Kantor Pertanahan Lombok Utara Perkuat Pelayanan Transparan Lewat Proses Sertipikat Pengganti - www.okenews.net

Selasa, 26 Mei 2026

Kantor Pertanahan Lombok Utara Perkuat Pelayanan Transparan Lewat Proses Sertipikat Pengganti

Foto: Bpn Lombok Utara saat Pengambilan Sumpah Sartipikat Hilag

Okenews.net- Upaya memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang yang digelar pada Senin (11/5/2025).


Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi yang berlaku.


Adapun sertipikat yang diumumkan merupakan Hak Milik Nomor 2198 Desa Bentek atas nama I Ketut Purna Yasa dengan luas tanah 1.054 meter persegi yang berada di Dusun Selolos RT 003, Desa Selolos, Kecamatan Gangga.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Shaleh Basyarah mengatakan pelayanan pertanahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas agar hak masyarakat tetap terlindungi.


“Kami ingin memastikan setiap layanan pertanahan berjalan profesional, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat,” katanya.


Menurutnya, penerbitan sertipikat pengganti tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan tanah warga.


“Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas kami, karena itu seluruh proses dilakukan secara transparan dan berintegritas,” tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments