkap yang tertib administrasi pertanahan.
.png)
