Wabup Lotim Sampaikan Enam Aspirasi Strategis ke Kemendagri, Soroti LPPD hingga Dana Tembakau - www.okenews.net

Rabu, 22 Juli 2026

Wabup Lotim Sampaikan Enam Aspirasi Strategis ke Kemendagri, Soroti LPPD hingga Dana Tembakau

Okenews.net– Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya memanfaatkan forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi daerah.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (22/7) itu diikuti Wabup dari Command Center Pemkab Lombok Timur didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.

Dalam forum tersebut, Wabup menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai penting guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penyederhanaan sistem pelaporan hingga penguatan kebijakan fiskal bagi daerah.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, perubahan indikator tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Selain itu, Edwin juga mengusulkan agar pelaporan LPPD di Kemendagri dapat diintegrasikan dengan sistem evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian PAN-RB sehingga pemerintah daerah tidak lagi dibebani penyampaian data yang berulang.

"Kami berharap sistem pelaporan dapat disederhanakan sehingga lebih efektif dan tidak menimbulkan duplikasi data. Penguatan kompetensi ASN juga menjadi kebutuhan agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terus meningkat," ujar Edwin.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap menyampaikan LPPD tepat waktu setiap 31 Maret, meskipun proses penyusunan sering berbenturan dengan penyelesaian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup turut meminta Kemendagri menerbitkan regulasi yang lebih spesifik terkait penyelesaian tata batas desa guna memberikan kepastian administrasi wilayah.

Di bidang keuangan daerah, Edwin meminta kepastian mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD. Ia menjelaskan bahwa pada 2025 Lombok Timur berhasil menekan belanja pegawai menjadi 28,3 persen. Namun, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi menaikkan rasio tersebut hingga 33 persen sehingga diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel.

Tak hanya itu, Wabup juga menyoroti pentingnya kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, dana yang pada 2025 mencapai sekitar Rp104 miliar memiliki peran besar dalam mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan demi menjaga status Universal Health Coverage (UHC) masyarakat Lombok Timur.

Edwin juga mengusulkan agar pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil. Dengan garis pantai lebih dari 200 kilometer, ia menilai potensi kelautan Lombok Timur perlu didukung regulasi yang lebih berpihak kepada daerah.

Selain itu, komoditas tambak udang vaname juga diharapkan memperoleh perhatian dan dukungan kebijakan setara dengan sektor tembakau, mengingat daerah selama ini hanya menerima kontribusi terbatas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sementara dampak lingkungan dari aktivitas tambak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menutup penyampaiannya, Wabup berharap Ditjen Otda menghadirkan sistem administrasi yang lebih sederhana, layanan konsultasi daring yang responsif, serta pendampingan yang berkelanjutan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan seluruh aspirasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan ditampung dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.

"Kami akan mengonsolidasikan seluruh masukan yang disampaikan. Untuk penyesuaian IKK dan pelaporan LPPD, contact person teknis akan segera disampaikan kepada Pemkab Lombok Timur agar koordinasi berjalan lebih efektif," katanya.

Ia menambahkan, persoalan batas desa akan dikoordinasikan bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara terkait dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), Kemendagri masih menunggu perkembangan resmi dari Kementerian Keuangan sembari terus melakukan koordinasi lintas kementerian.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments