Okenews.net- Anggota
DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendorong Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) untuk membentuk
tim khusus yang menginventarisasi persoalan sengketa dan konflik pertanahan di
Indonesia.
Hal ini disampaikan Fauzan Khalid, Anggota Komisi II DPR RI yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/ BPN beserta jajaran di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/08/2026).
“Ini masukan kepada Kementerian ATR/ BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PN),” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).
Fauzan menjelaskan, sengketa lahan di Lombok Utara ini, pada awalnya merupakan aset PTPN yang dimanfaatkan untuk menanam kapas. Pada saat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN selesai pada tahun 2001, BPN menerbitkan sertifikat untuk masyarakat setempat. Namun, pada tahun 2014 muncul rekpomendasi BPK bahwa tanah yang sudah bersertifikat atas nama warga tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini, persoalan menjadi semakin rumit karena lahan tersebut saat ini sudah menjadi pemukiman warga. Bahkan, di lahan tersebut ada bangunan kantor desa setempat.
“Sekarang
sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga disana, di lahan yang
dalam status sengketa. Kasian warga, lahan tidak bisa diapa-apakan karena
statusnya yang masih sengketa,” jelasnya.
Oleh
karena itu, Fauzan minta, Kementerian ATR/ BPN membuat terobosan dengan
membentuk tim khusus guna menginventarisasi persoalan sengketa dan konflik
pertanahan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembentukan tim khusus ini agar focus
mengatasi persoalan sengketa lahan, yang dikhawatirkan bisa semakin berkembang
di kemudian hari.
.png)
