![]() |
| Foto: Bpn Lombok Utara |
Okenews.net – Upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat terus didorong melalui kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kabupaten Lombok Utara, Selasa (20/5/2026).
Acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat adat, perangkat desa, hingga unsur pertanahan itu berlangsung penuh antusias. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Stanley menegaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat bukan sekadar proses pencatatan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat. Karena itu negara hadir untuk memastikan hak-hak tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tidak mudah diganggu pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam proses pendataan serta pendaftaran tanah ulayat agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Melalui pendaftaran tanah ulayat, kita ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan adat bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi turut menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, keberadaan tanah ulayat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat di Lombok Utara.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program ini karena menyangkut hak masyarakat adat yang harus dijaga bersama. Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan sejarah daerah,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengadministrasian tanah ulayat agar tidak mudah terjadi konflik kepemilikan maupun penguasaan lahan di kemudian hari.
“Kami ingin masyarakat adat merasa aman dan memiliki kepastian atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan legalitas yang jelas, hak-hak masyarakat akan semakin kuat,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Lombok Utara dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
.png)
