![]() |
| Foto: Penyerahan Sartipikat Hak Pakai Ke Pemda, Oleh Bpn Lombok Utara |
Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Lombok Utara Selasa, 20/5
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat kepada Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dalam sebuah kegiatan yang berlangsung penuh semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.
“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya soal dokumen, tetapi bentuk nyata kepastian hukum bagi aset daerah. Ini menjadi langkah strategis agar seluruh aset pemerintah terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kus
Ia juga menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan akan berdampak besar terhadap efektivitas pembangunan daerah ke depan.
“Kami ingin memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Slameto Dwi Martono selaku Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat menegaskan bahwa penyerahan Sertipikat Hak Pakai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel.
“ATR/BPN terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset negara. Ini juga menjadi upaya nyata menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, modern, dan terpercaya,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait legalisasi aset milik pemerintah.
Dengan penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lombok Utara semakin kuat, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.
.png)
