![]() |
| LPKA Lombok Tengah |
Okenews.net- Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah (LPKA Loteng) mengusulkan satu orang anak binaan untuk memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Selasa (3/3/2026).
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Saepandi menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pelaksanaannya mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi serta hak integrasi lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum diusulkan, anak binaan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi perilaku selama menjalani pembinaan, keaktifan mengikuti program, serta kelengkapan administrasi.
Pihak LPKA berharap usulan PMP ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi anak binaan lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan optimal saat mereka kembali ke masyarakat.
.png)
